PERUSAHAAN KAMI
BADAN HUKUM PERUSAHAAN PERS DAN JASA INFORMASI
PT MEDIA KABAR SEMBILAN menegaskan eksistensinya sebagai badan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang media, informasi, dan kegiatan terkait jurnalistik, termasuk menaungi portal berita www.mediakabar9.com.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang informasi, PT Media Kabar Sembilan menempatkan hukum, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik sebagai bagian penting dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Keberadaan perusahaan tidak hanya menjadi dasar administratif dalam menjalankan usaha, tetapi juga merupakan bentuk keseriusan untuk membangun perusahaan media yang memiliki identitas, legalitas, struktur organisasi, serta tanggung jawab yang jelas.
LEGALITAS PT MEDIA KABAR SEMBILAN
PT MEDIA KABAR SEMBILAN merupakan badan hukum Indonesia berdasarkan data legalitas perusahaan sebagai berikut:
Nama Perusahaan:
PT MEDIA KABAR SEMBILAN
Tanggal:
14 Oktober 2024
Nomor AHU:
AHU-061083.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB):
0712240030264
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
27.965.273.9-425.000
KBLI:
63990
Legalitas tersebut menjadi bagian dari identitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
BIDANG KEGIATAN USAHA
PT MEDIA KABAR SEMBILAN menjalankan kegiatan usaha berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam legalitas perusahaan, antara lain:
63912 – Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta
63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
90025 – Jurnalis Berita Independen
Bidang kegiatan tersebut menjadi bagian dari ruang usaha perusahaan dalam menjalankan aktivitas di sektor informasi dan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERUSAHAAN PERS YANG BERKOMITMEN PADA PROFESIONALISME
PT MEDIA KABAR SEMBILAN memandang perusahaan pers bukan sekadar badan usaha yang menerbitkan informasi.
Perusahaan pers memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem media yang profesional, menjunjung kemerdekaan pers, menghormati hak masyarakat memperoleh informasi, serta menjalankan kegiatan jurnalistik secara bertanggung jawab.
Karena itu, PT Media Kabar Sembilan berkomitmen untuk terus membangun organisasi media yang memiliki:
LEGALITAS
sebagai dasar keberadaan dan kegiatan perusahaan;
PROFESIONALISME
sebagai standar dalam menjalankan kegiatan usaha dan media;
INDEPENDENSI
sebagai prinsip dalam menjaga ruang redaksi dari kepentingan yang dapat mengganggu kerja jurnalistik;
AKUNTABILITAS
sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap informasi dan kegiatan yang dijalankan;
KEPENTINGAN PUBLIK
sebagai salah satu orientasi utama dalam menjalankan fungsi media.
DASAR HUKUM
Dalam menjalankan kegiatan perusahaan dan aktivitas media, PT MEDIA KABAR SEMBILAN berpedoman pada ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
sebagai landasan utama kemerdekaan pers dan penyelenggaraan perusahaan pers di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sebagai bagian dari kerangka hukum mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang relevan dengan aktivitas informasi melalui sistem elektronik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Serta ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.
STRUKTUR PIMPINAN
Dalam menjalankan organisasi perusahaan, PT MEDIA KABAR SEMBILAN memiliki struktur pimpinan:
DIREKTUR
Randika Puri
PEMIMPIN PERUSAHAAN
Iwan R
MANAJER KEUANGAN
Depon Ernawati
Struktur tersebut menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan pengembangan organisasi media.
www. mediakabar9.com
Sebagai bagian dari kegiatan media yang dinaungi perusahaan, mediakabar9.com menjadi salah satu kanal informasi yang dikembangkan PT MEDIA KABAR SEMBILAN untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Portal berita tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun media digital yang mampu menghadirkan informasi secara cepat, faktual, dan bertanggung jawab.
KOMITMEN PERUSAHAAN
PT MEDIA KABAR SEMBILAN menyadari bahwa kepercayaan publik tidak lahir hanya dari legalitas perusahaan.
Kepercayaan harus dibangun melalui kerja, konsistensi, profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab.
Karena itu, perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan media digital, serta menjaga profesionalisme dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
PT MEDIA KABAR SEMBILAN tidak dibangun untuk sekadar hadir di tengah perkembangan industri media.
Perusahaan ini dibangun untuk tumbuh menjadi perusahaan media yang memiliki identitas hukum yang jelas, organisasi yang kuat, kegiatan usaha yang terarah, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan kemerdekaan pers.
PT MEDIA KABAR SEMBILAN
BADAN HUKUM. PERUSAHAAN PERS. JASA INFORMASI. LEGALITAS JELAS. PROFESIONAL DALAM BEKERJA. TEGAS DALAM MENJALANKAN FUNGSI INFORMASI.



