TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Perkumpulan Pedagang Car Free Day (CFD) Kota Tasikmalaya resmi mengantongi pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi tonggak awal penguatan organisasi sekaligus membuka ruang lebih luas bagi para pedagang untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
Berdasarkan dokumen keputusan dan lampiran yang diperlihatkan kepada redaksi Media Kabar Sembilan, perkumpulan tersebut memperoleh pengesahan pendirian badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007691.AH.01.07.Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Oktober 2026.
Dokumen tersebut memuat pengesahan pendirian Perkumpulan Pedagang Car Free Day Kota Tasikmalaya sekaligus susunan organ perkumpulan.
Pengesahan ini menjadi dasar administratif penting bagi perkumpulan untuk menjalankan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan, anggaran dasar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, legalitas bukanlah garis akhir. Justru dari titik inilah tanggung jawab organisasi dimulai: membangun tata kelola yang tertib, memperjuangkan kepentingan anggota, serta memastikan keberadaan perkumpulan memberikan manfaat nyata bagi para pedagang.
Jupri Surahman Pimpin Perkumpulan
Dalam lampiran keputusan tersebut, susunan pengurus dan pengawas Perkumpulan Pedagang Car Free Day Kota Tasikmalaya tercantum sebagai berikut:
1. Jupri Surahman — Ketua.
2. Riky Rejadi Arrubi Surachiman — Sekretaris.
3. Saeful Mutaqin — Bendahara.
4. Kumpul Sihaloho — Ketua Pengawas.
Susunan tersebut merupakan bagian dari dokumen pengesahan badan hukum yang diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan terbentuknya organisasi berbadan hukum, perkumpulan diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan perjuangan kolektif para pedagang yang beraktivitas di kawasan CFD Kota Tasikmalaya.
Kehadiran organisasi juga diharapkan memperkuat posisi pedagang dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, terutama terkait penataan kawasan, keberlangsungan usaha, fasilitas pendukung, serta kebijakan yang menyangkut aktivitas perdagangan.
Legalitas Harus Menjadi Pintu Masuk Perjuangan Pedagang
Pengesahan badan hukum tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya tersimpan dalam arsip organisasi. Lebih dari itu, legalitas harus menjadi pijakan untuk membangun organisasi yang solid, transparan, dan mampu menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab.
Hal tersebut mengemuka dalam wawancara bersama tim Media Kabar Sembilan pada Minggu (25/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Klinik Hukum Advocate & Journalist (KHAJAT), yang juga bertindak sebagai konsultan hukum Perkumpulan Pedagang Car Free Day (CFD) Kota Tasikmalaya, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar pengesahan badan hukum ini menjadi titik awal penguatan organisasi sekaligus momentum untuk memperjuangkan kepentingan, hak, dan kesejahteraan para pedagang secara lebih terarah, terorganisasi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, langkah awal yang perlu segera dilakukan adalah melengkapi administrasi organisasi, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta administrasi perpajakan dan legalitas organisasi sesuai ketentuan.
“Yang paling utama adalah melengkapi administrasi terlebih dahulu. Dengan legalitas dan kepengurusan yang sudah ada, kita bisa menentukan langkah selanjutnya untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Penyelesaian administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun organisasi yang tertib dan profesional. Di sisi lain, perkumpulan juga perlu memastikan mekanisme keanggotaan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan iuran atau dana organisasi, apabila ada, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kepercayaan anggota merupakan modal utama bagi organisasi untuk menjalankan perannya secara efektif.
Pedagang CFD Punya Peran Strategis dalam Perputaran Ekonomi
Keberadaan pedagang CFD bukan sekadar pelengkap aktivitas mingguan di ruang publik. Di balik kegiatan jual beli tersebut, terdapat perputaran ekonomi yang melibatkan pedagang kuliner, makanan dan minuman, serta berbagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi sebagian pedagang, CFD menjadi ruang untuk mencari penghasilan, memperluas pasar, memperkenalkan produk, sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha. Karena itu, perhatian pemerintah daerah terhadap potensi ekonomi yang tumbuh melalui kegiatan tersebut dinilai penting.
