Syarat Dan Cara Mendirikan Media Online Serta Website Berita Yang Profesional

JAKARTA | MEDIA KABAR SEMBILAN — Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah pers Indonesia. Hari ini, siapa pun secara teknis dapat membuat website, memasang domain, dan menerbitkan tulisan kepada publik. Namun, memiliki website bukan otomatis berarti memiliki perusahaan pers.

Inilah persoalan yang masih sering disalahpahami. Sebuah blog atau website yang berisi berita memang dapat menjadi sarana publikasi, tetapi statusnya sebagai perusahaan pers harus dilihat dari kelembagaan, kegiatan jurnalistik, badan hukum, serta pemenuhan standar perusahaan pers.

Berbeda dengan masa Orde Baru, ketika penerbitan pers dikenal dengan mekanisme perizinan seperti Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), rezim pers setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai prinsip utama.

UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti siapa pun dapat mengabaikan tanggung jawab hukum dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan pers.

WEBSITE BERITA BELUM TENTU PERUSAHAAN PERS

Di era digital, membuat website berita memang relatif mudah. Platform seperti WordPress maupun Blogger memungkinkan seseorang membangun situs publikasi tanpa harus memiliki kemampuan teknis yang rumit. Namun, mudah membuat website bukan berarti mudah menjadi perusahaan pers profesional.

Sebuah situs dapat dikelola oleh individu, komunitas, organisasi, maupun perusahaan. Tetapi apabila ingin menjalankan kegiatan jurnalistik sebagai perusahaan pers, maka aspek kelembagaan, badan hukum, struktur redaksi, kompetensi wartawan, kode etik, dan standar perusahaan pers harus diperhatikan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 melalui Pasal 9 menegaskan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Artinya, fondasi pertama bukan sekadar membeli domain dan membuat tampilan website, melainkan membangun lembaga yang memiliki dasar hukum yang jelas.

BADAN HUKUM MENJADI FONDASI

Pasal 9 UU Pers tidak menyebut satu bentuk badan hukum tertentu. Ketentuan tersebut hanya menegaskan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Dalam praktik dan ketentuan Dewan Pers, perusahaan pers dapat menggunakan bentuk badan hukum yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai ketentuan dan layanan Dewan Pers, bentuk yang dikenal antara lain Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi, dengan persyaratan yang harus disesuaikan dengan kegiatan dan struktur perusahaan pers.

Karena itu, anggapan bahwa “media resmi harus selalu berbentuk PT karena UU Pers” perlu diluruskan. UU Pers sendiri berbicara mengenai badan hukum Indonesia, sedangkan ketentuan teknis dan standar perusahaan pers harus dilihat dari regulasi Dewan Pers yang berlaku.

Untuk perusahaan media yang dibangun sebagai badan usaha komersial, PT memang menjadi salah satu bentuk yang paling lazim digunakan. Namun, bentuk badan hukum bukan satu-satunya ukuran profesionalitas sebuah media.

KEGIATAN USAHA HARUS JELAS

Setelah badan hukum dibentuk, perusahaan harus memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Media tidak cukup hanya memiliki akta perusahaan, tetapi juga harus memastikan kegiatan usaha dan klasifikasi usaha yang tercantum sesuai dengan bisnis media dan informasi yang dijalankan.

Hal tersebut penting karena perusahaan pers bukan sekadar badan hukum yang kebetulan memiliki website. Perusahaan pers merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, termasuk perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lainnya yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dengan demikian, website hanyalah wadah digitalnya. Perusahaan pers adalah lembaga yang berada di belakang kegiatan jurnalistik tersebut.

IDENTITAS MEDIA WAJIB TERBUKA

Perusahaan pers juga tidak boleh bersembunyi di balik layar digital. Identitas pengelola harus dapat diketahui masyarakat.

Pasal 12 UU Pers mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Untuk media siber, ketentuan standar Dewan Pers juga mengatur kelengkapan identitas redaksi, termasuk alamat elektronik.

Karena itu, website berita profesional seharusnya memiliki halaman atau informasi yang jelas mengenai redaksi, alamat, penanggung jawab, kontak, dan identitas perusahaan.

Media yang tidak jelas siapa pengelolanya akan menghadapi persoalan serius ketika publik membutuhkan hak jawab, melakukan koreksi, menyampaikan pengaduan, atau meminta pertanggungjawaban atas sebuah pemberitaan.

PEMIMPIN REDAKSI BUKAN SEKADAR JABATAN

Salah satu unsur penting dalam perusahaan pers adalah pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi. Berdasarkan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers, penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama. Wartawan utama juga dibatasi untuk menjadi penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi maksimal pada dua media.

