TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan β Polemik keberadaan Kings Family Karaoke di Kota Tasikmalaya kembali memanas. Senin (26/10/2026), warga RW 011 bersama masyarakat Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang, menggelar aksi damai dengan tuntutan utama penutupan tempat hiburan tersebut.
Aksi ini kembali menyoroti pengawasan pemerintah daerah, kepatuhan perizinan, dan kepastian tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Di satu sisi, warga mendesak tindakan tegas. Di sisi lain, pengelola membantah sejumlah tudingan dan meminta ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui tuntutan dan bantahan. Pemeriksaan objektif, keterbukaan informasi, serta penegakan aturan berdasarkan bukti menjadi hal yang diperlukan.
Lima Tuntutan Warga, Pemerintah Diminta Bertindak
Dalam orasinya, perwakilan aksi menyampaikan lima tuntutan utama:
- Menutup Kings Family Karaoke.
- Meminta Wali Kota Tasikmalaya mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
- Mendesak DPRD Kota Tasikmalaya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
- Menegakkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius.
- Meminta Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait memeriksa perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kegiatan operasional usaha tersebut.
Tuntutan itu menempatkan pemerintah daerah pada pertanyaan mendasar: apakah pemeriksaan sudah dilakukan, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 harus merujuk pada ketentuan yang relevan, fakta lapangan, dan kewenangan instansi terkait. Begitu pula pemeriksaan perizinan dan tata ruang harus didasarkan pada dokumen resmi, bukan spekulasi.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketegasan bukan berarti mengambil keputusan karena tekanan massa, melainkan berani memeriksa fakta, membuka hasilnya secara proporsional, dan menindak pelanggaran yang terbukti.
Kuasa Hukum Minta Ruang Dialog Dibuka
Yaya Kardana Putra, S.H., selaku kuasa hukum Kings Family Karaoke dari Kantor Advokat A. Heri Kusmayadi & Rekan, menyatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya menjalin komunikasi dengan warga maupun perwakilannya.
Menurut Yaya, upaya komunikasi juga pernah dilakukan melalui pertemuan di tingkat kepolisian, kecamatan, dan DPRD. Namun, berdasarkan keterangannya, dalam beberapa kesempatan pihaknya tidak memperoleh kesempatan untuk hadir dan menyampaikan penjelasan secara langsung.
βKami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kami juga berharap setiap persoalan yang menyangkut klien kami dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berimbang, dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan,β ujarnya.
Yaya menegaskan, mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk mengurai persoalan, menguji informasi, dan mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
βJangan sampai suatu persoalan dinilai hanya dari satu sudut pandang. Jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi, mari kita duduk bersama, buka fakta, periksa dokumennya, dan cari penyelesaian melalui mekanisme yang benar,β tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Alasan tidak diberikannya kesempatan kepada pihak pengelola untuk hadir dalam pertemuan yang dimaksud masih memerlukan konfirmasi dari penyelenggara atau instansi terkait.
Pengelola Bantah Tudingan Penjualan Miras Dan Penyediaan Pemandu Lagu
Di tengah desakan penutupan, pihak pengelola melalui Yosep membantah tudingan mengenai penjualan minuman keras dan penyediaan pemandu lagu atau layanan yang disebut dengan istilah βPLβ.
Terkait botol minuman keras yang disebut ditemukan di area persawahan atau jalan, Yosep menyatakan pihaknya tidak mengetahui asal-usul botol tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Kings Family Karaoke tidak menjual minuman keras dan tidak menerima tamu yang membawa minuman beralkohol ke tempat usaha mereka.
Yosep juga menanggapi dugaan manipulasi administrasi terkait tanda tangan warga. Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan memuat tanda tangan warga RW 011, termasuk tiga ketua RT dan ketua RW, beserta stempel. Atas dasar itu, pihak pengelola membantah adanya manipulasi.
Kehadiran Anak-Anak Menjadi Catatan Dalam Aksi
Aksi yang berlangsung relatif tertib tersebut juga diwarnai kehadiran sejumlah anak kecil di lokasi. Kondisi ini menjadi catatan mengenai pentingnya keselamatan dan perlindungan anak dalam kegiatan penyampaian aspirasi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan peserta, dan kepentingan terbaik anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak, termasuk dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa tertentu harus mempertimbangkan unsur yang relevan dan bukti yang cukup.
Kehadiran anak dalam aksi damai semata tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Apabila terdapat dugaan anak dilibatkan secara tidak semestinya atau ditempatkan dalam situasi berbahaya, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang tepat. Perlindungan anak harus ditegakkan, tetapi tuduhan pelanggaran juga harus didasarkan pada bukti.
Koordinator Aksi Tolak Wawancara, Konfirmasi Belum Diperoleh
Usai aksi, tim Media Kabar Sembilan berupaya meminta keterangan koordinator dan peserta untuk mengonfirmasi dasar tuntutan, bukti yang dimiliki, serta harapan mereka terhadap pemerintah daerah.
Namun, koordinator dan peserta aksi yang hendak diwawancarai menolak memberikan keterangan kepada awak media. Akibatnya, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak penggerak aksi mengenai dasar dan bukti yang melandasi tuntutan penutupan.
Penolakan wawancara tidak serta-merta membuktikan bahwa tuntutan warga tidak berdasar. Substansinya tetap harus dinilai melalui bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Media Kabar Sembilan membuka ruang bagi koordinator aksi maupun perwakilan warga untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi demi melengkapi informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pemerintah Dan Dprd Ditunggu Memberikan Kepastian
Polemik Kings Family Karaoke kini membutuhkan jawaban konkret dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
Apakah pemeriksaan perizinan telah dilakukan? Apakah ditemukan pelanggaran? Bagaimana tindak lanjut atas tuntutan warga? Dan apakah ruang komunikasi yang adil telah tersedia bagi seluruh pihak?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi. Pemerintah tidak harus mengabulkan tuntutan hanya karena tekanan massa, tetapi juga tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat tanpa penjelasan yang memadai.
Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan. Jika tudingan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional. Jika mediasi diperlukan, fasilitasi dialog tanpa mengesampingkan kewenangan penegakan hukum.
Tuntutan harus dijawab, tudingan harus dibuktikan, dan keputusan harus memiliki dasar hukum. Publik tidak membutuhkan polemik yang terus berulang tanpa kepastian. Yang dibutuhkan ialah pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Asep Prayoga | Kabiro Tasikmalaya)












