BANDUNG BARAT | Media Kabar Sembilan — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan serius. Dua bangunan KDMP disebut berdiri dalam jarak berdekatan di Kampung Sodong, Desa Cipeundeuy, tidak jauh dari kawasan Kantor Kecamatan Padalarang.
Program yang dirancang untuk memperkuat perekonomian desa itu semestinya dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, pemerataan pelayanan, aksesibilitas, dan potensi ekonomi wilayah. Karena itu, keberadaan dua fasilitas serupa dalam satu kawasan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: mengapa dua bangunan KDMP ditempatkan pada titik yang berdekatan, sementara wilayah lain di Kecamatan Padalarang juga membutuhkan akses terhadap fasilitas ekonomi desa?
Apakah penentuan lokasinya telah melalui kajian kebutuhan masyarakat? Apakah mempertimbangkan jumlah penduduk, jarak pelayanan, akses distribusi, potensi usaha, dan pemerataan manfaat? Ataukah terdapat persoalan dalam proses perencanaannya?
Program Nasional Jangan Dikecilkan Menjadi Sekadar Proyek Fisik
KDMP merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, membuka lapangan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Program sebesar ini tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung. Bangunan hanyalah sarana, sedangkan tujuan utamanya adalah memastikan koperasi dapat beroperasi secara sehat dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah wajib menjelaskan dasar pembangunan dua bangunan KDMP yang disebut berada dalam satu kawasan. Penjelasan tersebut harus didukung data, dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Publik perlu mengetahui apakah lokasi tersebut dipilih berdasarkan pemetaan kebutuhan, jumlah calon anggota, potensi ekonomi, aksesibilitas, jangkauan pelayanan, serta kesiapan pengelolaan.
Jangan sampai pembangunan dinyatakan selesai secara administratif, tetapi fungsi ekonominya tidak berjalan. Gedung boleh berdiri megah, tetapi tanpa pengelolaan yang jelas, manfaatnya hanya akan menjadi angka dalam laporan.
Satu Kawasan Dua Bangunan, Bagaimana Pemerataan untuk Desa Lain?
Logika pembangunan fasilitas publik seharusnya berpijak pada tiga prinsip: tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat manfaat.
Jika satu kawasan memang membutuhkan dua unit KDMP, pemerintah harus membuka dasar pertimbangannya. Penjelasan itu penting agar masyarakat memahami bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar mengejar target fisik.
Namun, apabila dua fasilitas dengan fungsi serupa berdiri sangat berdekatan, sementara masyarakat di wilayah lain masih kesulitan menjangkau pusat kegiatan ekonomi, pertanyaan publik menjadi wajar dan tidak boleh dianggap sebagai gangguan.
Ukuran keberhasilan KDMP bukan banyaknya gedung yang berhasil dibangun. Keberhasilannya harus diukur dari jumlah masyarakat yang dilayani, keberlanjutan usaha, perputaran ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Pembangunan jangan menggunakan logika “yang penting dibangun”, tetapi harus berangkat dari prinsip “dibangun karena benar-benar dibutuhkan”.
Informasi KDMP di Kawasan Perbukitan Harus Diverifikasi
Persoalan lain yang perlu mendapatkan penjelasan adalah informasi yang beredar mengenai bangunan KDMP yang disebut berada di kawasan perbukitan atau pegunungan.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi langsung. Namun, pemerintah tetap perlu membuka data lokasi seluruh pembangunan KDMP agar masyarakat tidak terus berspekulasi.
Apabila benar terdapat bangunan yang berada jauh dari permukiman, pasar, jalur distribusi, atau akses utama masyarakat, pemerintah harus menjelaskan siapa penerima manfaatnya dan bagaimana kegiatan koperasi akan dijalankan.
Akses distribusi barang, jarak tempuh masyarakat, biaya operasional, kondisi jalan, potensi pasar, dan kesesuaian lokasi dengan petunjuk teknis harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
KDMP dibentuk untuk melayani rakyat. Jangan sampai bangunannya berdiri di lokasi yang sulit dijangkau, kemudian hanya difoto dan dilaporkan sebagai proyek yang telah selesai.