Dengan demikian, istilah yang lebih tepat bukan sekadar “SKW”, melainkan sertifikat kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompetensi tersebut bukan formalitas administratif. Pemimpin redaksi merupakan pihak yang memegang tanggung jawab penting terhadap proses jurnalistik, sehingga kemampuan memahami etika, hukum pers, verifikasi, keberimbangan, dan tata kelola pemberitaan menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

REDAKSI DAN BISNIS HARUS DIPISAH

Media profesional tidak boleh mencampuradukkan kepentingan redaksi dengan kepentingan bisnis.

Standar Perusahaan Pers mengatur bahwa pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pengelola bisnis. Prinsip ini penting untuk menjaga independensi pemberitaan dan mencegah kepentingan komersial menentukan isi berita.

Jika pemasang iklan dapat menentukan isi berita, maka batas antara produk jurnalistik dan kepentingan bisnis menjadi kabur. Begitu pula apabila pemilik kepentingan tertentu dapat mengendalikan ruang redaksi untuk kepentingannya sendiri. Media boleh mencari keuntungan. Tetapi berita tidak boleh diperjualbelikan.

KODE ETIK BUKAN HIASAN

Perusahaan pers juga wajib menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers mencantumkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari persyaratan perusahaan pers. Untuk media siber, perusahaan juga harus memperhatikan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta ketentuan profesional lain yang berlaku.

Kode etik bukan sekadar tulisan yang ditempel di halaman website. Ia harus menjadi pedoman nyata bagi wartawan ketika mencari informasi, melakukan wawancara, melakukan verifikasi, menulis berita, menggunakan sumber anonim, mengutip dokumen, maupun menangani hak jawab dan koreksi.

Karena itu, media yang mengaku profesional harus mampu menunjukkan bahwa etika jurnalistik benar-benar hidup di ruang redaksinya.

VERIFIKASI DEWAN PERS BUKAN SEKADAR LABEL

Istilah “media resmi” juga perlu digunakan secara hati-hati. Keberadaan sebuah perusahaan pers tidak semata-mata ditentukan oleh apakah nama medianya sudah muncul dalam daftar Dewan Pers. UU Pers memberikan dasar hukum bagi pendirian perusahaan pers, sementara Dewan Pers melakukan pendataan dan verifikasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Dewan Pers menjelaskan bahwa proses pendataan dan verifikasi mencakup berbagai aspek, antara lain kelembagaan, administrasi, konten, kompetensi, serta kesejahteraan pekerja pers. Pemeriksaan dapat mencakup verifikasi administratif dan faktual. Artinya, verifikasi Dewan Pers bukan sekadar mendaftarkan nama media. Ada standar yang harus dipenuhi.

APA SAJA YANG DIPERIKSA?

Dalam proses pendataan perusahaan pers, aspek yang diperiksa tidak berhenti pada akta badan hukum. Dewan Pers juga meminta sejumlah dokumen dan bukti mengenai penyelenggaraan perusahaan pers.

Di antaranya berkaitan dengan identitas perusahaan, struktur redaksi, penanggung jawab redaksi, kompetensi wartawan, penerapan Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta aspek kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Untuk pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi, salah satu persyaratan penting adalah sertifikasi kompetensi Wartawan Utama. Perusahaan juga dituntut memiliki mekanisme kerja jurnalistik yang menunjukkan bahwa media tersebut benar-benar menjalankan fungsi pers secara profesional.

Dengan demikian, membangun media profesional membutuhkan lebih dari sekadar modal untuk membeli domain, hosting, kamera, dan komputer. Yang dibangun adalah institusi pers.

KESEJAHTERAAN WARTAWAN JUGA MENJADI UKURAN

Salah satu aspek yang sering dilupakan adalah kesejahteraan wartawan. Standar Perusahaan Pers Dewan Pers memuat ketentuan mengenai kesejahteraan, termasuk ketentuan upah wartawan sekurang-kurangnya setara UMP serta kewajiban lain yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja sesuai standar yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa profesionalitas media tidak hanya dilihat dari tampilan website atau jumlah pembaca.

Bagaimana perusahaan memperlakukan wartawannya juga menjadi bagian dari ukuran profesionalitas. Wartawan tidak boleh hanya dituntut bekerja keras mencari berita, sementara hak-haknya diabaikan. Perusahaan pers yang ingin tumbuh sehat harus membangun hubungan kerja yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab.

MEDIA SIBER HARUS MEMILIKI PEDOMAN PEMBERITAAN

Khusus media online, perusahaan pers harus memperhatikan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman tersebut penting karena karakter media digital berbeda dengan media konvensional. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, diperbarui sewaktu-waktu, dikomentari publik, dikoreksi, bahkan disebarkan kembali melalui berbagai platform.

Karena itu, redaksi harus memiliki mekanisme yang jelas dalam melakukan verifikasi, koreksi, pembaruan berita, moderasi komentar, serta menangani keberatan dari pihak yang diberitakan. Kecepatan digital tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akurasi jurnalistik.

LANGKAH MENDIRIKAN MEDIA ONLINE

Secara praktis, tahapan mendirikan media online dapat dimulai dari beberapa langkah utama. Pertama, menentukan konsep dan identitas media. Kedua, membentuk badan hukum perusahaan pers sesuai ketentuan. Ketiga, memastikan kegiatan usaha sesuai dengan bidang media dan informasi.

Keempat, membangun struktur organisasi dan redaksi. Kelima, menetapkan pemimpin redaksi atau penanggung jawab yang memenuhi persyaratan kompetensi. Keenam, menyiapkan kode etik, pedoman redaksi, mekanisme hak jawab, koreksi, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ketujuh, membangun website dan infrastruktur digital. Kedelapan, menampilkan identitas perusahaan serta redaksi secara terbuka. Kesembilan, menjalankan kegiatan jurnalistik secara konsisten sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum.

Setelah seluruh unsur kelembagaan dan profesionalitas terpenuhi, perusahaan dapat mengikuti proses pendataan dan verifikasi Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.

JANGAN MENGAKU RESMI SEMBARANGAN

Satu hal yang harus ditegaskan: jangan menggunakan label “terverifikasi Dewan Pers” apabila media tersebut memang belum terverifikasi.

Status perusahaan pers harus disampaikan secara jujur kepada publik. Informasi mengenai perusahaan pers dan status verifikasinya dapat ditelusuri melalui kanal resmi Dewan Pers. Dewan Pers sendiri menyediakan informasi mengenai nama media, badan hukum, penanggung jawab, dan status verifikasi perusahaan pers untuk kepentingan keterbukaan publik.

Begitu pula dengan klaim sebagai “media resmi pemerintah”. Tidak ada dasar untuk menyamakan keberadaan perusahaan pers dengan status sebagai media milik atau media resmi pemerintah. Media pers adalah lembaga independen yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan UU Pers.

PROFESIONALITAS ADALAH KUNCI

Pada akhirnya, mendirikan media online bukan persoalan siapa yang paling cepat membuat website. Bukan pula persoalan siapa yang paling besar memasang logo, paling ramai mengunggah berita, atau paling keras mengklaim dirinya sebagai media resmi.

Ukuran sesungguhnya adalah legalitas kelembagaan, profesionalitas redaksi, kompetensi wartawan, kepatuhan terhadap kode etik, transparansi perusahaan, kesejahteraan pekerja, dan tanggung jawab terhadap publik.

Website hanyalah kendaraan, Jurnalistik adalah mesinnya, Dan integritas adalah bahan bakarnya. Media yang hanya mengejar klik akan mudah kehilangan kepercayaan. Sebaliknya, media yang menjaga fakta, etika, dan independensi akan memiliki fondasi yang jauh lebih kuat untuk bertahan di tengah derasnya arus informasi digital.

PENUTUP

Mendirikan media online memang tidak lagi membutuhkan SIUPP seperti pada rezim pers sebelum era reformasi. Namun, kemudahan mendirikan website tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk mengabaikan hukum dan etika pers.

Setiap orang boleh membuat website. Tetapi menjadi perusahaan pers profesional adalah tanggung jawab yang jauh lebih besar.

Ada badan hukum yang harus jelas. Ada struktur redaksi yang harus tertata. Ada kompetensi wartawan yang harus dipenuhi. Ada kode etik yang harus ditaati. Ada hak publik yang harus dihormati. Dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Maka, jika ingin mendirikan media online, jangan berhenti pada pertanyaan “bagaimana membuat website?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah kita siap membangun perusahaan pers yang profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab?”

Karena media bukan sekadar tempat menerbitkan berita. Media adalah institusi yang memegang kepercayaan publik.

MEDIA KABAR SEMBILAN — TEGAS DAN TAJAM.

Bersuara berdasarkan fakta.
Mengkritik berdasarkan data.
Dan bekerja berdasarkan tanggung jawab jurnalistik.

(Redaksi Media Kabar Sembilan)

Pos terkait