Ketua Perkumpulan Pedagang Car Free Day Kota Tasikmalaya, Jupri Surahman, berharap organisasi dapat menjadi jembatan komunikasi antara pedagang, panitia penyelenggara, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kami mengharapkan UMKM bisa terus ditingkatkan. Mari bersama-sama membangun kerja sama dengan pemerintah agar pergerakan ekonomi di Kota Tasikmalaya meningkat dan kesejahteraan masyarakat semakin baik,” ujarnya.
Harapan tersebut menegaskan bahwa pedagang membutuhkan lebih dari sekadar ruang untuk berjualan. Mereka juga memerlukan pembinaan usaha, kepastian aturan, penataan lokasi, fasilitas pendukung, serta kebijakan yang dapat membantu keberlangsungan usaha.
Pemerintah Jangan Abaikan Pedagang Kecil
Jupri menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap para pedagang yang turut menggerakkan roda perekonomian di Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, pemerintah harus mampu melihat potensi ekonomi masyarakat dan membuka ruang kerja sama yang sehat dengan para pelaku UMKM.
“Kami berharap ada kerja sama yang baik antara pengurus perkumpulan dan pemerintah demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kebijakan pengelolaan CFD semestinya tidak hanya berorientasi pada penataan kawasan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Penataan yang baik harus mampu menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan dalam mengatur penggunaan ruang publik. Namun, kebijakan yang menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat idealnya dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan pertimbangan kondisi riil di lapangan.
Pedagang bukan sekadar objek penataan. Mereka merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha mereka.
Menunggu Langkah Konkret Pemerintah Daerah
Harapan terhadap peningkatan UMKM tidak cukup berhenti pada pernyataan dukungan. Diperlukan langkah konkret melalui koordinasi lintas instansi, pembinaan usaha, kemudahan akses informasi, serta kebijakan yang memberikan kepastian bagi pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan membuka ruang dialog dengan organisasi pedagang agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sepihak dan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Dialog tersebut dapat menjadi sarana untuk membahas kebutuhan riil di lapangan, mulai dari pendataan pedagang, mekanisme penataan, fasilitas pendukung, hingga program pembinaan UMKM.
Di sisi lain, perkumpulan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi anggotanya disampaikan secara tertib, terukur, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan pedagang tidak berhenti pada komunikasi sesaat, melainkan berkembang menjadi kerja sama yang berkelanjutan.
Legalitas Sudah Dikantongi, Kerja Nyata Menjadi Tantangan
Pengesahan badan hukum Perkumpulan Pedagang Car Free Day Kota Tasikmalaya melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007691.AH.01.07.Tahun 2026 menjadi langkah awal bagi penguatan organisasi.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kepengurusan berjalan efektif, administrasi tertib, aspirasi anggota tersalurkan, serta komunikasi dengan pemerintah daerah dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Publik juga menantikan bagaimana perkumpulan membangun organisasi yang transparan dan mampu memperjuangkan kepentingan para pedagang secara nyata.
Bagi para pedagang, CFD bukan sekadar kegiatan mingguan. Di dalamnya terdapat harapan, perjuangan, dan sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga.
Karena itu, setelah legalitas resmi dikantongi, kini saatnya organisasi membuktikan bahwa keberadaannya mampu membawa manfaat bagi para anggotanya.
Pemerintah daerah pun diharapkan tidak menutup mata terhadap potensi ekonomi yang tumbuh dari aktivitas pedagang CFD. Dukungan yang terarah, penataan yang adil, serta komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dalam mendorong kemajuan UMKM.
Sebab, kemajuan ekonomi daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu membuka peluang, memberikan kepastian, dan menghadirkan ruang bagi masyarakat kecil untuk tumbuh serta meningkatkan kesejahteraannya.
Legalitas telah menjadi pijakan. Kini, kerja nyata, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan bersama menjadi ukuran berikutnya.
(Asep Prayoga | Kabiro Tasikmalaya)








