UPTD Kebersihan Tasikmalaya Tetapkan Kode Etik: Pungli, Gratifikasi, KKN hingga Praktik Calo Dilarang Keras

TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya mempertegas komitmen pelayanan publik yang bersih, profesional dan bebas dari penyimpangan. Larangan pungutan liar, penerimaan hadiah, penyalahgunaan wewenang hingga praktik percaloan kini dituangkan secara resmi dalam Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Nomor 600.4.15/KEP.05/UPTD.KPS/2026 tertanggal 8 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Yadi Hendarmin, S.Sos.

Kode etik tersebut wajib dipatuhi seluruh petugas pelayanan di lingkungan UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.

Aturan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Setiap petugas dituntut memberikan pelayanan secara mudah, cepat, tepat dan akurat, sekaligus bersikap profesional, jujur, adil, disiplin serta bertanggung jawab.

Petugas juga diwajibkan mematuhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur, menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka, menghindari konflik kepentingan, serta menerapkan budaya 5S, yakni senyum, sapa, salam, sopan dan santun.

Di sisi lain, kode etik tersebut memberikan garis larangan yang tegas. Petugas dilarang menyimpang dari standar pelayanan, bersikap diskriminatif, menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, serta meminta atau menerima hadiah maupun imbalan yang patut diduga dapat memengaruhi pelayanan.

Larangan juga mencakup pungutan di luar ketentuan, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, penyebarluasan data pengguna layanan tanpa persetujuan, serta menjadi perantara atau calo dalam pengurusan dokumen pelayanan publik.

Dengan aturan tersebut, tidak boleh lagi ada ruang bagi pelayanan yang dipersulit, pungutan tanpa dasar, perlakuan diskriminatif maupun kepentingan pribadi yang menyusup ke dalam pelayanan persampahan.

Petugas yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis berupa Surat Peringatan I, II dan III, hingga sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, penghargaan disiapkan bagi petugas yang mampu memberikan pelayanan terbaik. Kriterianya antara lain menaati standar pelayanan dan kode etik, memperoleh nilai kinerja bulanan minimal 76, serta tidak menerima keluhan dari pengguna layanan selama enam bulan terakhir.

Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan sejumlah komponen, meliputi kehadiran, kerja sama, perilaku, penampilan, inovasi atau kreativitas, serta catatan pengaduan masyarakat. Petugas terbaik akan memperoleh piagam penghargaan setiap enam bulan sekali.

Penerbitan kode etik ini menjadi tolok ukur penting untuk menguji keseriusan UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas. Masyarakat kini bukan hanya berhak memperoleh pelayanan yang layak, tetapi juga berhak mengawasi pelaksanaannya.

Komitmen tersebut harus dibuktikan dalam pelayanan sehari-hari. Sebab, kode etik tidak cukup hanya ditandatangani dan dipajang aturan harus ditegakkan secara konsisten, sedangkan setiap pelanggaran wajib ditindak secara terbuka dan tegas.

(Biro Tasikmalaya)

Pos terkait