Program Baik Bisa Rusak karena Perencanaan Buruk
Program yang memiliki tujuan baik dapat kehilangan kepercayaan masyarakat apabila dilaksanakan tanpa perencanaan yang matang, transparan, dan tepat sasaran.
Jangan sampai program nasional yang digagas untuk memperkuat ekonomi rakyat justru dipersepsikan sebagai proyek pembangunan fisik semata. Pemerintah harus memastikan setiap bangunan memiliki dasar kebutuhan dan rencana operasional yang jelas.
Jika terdapat kesalahan perencanaan, segera benahi. Jika ditemukan kekeliruan administratif, lakukan koreksi. Apabila terdapat pelanggaran ketentuan, proses sesuai aturan yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya secara profesional berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Tidak boleh ada pembenaran hanya karena KDMP merupakan program pemerintah pusat. Justru karena membawa nama program nasional dan menggunakan sumber daya publik, pelaksanaannya harus lebih transparan dan akuntabel.
Periksa dan Buka Datanya, Jangan Biarkan Publik Menebak
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan KDMP di Kecamatan Padalarang.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup dasar penentuan lokasi dua bangunan di Kampung Sodong, dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, kesesuaian dengan petunjuk teknis, serta status lahan yang digunakan.
Sumber dan realisasi anggaran, proses pengadaan, pihak pelaksana pembangunan, spesifikasi pekerjaan, fungsi masing-masing bangunan, serta kesiapan pengelolaan koperasi juga harus dibuka secara terang.
Informasi mengenai KDMP yang disebut dibangun di kawasan pegunungan pun perlu diverifikasi. Pemerintah harus menyampaikan hasilnya kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak terkendali.
Permintaan pemeriksaan tersebut bukanlah tuduhan. Itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap program pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kritik Harus Dijawab dengan Data, Bukan Pernyataan Normatif
Kantor Kecamatan Padalarang merupakan fasilitas pemerintahan. Pembangunan fasilitas ekonomi di sekitarnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan tata ruang, status lahan, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika dua bangunan dengan fungsi serupa berada dalam jarak sangat berdekatan dan memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan manfaat, pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik.
Publik berhak bertanya dan pemerintah berkewajiban menjawab. Jawaban tersebut bukan berupa pernyataan normatif maupun saling melempar tanggung jawab, melainkan data dan dokumen yang dapat diuji.
Transparansi merupakan cara paling sederhana untuk menghentikan kecurigaan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah tidak perlu ragu membuka perencanaan, anggaran, pelaksana, dan tujuan pembangunan kepada masyarakat.
Jangan Biarkan KDMP Berubah Menjadi “Program Proyek”
KDMP harus dikawal bersama. Pemerintah pusat wajib memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas, sedangkan pemerintah daerah harus menjamin pelaksanaannya benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
Pemerintah desa dan pengurus koperasi juga bertanggung jawab memastikan bangunan yang telah didirikan dapat beroperasi, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
Masyarakat serta media memiliki kewajiban moral untuk menjalankan fungsi pengawasan. Jika seluruh tahapan telah berjalan benar, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk takut diperiksa.
Namun, jika terdapat persoalan, lebih baik dibuka dan dibenahi sekarang daripada berkembang menjadi masalah hukum dan beban keuangan pada kemudian hari.
Yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan. Di dalamnya terdapat uang negara, kepentingan masyarakat, kepercayaan rakyat, dan kredibilitas program pemerintah.
Karena itu, keberadaan dua bangunan KDMP yang disebut berdiri berdekatan di sekitar Kantor Kecamatan Padalarang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Informasi mengenai KDMP di kawasan pegunungan juga harus segera diverifikasi.
Pemerintah harus memeriksa lokasinya, membuka perencanaannya, menjelaskan anggarannya, memastikan pelaksananya, dan menguji kesiapan pengelolaannya.
Jika semuanya sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jika terdapat kesalahan, segera perbaiki. Apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan pemeriksaan yang sah, tindak tegas sesuai hukum.
Jangan biarkan program yang seharusnya menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat berubah menjadi sekadar proyek pembangunan gedung. KDMP harus berdiri untuk melayani rakyat, bukan rakyat yang dipaksa membenarkan berdirinya KDMP.
(Red/Tim PWRI)
