TASIKMALAYA | MEDIA KABAR SEMBILAN — Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, membawa kamera, atau menulis berita. Profesi kewartawanan merupakan amanah publik yang menuntut integritas, profesionalitas, keberanian, sekaligus tanggung jawab hukum dan moral.
Pesan tersebut disampaikan Randika, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, yang juga Pemimpin Redaksi Media Kabar Sembilan, dalam mengajak seluruh anggota PWRI Kabupaten Tasikmalaya agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik secara profesional, berintegritas, serta berpegang teguh pada asas, fungsi, hak, dan kewajiban pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, setiap wartawan wajib memahami bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut melekat dengan tanggung jawab untuk menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, independen, faktual, serta berpihak pada kepentingan publik.
Dalam menjalankan profesinya, wartawan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan landasan etika profesi yang menjadi rambu agar wartawan bertanggung jawab dalam mencari, mengolah, menguji, dan menyajikan informasi kepada masyarakat.
Empat Asas yang Tidak Boleh Ditinggalkan
Selain memahami Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut memahami dan menjalankan empat asas penting dalam profesinya, yakni asas demokratis, profesionalitas, moralitas, dan supremasi hukum.
Pertama, Asas Demokratis.
Pers harus bekerja secara berimbang dan independen. Setiap pemberitaan harus mengutamakan kepentingan publik serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
Hak jawab dan hak koreksi bukan sekadar formalitas. Keduanya merupakan instrumen penting untuk menjaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi ruang penghakiman sepihak.
Wartawan tidak boleh menjadikan media sebagai alat untuk menzalimi, menggiring, atau menjatuhkan seseorang maupun kelompok tertentu.
Setiap pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pandangan sesuai proporsinya. Karena itu, keberimbangan bukan kelemahan jurnalistik, melainkan bukti bahwa wartawan bekerja secara profesional.
Kedua, Asas Profesionalitas.
Wartawan wajib menguasai profesinya, baik secara teknis maupun memahami filosofi kewartawanan.
Berita harus dibangun berdasarkan fakta yang teruji, bukan asumsi, tekanan, kepentingan pribadi, ataupun pesanan pihak tertentu.
Wartawan harus menunjukkan identitas kepada narasumber, tidak melakukan plagiarisme, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, melakukan verifikasi terhadap informasi, serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai ketentuan jurnalistik.
Lebih penting lagi, ketika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, media dan wartawan wajib berani mengakui serta segera melakukan koreksi, ralat, atau pencabutan disertai permintaan maaf apabila diperlukan.
Berani memberitakan adalah bagian dari tugas wartawan. Namun, berani mengoreksi kesalahan juga merupakan bagian dari profesionalitas.
Ketiga, Asas Moralitas.
Pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus lahir dari moralitas dan tanggung jawab.
Wartawan tidak boleh menerima suap, menyalahgunakan profesi, merendahkan martabat seseorang, maupun membuat pemberitaan berdasarkan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antargolongan, maupun gender.
Wartawan juga wajib melindungi identitas korban kejahatan seksual serta identitas anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Moralitas menjadi garis pembatas antara jurnalisme yang memperjuangkan kepentingan publik dengan praktik jurnalistik yang hanya mengejar sensasi, kepentingan pribadi, atau kepentingan kelompok.
Karena itu, wartawan harus sadar bahwa setiap kalimat yang ditulis memiliki konsekuensi terhadap kehidupan orang lain.
Keempat, Asas Supremasi Hukum.
Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Kebebasan pers harus berjalan berdampingan dengan hukum. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kritik terhadap pemerintah, lembaga negara, aparat penegak hukum, perusahaan, maupun kelompok masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Namun kritik tersebut harus tetap disampaikan berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Tajam bukan berarti sembrono. Berani bukan berarti melanggar hukum. Kritis bukan berarti menghakimi.
Pers Bukan Alat Tekanan
Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan media digital, wartawan harus semakin disiplin membedakan antara fakta jurnalistik dan opini pribadi.
Media tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan, ancaman, kepentingan bisnis terselubung, ataupun kendaraan untuk menyerang seseorang.
Sebaliknya, pers harus menjadi ruang kontrol sosial, penyampai informasi, pendidikan publik, dan perjuangan kepentingan masyarakat.
Wartawan yang profesional tidak takut terhadap fakta. Tetapi wartawan yang profesional juga tidak boleh memaksakan kesimpulan sebelum fakta benar-benar teruji.
Karena itu, anggota PWRI Kabupaten Tasikmalaya diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memperkuat pemahaman terhadap regulasi pers, serta menjaga marwah profesi.
Kartu pers bukan ukuran profesionalitas. Banyaknya berita bukan ukuran integritas. Keberanian bukan diukur dari seberapa keras seseorang menyerang, tetapi dari seberapa kuat ia berdiri di atas fakta dan aturan.
Pada akhirnya, wartawan bekerja bukan hanya untuk medianya, bukan hanya untuk narasumber, dan bukan pula untuk kepentingan pribadi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik.
Kebebasan pers harus dijaga. Tetapi kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan berubah menjadi kebisingan informasi. Karena itu, wartawan harus tetap tegas dalam fakta, tajam dalam analisis, berimbang dalam pemberitaan, beretika dalam bertindak, dan tunduk pada hukum.
(MEDIA KABAR SEMBILAN — TEGAS DAN TAJAM)



