JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dipertaruhkan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dokumen yang diduga dimanipulasi berkaitan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara. BGN sebelumnya menerbitkan surat tersebut untuk 27.022 SPPG. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga tidak sah.
“Ada beberapa, belasan SPPG,” kata Sudaryono dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (29/8/2026).
Sudaryono menegaskan, pemalsuan dokumen maupun tanda tangan bukan sekadar kesalahan administratif yang dapat diselesaikan melalui teguran. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi serius dan dapat dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen palsu harus siap menghadapi sanksi pemberhentian hingga proses hukum.
Jangan Akali Dokumen Digital
Peringatan keras itu ditujukan kepada seluruh jajaran pelaksana program, mulai dari KAPPG, KAREK, koordinator wilayah, koordinator kecamatan hingga kepala dapur SPPG. Mereka diminta tidak bermain-main dengan dokumen negara maupun mencoba memanipulasi tanda tangan.
Sudaryono mengingatkan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan BGN dapat ditelusuri melalui sistem elektronik. Karena itu, upaya mengubah berkas PDF atau menempelkan tanda tangan seolah-olah dokumen tersebut resmi akan mudah diketahui. “Dokumen itu tidak boleh ngarang-ngarang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan serius dalam pengawasan administrasi program MBG. Jika dokumen kelompok penerima manfaat saja dapat dipalsukan, BGN harus memastikan apakah manipulasi tersebut hanya dilakukan oleh oknum atau telah melibatkan jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen yang terlihat bermasalah. Alur penerbitan, pihak yang membuat, pejabat yang mengetahui, serta kemungkinan penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan operasional maupun pencairan anggaran harus ditelusuri secara menyeluruh.
BGN Ancam Pecat dan Laporkan Pelaku
Sudaryono memastikan oknum yang terbukti melakukan pemalsuan akan diberhentikan dengan tidak hormat. BGN juga membuka kemungkinan melaporkan pelakunya kepada aparat penegak hukum.
“Jika pemalsuan dilakukan oleh oknum, saya pastikan diberhentikan dengan tidak hormat dan bila perlu kami laporkan untuk ditindak secara hukum,” tegasnya.
Ancaman sanksi tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata. BGN perlu membuka hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk jumlah SPPG yang terlibat, daerah asal, bentuk manipulasi, tujuan pemalsuan, serta tindak lanjut terhadap setiap pihak yang bertanggung jawab.
Program MBG mengelola kepentingan masyarakat dan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi manipulasi dokumen, permainan data maupun tanda tangan palsu. Jika pelanggaran terbukti, sanksi administratif saja tidak cukup proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. (Red).






