TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Di tengah masih munculnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, Klinik Utama Rawat Inap dan Rawat Jalan PKU Muhammadiyah Singaparna menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas bukan alasan untuk mengurangi profesionalisme dan kepedulian terhadap pasien.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterima putranya, Bilal Ramdhan Setiawan (12), selama menjalani perawatan di klinik yang beralamat di Jalan Raya Timur Nomor 1285, Cikiray, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Bilal menjalani rawat inap sejak Jumat malam, 11 September 2026, akibat mengalami demam tinggi. Meskipun menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3, Chandra mengaku putranya tetap memperoleh pelayanan secara profesional, ramah, dan penuh perhatian.
Menurutnya, dokter dan perawat tidak menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap pasien berdasarkan kelas perawatan. Sikap humanis tenaga kesehatan bahkan dinilai mampu menghadirkan rasa tenang bagi pasien maupun keluarga yang mendampingi.
“Pelayanan yang kami terima sangat baik, penuh perhatian, dan tidak ada diskriminasi. Walaupun fasilitas kamar IGD dan rawat inap kelas 3 tentu memiliki keterbatasan, pihak klinik tetap menunjukkan komitmen untuk memberikan perawatan terbaik,” ujar Chandra melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 12 September 2026.
Chandra menilai, kualitas pelayanan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh kemegahan gedung, kelas kamar, maupun kelengkapan fasilitas fisik. Sikap tenaga medis, kecepatan penanganan, keramahan, serta kesungguhan dalam merawat pasien menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari mutu pelayanan.
“Bagi pasien dan keluarganya, perhatian serta komunikasi yang baik dari dokter dan perawat terkadang jauh lebih menenangkan daripada fasilitas yang serba mewah,” ungkapnya.
Pelayanan Manusiawi Harus Menjadi Standar
Apresiasi tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintah dan seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan. Perbedaan kelas atau fasilitas perawatan tidak boleh menjadi pintu masuk bagi perlakuan diskriminatif terhadap pasien.
Setiap peserta BPJS Kesehatan tetap berhak memperoleh pemeriksaan, tindakan medis, obat-obatan, informasi, dan pelayanan yang layak sesuai indikasi medis serta ketentuan yang berlaku. Keterbatasan sarana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan, martabat, dan hak dasar pasien.
Pelayanan yang adil dan manusiawi bukan hadiah dari fasilitas kesehatan, melainkan kewajiban yang harus diberikan kepada setiap pasien tanpa memandang kemampuan ekonomi maupun kelas perawatannya.
Karena itu, pengalaman keluarga Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut patut menjadi contoh sekaligus bahan evaluasi. PKU Muhammadiyah Singaparna dinilai telah memperlihatkan bahwa profesionalisme dapat tetap berdiri di tengah keterbatasan.
Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada apresiasi. Pengawasan, pemerataan fasilitas, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, dan perlindungan terhadap hak pasien harus terus diperkuat agar pelayanan tanpa diskriminasi benar-benar menjadi standar di seluruh fasilitas kesehatan—bukan sekadar pengecualian yang layak diberitakan.
(Yustaman | Biro Tasikmalaya)










