TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Randika, mengajak para jurnalis yang berdomisili ataupun menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk bergabung dan bertumbuh bersama PWRI.
Ajakan tersebut secara khusus ditujukan kepada wartawan yang hingga saat ini belum menjadi anggota organisasi profesi kewartawanan mana pun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membangun solidaritas antarsesama insan pers di Kabupaten Tasikmalaya.
Randika, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Kabar Sembilan, menegaskan bahwa organisasi kewartawanan bukan sekadar tempat memperoleh kartu tanda anggota. Organisasi harus menjadi ruang pembinaan, peningkatan kompetensi, perlindungan profesi, serta penguatan etika dan tanggung jawab jurnalistik.
“Kami mengajak rekan-rekan jurnalis yang berdomisili atau memiliki wilayah tugas di Kabupaten Tasikmalaya dan belum bergabung dengan organisasi kewartawanan mana pun untuk menjadi bagian dari PWRI Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Randika.
Menurutnya, wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi, derasnya arus pemberitaan, persaingan media, serta meningkatnya tuntutan publik mengharuskan setiap jurnalis memiliki kemampuan, ketelitian, integritas, dan pemahaman hukum yang memadai.
Karena itu, wartawan tidak cukup hanya mampu mencari dan menulis berita. Setiap insan pers juga harus memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, prinsip verifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta batas tegas antara karya jurnalistik dan kepentingan pribadi.
“Bergabung dengan organisasi bukan hanya soal identitas. Di dalam organisasi, kita belajar, berdiskusi, saling mengingatkan, dan menjaga marwah profesi. Wartawan harus bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi, tekanan, ataupun kepentingan sesaat,” tegasnya.
Terbuka, tetapi Tetap Melalui Verifikasi
Randika menjelaskan bahwa PWRI Kabupaten Tasikmalaya terbuka bagi jurnalis dari berbagai jenis media, baik media daring, cetak, televisi, maupun elektronik, sepanjang memenuhi persyaratan organisasi dan dapat membuktikan aktivitas jurnalistiknya.
Namun, proses penerimaan anggota tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap calon anggota harus melengkapi administrasi, memberikan data yang benar, menyatakan kesediaan mematuhi AD/ART organisasi, serta mengikuti tahapan verifikasi yang ditetapkan pengurus.
Berdasarkan AD/ART PWRI, organisasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas profesi wartawan, menambah wawasan dan profesionalisme, membantu meningkatkan taraf hidup anggota, serta menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan bangsa dan negara.
“PWRI membutuhkan anggota yang benar-benar bekerja sebagai wartawan dan memiliki komitmen membesarkan organisasi. Kami tidak ingin organisasi hanya dijadikan tempat berlindung ketika menghadapi persoalan, tetapi ditinggalkan ketika organisasi membutuhkan tenaga, pikiran, dan kekompakan anggotanya,” kata Randika.
Bukan untuk Menarik Anggota Organisasi Lain
Randika menegaskan, ajakan tersebut bukan ditujukan untuk menarik atau mengambil anggota dari organisasi kewartawanan lain. PWRI Kabupaten Tasikmalaya menghormati keberadaan setiap organisasi profesi pers beserta pilihan masing-masing jurnalis.
Ajakan bergabung diprioritaskan bagi wartawan yang memang belum terdaftar dalam organisasi kewartawanan mana pun. Hal ini penting untuk menjaga etika antarorganisasi sekaligus menghindari keanggotaan ganda yang bertentangan dengan pakta integritas PWRI.
“Kami menghormati seluruh organisasi kewartawanan yang ada. Ajakan ini bukan untuk merebut anggota organisasi lain. Kami membuka pintu bagi rekan-rekan yang belum memiliki wadah organisasi dan ingin bertumbuh bersama PWRI,” jelasnya.
Persyaratan Awal Keanggotaan
Jurnalis yang berminat bergabung akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pakta integritas serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
- Fotokopi atau salinan KTP;
- Pasfoto untuk kebutuhan administrasi dan KTA;
- Identitas serta keterangan media tempat bertugas;
- Riwayat pendidikan dan pengalaman jurnalistik;
- Surat tugas atau kartu pers yang masih berlaku;
- Contoh karya jurnalistik atau tautan berita yang pernah diterbitkan;
- Kesediaan mematuhi AD/ART, aturan organisasi, dan Kode Etik Jurnalistik; serta
- Pernyataan bahwa calon anggota tidak sedang bergabung dengan organisasi kewartawanan lain.
Seluruh data calon anggota akan diperiksa untuk memastikan identitas, status media, dan aktivitas jurnalistiknya dapat dipertanggungjawabkan. Kelengkapan administrasi bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi.
Membangun Jurnalis yang Kompak dan Profesional
Randika berharap PWRI Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rumah bersama bagi para jurnalis untuk meningkatkan kapasitas, memperluas wawasan, membangun jejaring, serta memperkuat perlindungan profesi.
Ia juga mengingatkan bahwa kekuatan organisasi tidak ditentukan oleh banyaknya kartu anggota, tetapi oleh kualitas, loyalitas, integritas, dan kontribusi nyata para anggotanya.
“Mari bergabung bukan sekadar untuk mendapatkan KTA. Mari bergabung untuk belajar, berjuang, menjaga kehormatan profesi, dan menghadirkan karya jurnalistik yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Randika.
Jurnalis yang memenuhi kriteria dan berminat bergabung dapat menghubungi Bidang OKK atau Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh formulir pendaftaran serta informasi lebih lanjut mengenai tahapan penerimaan anggota.
Editor: Tim Redaksi Media Kabar Sembilan










