BOJONEGORO | Media Kabar Sembilan — Pertanyaan tentang pembayaran di SMK Negeri 2 Bojonegoro belum terjawab. Setelah siswa menyebut adanya pembayaran Rp120.000 per bulan, biaya seragam Rp1.630.000, serta uang gedung yang besarannya belum diketahui, kini yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan lisan. Sekolah dan pihak terkait perlu menunjukkan dokumen penetapan, penerimaan, dan penggunaan dana tersebut. (MEDIA KABAR SEMBILAN)
Dalam pemberitaan Media Kabar Sembilan pada 22 September 2026, seorang siswa kelas X menyampaikan keberatan atas biaya yang menurutnya membebani orang tua. Kepala SMKN 2 Bojonegoro, Alim Suwartono, disebut belum memberikan tanggapan hingga berita itu diterbitkan. Belum adanya tanggapan bukan bukti pelanggaran. Namun, pertanyaan yang sudah muncul di ruang publik tetap harus dijawab. (MEDIA KABAR SEMBILAN)
Titik persoalannya jelas: siapa menetapkan pembayaran Rp120.000 per bulan, atas dasar apa angka itu ditentukan, dan apakah orang tua dapat menolak atau membayar sesuai kemampuan tanpa konsekuensi bagi anaknya? Jika pembayaran disebut sumbangan, sifat sukarelanya harus dapat dibuktikan dalam praktik, bukan hanya tertulis pada nama pembayaran.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa pungutan memiliki ciri wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Ombudsman juga mengingatkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua; penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan atau sumbangan. Meski demikian, penilaian atas pembayaran di SMKN 2 Bojonegoro tetap memerlukan pemeriksaan terhadap pihak yang memungut, mekanisme penetapan, dan dokumen penggunaannya. (Ombudsman RI)
Biaya seragam Rp1.630.000 pun menuntut rincian. Berapa jenis seragam yang diperoleh siswa? Siapa penyedianya? Bagaimana harga ditetapkan? Apakah orang tua diberi kebebasan memperoleh seragam dari tempat lain? Pertanyaan tersebut penting karena Ombudsman telah mengingatkan larangan penjualan seragam oleh unsur sekolah dan komite serta larangan mewajibkan pembelian seragam baru saat penerimaan peserta didik baru sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dirujuknya. (Ombudsman RI)
Sementara itu, istilah uang gedung tidak boleh dibiarkan tanpa angka dan tujuan yang terang. Jika dana tersebut memang diminta dari orang tua, sekolah perlu menjelaskan nilai per siswa, dasar penetapannya, rencana pekerjaan, pihak yang menerima dana, serta laporan realisasinya. Tanpa dokumen itu, orang tua tidak memiliki cara untuk memeriksa apakah dana yang mereka keluarkan digunakan sesuai tujuan.
Media Kabar Sembilan meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memeriksa persoalan ini secara objektif. Pemeriksaan perlu menjawab setidaknya tiga hal: apakah pembayaran itu benar diberlakukan, siapa yang menariknya, dan apakah mekanismenya sesuai ketentuan. Hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada orang tua siswa.
Kepala sekolah dan komite sekolah juga perlu membuka keputusan atau surat edaran pembayaran, berita acara rapat dengan wali murid, rincian harga seragam, catatan penerimaan dana, serta laporan penggunaannya. Apabila ada keterangan siswa yang keliru, dokumen dan penjelasan resmi adalah cara paling kuat untuk meluruskannya.
Pendidikan negeri tidak boleh menyisakan tagihan yang jelas bagi orang tua, tetapi pertanggungjawaban yang kabur. Setiap angka yang diminta dari keluarga siswa harus bisa dijelaskan asal, tujuan, dan penggunaannya. Media Kabar Sembilan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi kepala sekolah, komite sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, serta pihak terkait. (Tim)

