SPP Rp120 Ribu hingga Biaya Seragam Rp1,63 Juta, SMKN 2 Bojonegoro Diminta Buka Data

BOJONEGORO | Media Kabar Sembilan — Dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. SMK Negeri 2 Bojonegoro diterpa dugaan pungutan rutin yang disebut berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Pungutan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara kepala sekolah belum memberikan penjelasan kepada publik.

Sebagai sekolah negeri berakreditasi A yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, SMK Negeri 2 Bojonegoro semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada peserta didik. Setiap penarikan dana dari orang tua siswa harus memiliki dasar yang jelas, disepakati secara terbuka, serta tidak bersifat memaksa.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, siswa diduga dibebani pembayaran sebesar Rp120.000 setiap bulan. Selain itu, terdapat biaya seragam yang disebut mencapai Rp1.630.000, serta uang gedung yang nilainya belum diketahui secara pasti.

Sejumlah siswa kelas X yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan karena berbagai pembayaran tersebut dinilai menambah beban ekonomi orang tua.

“Kami membayar SPP Rp120.000 per bulan. Seragam juga harus dibayar Rp1.630.000, belum termasuk uang gedung,” ungkap salah seorang siswa kepada tim media, Selasa (22/9/2026).

Keterangan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir. Namun, informasi itu cukup menjadi dasar bagi pihak sekolah dan instansi berwenang untuk membuka penjelasan secara terang: apa dasar penarikan dana, siapa yang menetapkan besarannya, bagaimana mekanisme persetujuannya, serta ke mana dana tersebut digunakan.

Persoalan semakin mengundang tanda tanya karena pungutan itu disebut telah berjalan cukup lama. Jika benar bersifat rutin, ditentukan nominal dan waktunya, serta diwajibkan kepada siswa, maka kebijakan tersebut harus diuji secara serius berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dan wali murid meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan penarikan dana, mulai dari keputusan komite sekolah, berita acara rapat, persetujuan wali murid, rekening penerimaan, hingga laporan penggunaannya, harus dibuka secara transparan.

Jangan sampai istilah “sumbangan” hanya dijadikan bungkus untuk menyamarkan pungutan yang nominal dan waktu pembayarannya telah ditentukan. Sumbangan semestinya diberikan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, dan tidak boleh disertai tekanan maupun konsekuensi terhadap peserta didik.

Ketentuan mengenai penggalangan dana oleh komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 2 Bojonegoro, Alim Suwartono, belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media belum memperoleh tanggapan.

Sikap belum memberikan jawaban itu justru menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah pembayaran Rp120.000 per bulan, biaya seragam Rp1.630.000, dan uang gedung tersebut merupakan kebijakan resmi, hasil kesepakatan yang sah, atau justru pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Media Kabar Sembilan menegaskan bahwa sekolah bukan ruang tertutup yang kebijakannya kebal dari pengawasan publik. Setiap rupiah yang dibebankan kepada siswa harus memiliki dasar hukum, mekanisme persetujuan, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Aparat pengawas pendidikan tidak boleh menunggu persoalan ini semakin membesar. Pemeriksaan harus segera dilakukan secara objektif dan terbuka. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas. Namun, apabila pungutan tersebut dinyatakan sah, pihak sekolah wajib menunjukkan dasar, mekanisme, dan laporan penggunaannya kepada orang tua siswa serta masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMK Negeri 2 Bojonegoro, komite sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, dan pihak terkait lainnya agar pemberitaan ini memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar