Bansos Tunai Rp5,4 Juta Disiapkan, Pemerintah Gunakan Pengenalan Wajah dan Batasi Penggunaannya

Keterangan foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan keterangan kepada awak media mengenai rencana uji coba penyaluran bantuan sosial melalui transfer tunai pada kuartal I–II 2027, di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penyaluran bantuan sosial. Mulai 2027, bansos direncanakan tidak lagi bertumpu pada subsidi barang, tetapi disalurkan langsung dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat yang dinyatakan memenuhi kriteria.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan uji coba penyaluran bansos melalui skema transfer tunai tersebut dijadwalkan berlangsung pada kuartal I hingga kuartal II 2027.

Menurutnya, pemerintah masih melakukan pemutakhiran dan pengolahan data calon penerima. Proses itu ditargetkan selesai pada akhir 2026 sebelum skema baru diuji coba secara bertahap.

“Kami merencanakan akhir tahun ini mesti selesai semua itu. Awal tahun depan, kuartal I-II kita akan uji coba,” kata Luhut di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Perubahan skema ini diklaim sebagai langkah untuk memangkas salah sasaran yang selama ini masih membayangi penyaluran bansos. Pemerintah mengakui masih terdapat masyarakat yang tidak berhak tetapi menerima bantuan, sementara warga yang seharusnya memperoleh justru belum tersentuh.

Uang Tunai, tetapi Penggunaannya Dikendalikan

Meski diberikan dalam bentuk uang tunai, pemerintah tidak berencana membebaskan penggunaannya tanpa pengawasan. Bantuan kemungkinan akan disertai sistem kupon atau pembatasan transaksi agar hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

“Bansos itu nanti pada ujungnya akan kita berikan cash. Mungkin pakai kupon supaya penggunaannya benar. Tidak boleh untuk judol, minuman keras, tetapi mungkin telur, ayam, dan sebagainya,” ujar Luhut.

Skema tersebut diarahkan untuk mencegah uang bantuan negara digunakan dalam aktivitas perjudian daring, pembelian minuman keras, maupun pengeluaran lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar keluarga penerima.

Namun, pemerintah wajib menjelaskan mekanismenya secara terbuka dan terperinci. Jangan sampai pembatasan transaksi justru mempersulit masyarakat miskin mengakses bantuan yang menjadi haknya.

Estimasi Rp5,4 Juta per Keluarga Belum Final

Luhut menyebut nilai bantuan yang sedang dihitung mencapai sekitar Rp5,4 juta per keluarga. Kendati demikian, nominal tersebut belum menjadi keputusan final dan masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah juga belum menjelaskan secara tegas apakah angka Rp5,4 juta tersebut diberikan sekaligus, per tahun, atau berdasarkan periode penyaluran tertentu. Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak menerima informasi secara keliru dan menganggap bantuan tersebut telah dipastikan. “Nanti tergantung Presiden,” kata Luhut.

Ia turut menyebut penerapan teknologi pemerintahan atau government technology berpotensi menghasilkan penghematan anggaran hingga sekitar Rp1.200 triliun. Potensi penghematan tersebut dikatakan dapat menjadi pertimbangan Presiden dalam menentukan besaran bantuan kepada masyarakat.

Angka yang sangat besar itu tentu memerlukan penjelasan rinci, termasuk sumber penghematan, metode perhitungan, jangka waktu, serta sektor anggaran yang akan terdampak. Transparansi dibutuhkan agar klaim efisiensi dapat diuji dan tidak berhenti sebagai angka di ruang publik.

Wajah Penerima Akan Diverifikasi

Untuk memperketat validasi, pemerintah akan mengintegrasikan data penerima dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Verifikasi identitas juga direncanakan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Data kependudukan akan diolah menggunakan kecerdasan buatan untuk menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Jadi akan targeted dan akan membuat keadilan. Sekarang banyak yang tidak berhak menerima. Tetapi yang berhak, banyak juga yang tidak menerima,” ujar Luhut.

Masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh transfer tunai. Sementara warga yang merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima diberikan kesempatan mengajukan sanggahan.

Penggunaan data kependudukan, biometrik, dan pengenalan wajah harus dibarengi perlindungan data pribadi yang ketat. Pemerintah juga harus menyediakan jalur koreksi yang mudah bagi masyarakat apabila terjadi kesalahan identitas, kegagalan verifikasi, atau kekeliruan penetapan status ekonomi.

Ketepatan Data Menjadi Pertaruhan

Rencana digitalisasi bansos menawarkan peluang untuk mempersempit kebocoran dan salah sasaran. Namun, teknologi bukan jaminan mutlak apabila data dasarnya belum akurat, tidak diperbarui, atau mekanisme pengaduannya sulit dijangkau masyarakat.

Karena itu, pemerintah harus memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada sistem digital. Pemeriksaan faktual di lapangan serta keterlibatan pemerintah daerah tetap diperlukan untuk menjangkau warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah dengan akses teknologi terbatas.

Uji coba pada 2027 akan menjadi pertaruhan penting. Skema baru ini harus benar-benar menghadirkan bantuan yang lebih adil, bukan sekadar mengganti cara penyaluran tanpa menyelesaikan persoalan lama: data bermasalah, penerima tidak tepat sasaran, dan lemahnya pengawasan. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *