DPP Cabut SK DPD PWRI Bangka Belitung, Endi Normansyah Dilarang Gunakan Atribut Organisasi

Keterangan Foto: Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP PWRI, Tommy Saputra, S.H., M.H. (Foto: Dok. PWRI)

BANGKA BELITUNG | Media Kabar Sembilan — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) resmi mencabut Surat Keputusan kepengurusan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak 4 September 2026, Endi Normansyah dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD PWRI Bangka Belitung.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP PWRI Nomor 01.09/Ist/DPP PWRI/IX/2026 tentang Pencabutan Surat Keputusan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP PWRI, Tommy Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat DPP PWRI yang digelar di Jakarta pada 3 September 2026.

“Berdasarkan hasil rapat DPP PWRI tanggal 3 September 2026 di Jakarta, Endi Normansyah diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak 4 September 2026,” ujar Tommy.

Menurut Tommy, pencabutan mandat organisasi tersebut dilakukan setelah DPP PWRI melakukan evaluasi terhadap jalannya kepengurusan di Bangka Belitung.

Dalam surat keputusan itu, DPP PWRI menyebut sejumlah pertimbangan organisasi, antara lain dugaan pelaksanaan roda organisasi yang tidak sesuai prosedur, sikap kepemimpinan yang dinilai arogan, tidak tersedianya kantor sekretariat, ketidakprofesionalan dalam menjalankan organisasi, munculnya mosi tidak percaya dari jajaran pengurus, serta dugaan pelanggaran terhadap AD/ART PWRI.

DPP PWRI menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak soliditas kepengurusan dan mencoreng nama baik organisasi. “Hal tersebut dinilai dapat merusak citra organisasi PWRI,” kata Tommy.

DPP PWRI juga menegaskan bahwa sejak keputusan pemberhentian berlaku, Endi Normansyah tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak ataupun berbicara atas nama DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tidak hanya kehilangan kewenangan organisasi, yang bersangkutan juga dilarang menggunakan nama, simbol, lambang, kartu identitas, kop surat, maupun atribut PWRI dalam bentuk apa pun.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi memakai atau menggunakan segala atribut, nama, simbol, maupun lambang PWRI,” tegas Tommy.

DPP PWRI meminta seluruh jajaran organisasi, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, mitra kerja, dan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpedoman pada keputusan resmi tersebut.

Dengan diterbitkannya SK pencabutan itu, setiap kegiatan, pernyataan, surat-menyurat, atau tindakan yang dilakukan Endi Normansyah setelah 4 September 2026 dengan mengatasnamakan PWRI dinyatakan tidak mewakili kepentingan maupun keputusan resmi DPP PWRI.

Media Kabar Sembilan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Endi Normansyah maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PWRI/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *