TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memantik persoalan serius. Pengurus Cabang PGRI Cisayong diminta menghentikan kegiatan dan mengosongkan bangunan bekas Kantor UPTD Pendidikan yang telah dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan organisasi tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Permintaan pengosongan itu tidak diterima begitu saja. PGRI Cisayong melalui kuasa hukumnya melayangkan perlawanan dan mempersoalkan proses penerbitan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kuasa hukum PGRI menduga terdapat warkah, data sporadik, atau dokumen penguasaan fisik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dugaan tersebut muncul karena Pemerintah Desa Mekarwangi mengklaim tanah berada dalam penguasaan desa, sedangkan bangunan di atasnya disebut telah digunakan PGRI secara terus-menerus selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut terungkap dalam Surat Tanggapan Hukum Nomor 033/AHK-R/PGRI-C/THAP/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang dilayangkan Kantor Advokat A. Heri Kusmayadi & Rekan kepada Kepala Desa Mekarwangi.
Surat itu ditandatangani H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/AHK-R/PGRI-C/KH/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Ia bertindak untuk kepentingan Deded Ruhimat, S.Pd. dan Dimas Rizki Darmawan, S.Pd. dari Pengurus Cabang PGRI Cisayong.
Tiga Surat Pengosongan Dilayangkan
Kuasa hukum PGRI menyebut Pemerintah Desa Mekarwangi telah menyampaikan tiga surat pemberitahuan, masing-masing tertanggal 21 Juli, 22 Juli, dan 19 Agustus 2026.
Berdasarkan isi yang dikutip dalam surat tanggapan hukum, Pemerintah Desa Mekarwangi menyatakan bangunan bekas Kantor UPTD Pendidikan Cisayong berdiri di atas tanah aset desa yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 10.18.0000357539.0 atas nama Pemerintah Desa Mekarwangi, dengan luas 1.634 meter persegi.
Pemerintah desa berencana menggunakan lokasi tersebut untuk pembangunan gedung KDMP. Pengurus PGRI kemudian diminta tidak lagi melaksanakan kegiatan, berhenti menggunakan bangunan, serta mengosongkan seluruh barang paling lambat 31 Agustus 2026.
PGRI Cisayong menolak keras permintaan tersebut. Mereka menilai pengosongan tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih status penguasaan tanah dan kepemilikan bangunan masih dipersoalkan.
Lebih dari 30 Tahun Digunakan PGRI
Dalam surat tanggapan hukumnya, PGRI menyatakan bangunan tersebut telah ditempati, dirawat, digunakan, dan dimanfaatkan secara bergantian oleh sejumlah periode kepengurusan PGRI Kecamatan Cisayong selama lebih dari 30 tahun.
Kuasa hukum menyertakan riwayat keputusan kepengurusan PGRI Cabang Cisayong, mulai dari Surat Keputusan Pengurus Daerah Tingkat II PGRI Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 7 Desember 1999 hingga keputusan kepengurusan masa bakti 2025–2030.
Namun, keputusan kepengurusan organisasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atas tanah. Dokumen itu baru menunjukkan keberadaan dan kesinambungan kegiatan PGRI di lokasi tersebut.
Karena itu, riwayat penguasaan bangunan harus diperiksa bersama dokumen lain, seperti surat hibah, pinjam pakai, berita acara penyerahan, bukti pembangunan, biaya pemeliharaan, serta dokumen pertanahan.
Dokumen PTSL Dipertanyakan
Dewan Penasihat ARKILIS sekaligus kuasa hukum PGRI, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., menyoroti proses penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL.
Menurut Heri, dalam proses penerbitan sertipikat tersebut patut diduga terdapat warkah, data sporadik, atau dokumen penguasaan fisik yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Desa mengklaim menguasai dan menempati, padahal selama lebih dari 30 tahun sampai sekarang objek tersebut tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh PGRI,” ujar Heri.
Ia menilai dokumen penguasaan fisik, riwayat tanah, identitas pihak yang menguasai objek, saksi batas, surat ukur, dan warkah penerbitan sertipikat harus dibuka serta diperiksa secara menyeluruh.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum diperiksa oleh ATR/BPN, aparat penegak hukum, atau pengadilan.
Luas Tanah Berbeda 98 Meter Persegi
Keanehan lain muncul dari perbedaan data luas tanah. Sertipikat yang disebut Pemerintah Desa Mekarwangi mencantumkan luas tanah sebesar 1.634 meter persegi. Sementara itu, Surat Keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor B/133/400.7.22/BPKPD/2025 tertanggal 24 Januari 2025 menyebut tanah kas UPTD sejak 1982 memiliki luas 1.732 meter persegi.
Artinya, terdapat selisih luas sebesar 98 meter persegi yang belum memperoleh penjelasan.
Surat keterangan BPKPD tersebut juga menerangkan bahwa berdasarkan Daftar Tanah Desa Mekarwangi, peta blok, dan Kartu Inventaris Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, tanah itu tidak tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, keterangan bahwa tanah tidak tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten tidak otomatis membuktikan kepemilikan PGRI ataupun menggugurkan kepemilikan Pemerintah Desa Mekarwangi. Status tanah tetap harus diuji melalui sertipikat, warkah, riwayat perolehan, dan pencatatan aset desa.
Heri: Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Heri menegaskan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertipikat maupun upaya pengosongan.
“Solusinya adalah menempuh upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Heri, sertipikat yang diterbitkan melalui program PTSL dan belum melewati jangka waktu lima tahun masih dapat dipersoalkan melalui mekanisme administratif maupun gugatan, sepanjang terdapat bukti dan alasan hukum yang mendukung.
Namun, sertipikat tidak otomatis batal hanya karena baru diterbitkan atau belum berusia lima tahun. Pembatalan tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang atau putusan pengadilan.
PGRI juga menolak apabila pengosongan dilakukan hanya berdasarkan surat pemberitahuan pemerintah desa.
“Termasuk eksekusi pengosongan merupakan kewenangan pengadilan setelah terdapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Heri.
Ia meminta Pemerintah Desa Mekarwangi tidak melakukan tindakan sepihak, intimidasi, ataupun pengosongan paksa sebelum persoalan tersebut memperoleh penyelesaian hukum.
Program KDMP Jangan Menggilas Kepastian Hukum
Pembangunan KDMP merupakan bagian dari program pemerintah. Namun, status program strategis tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kepastian hukum, hak para pihak, dan riwayat penguasaan objek.
Sebaliknya, penguasaan bangunan selama puluhan tahun juga tidak otomatis menjadikan PGRI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Karena itu, Pemerintah Desa Mekarwangi dan PGRI Cisayong harus membuka seluruh dokumen secara transparan. Dokumen yang perlu diperiksa meliputi sertipikat dan warkah penerbitannya, data sporadik, surat pernyataan penguasaan fisik, peta bidang, surat ukur, saksi batas, daftar inventaris aset desa, serta dasar awal PGRI menggunakan bangunan.
Hasil musyawarah desa dan dokumen penetapan lokasi pembangunan KDMP juga harus dibuka kepada publik. Jangan sampai program yang membawa nama besar pemerintah justru dibangun di atas objek yang riwayat penguasaan dan dokumen hukumnya masih dipersoalkan.
Surat tanggapan hukum tersebut ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 0612/Tasikmalaya, ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Camat Cisayong, Polsek Cisayong, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini disusun, Media Kabar Sembilan belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mekarwangi maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya mengenai dasar pengosongan, proses penerbitan sertipikat PTSL, perbedaan luas tanah, dan status kepemilikan bangunan bekas Kantor UPTD Pendidikan tersebut.
Media Kabar Sembilan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)


