Surat Kades Tak Bisa Mengalahkan SHGB, “Oper Alih Garapan” Liar Berpotensi Menyeret ke Ranah Hukum

Oleh: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI

Penerbitan “surat garap” atau “surat oper alih garapan” oleh kepala desa di atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan persoalan administrasi yang boleh dianggap sepele. Praktik tersebut berpotensi melahirkan tumpang tindih penguasaan, konflik horizontal, gugatan perdata, hingga perkara pidana apabila ditemukan pemalsuan, keterangan tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau penerimaan imbalan.

Masalah ini harus diluruskan secara tegas. Kepala desa bukan pejabat yang berwenang mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.

HGB merupakan hak atas tanah yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Data yuridis mengenai pemegang hak, objek tanah, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, hingga hapusnya hak berada dalam ranah administrasi pertanahan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengambil jalan pintas dengan menerbitkan surat desa untuk menabrak sertifikat atau mendahului keputusan Kantor Pertanahan.

Surat yang diterbitkan kepala desa tidak serta-merta dapat menghapus, memindahkan, atau melahirkan hak baru di atas tanah bersertifikat. Surat keterangan desa bukan pengganti akta yang dibuat pejabat berwenang. Surat desa juga bukan keputusan Kantor Pertanahan.

Kepala desa memang memiliki peran administratif, seperti memberikan keterangan faktual, membantu penyelesaian batas, atau menerbitkan dokumen pengantar sesuai ketentuan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dipelintir seolah-olah kepala desa berhak memindahkan penguasaan tanah bersertifikat kepada pihak lain.

Kewenangan administratif bukan kekuasaan tanpa batas.

SHGB Berakhir Bukan Berarti Tanah Bebas Direbut

Masyarakat harus memahami bahwa berakhirnya jangka waktu HGB tidak otomatis membuat tanah tersebut berubah menjadi tanah bebas yang dapat diduduki, digarap, atau dialihkan sesuka hati.

Status tanah setelah HGB berakhir harus diperiksa berdasarkan asal hak, riwayat tanah, serta keputusan administrasi pertanahannya. Tanah tersebut dapat kembali berada dalam penguasaan negara, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang hak atas tanah yang menjadi dasar pemberian HGB, sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, berakhirnya HGB bukan tiket bagi siapa pun untuk masuk dan menguasai tanah secara sepihak.

Apabila permohonan perpanjangan atau pembaruan sedang diproses, status hukumnya wajib diverifikasi secara resmi kepada Kantor Pertanahan. Kepala desa tidak boleh mendahului proses tersebut dengan menerbitkan surat penguasaan baru yang berpotensi melahirkan dua klaim di atas satu bidang tanah.

Tindakan semacam itu bukan menyelesaikan persoalan. Justru itulah pintu masuk sengketa yang dapat menyeret masyarakat, pemerintah desa, bahkan program negara ke dalam persoalan hukum berkepanjangan.

Surat Desa Bukan Bukti Pengalihan Hak

“Surat garap” dan “oper alih garapan” tidak dapat diperlakukan sebagai bukti pemindahan HGB. Keabsahan suatu surat harus diuji berdasarkan kewenangan pejabat yang menerbitkan, kebenaran materiil keterangannya, prosedur pembentukannya, dan status hukum objek tanah.

Apabila sebuah surat diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau memuat keterangan yang tidak benar, surat tersebut dapat digugat, dimohonkan pembatalan, atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Pemegang sertifikat atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah administratif maupun mengajukan gugatan perdata. Tuntutannya dapat berupa pembatalan dokumen, penghentian penguasaan tanpa hak, pemulihan penguasaan tanah, hingga pembayaran ganti kerugian apabila seluruh unsurnya dapat dibuktikan.

Namun, harus ditegaskan bahwa pihak yang berwenang menentukan sah atau tidaknya dokumen serta siapa yang berhak atas tanah adalah instansi pertanahan dan pengadilan.

Bukan kepala desa. Bukan penggarap. Bukan pula pihak yang mengklaim secara sepihak hanya dengan membawa selembar surat bermaterai.

Jangan Bermain-main, Ada Ancaman Pidana

Persoalan dapat masuk ke ranah pidana apabila surat tersebut sengaja dibuat berdasarkan data palsu, digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu, atau dijadikan alat untuk menguasai tanah milik pihak lain.

Penerbit maupun pengguna surat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyelidikan menemukan unsur pemalsuan surat, pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik, penyerobotan, perusakan, penipuan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lainnya.

Jika terdapat pemberian uang atau keuntungan kepada penyelenggara pemerintahan desa untuk menerbitkan dokumen yang bertentangan dengan kewenangannya, aparat penegak hukum wajib mendalami kemungkinan adanya unsur suap, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana korupsi.

Tidak boleh ada jabatan publik yang digunakan untuk memuluskan kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kepastian hukum masyarakat.

Meski demikian, penerapan pasal pidana dan penetapan kesalahan seseorang tetap harus berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sah. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Namun, dugaan pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pemeriksaan.

Jangan Bangun Program Negara di Atas Tanah Bermasalah

Risiko menjadi semakin serius apabila tanah yang belum jelas status hukumnya digunakan untuk program pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis, maupun pembangunan fasilitas publik lainnya.

Negara jangan sampai mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang status hukumnya masih gelap.

Ketika sengketa muncul dan pihak pemegang hak memenangkan perkara, bangunan dapat disegel, program terhenti, pelayanan kepada masyarakat terganggu, dan uang rakyat terancam terbuang. Jika hal itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan tidak mengetahui status tanah. Sebelum anggaran dicairkan dan pembangunan dimulai, legalitas objek harus diperiksa secara ketat.

Pemeriksaan harus mencakup sertifikat, riwayat hak, peta bidang, kesesuaian tata ruang, data Kantor Pertanahan, serta dokumen pelepasan, jual beli, sewa, hibah, atau kerja sama yang sah.

Legalitas tanah tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan selembar surat desa dan materai Rp10.000. Uang rakyat tidak boleh dipertaruhkan di atas dokumen yang rapuh.

Bupati, Camat, Inspektorat, dan BPN Jangan Tutup Mata

Bupati, camat, inspektorat, dan Kantor Pertanahan harus bertindak tegas. Setiap laporan mengenai penerbitan surat garap atau oper alih garapan di atas tanah bersertifikat wajib diperiksa secara serius, objektif, dan transparan.

Jangan menunggu konflik pecah. Jangan menunggu pembangunan dihentikan. Jangan menunggu uang negara terbuang.

Kepala desa yang terbukti melampaui kewenangan harus dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Tidak boleh ada pembiaran hanya karena pelakunya pejabat desa. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Masyarakat juga jangan mudah tergiur menerima tawaran “oper alih garapan” terhadap tanah bersertifikat. Periksa sertifikat dan status bidang tanah langsung ke Kantor Pertanahan. Jangan menyerahkan uang, mendirikan bangunan, atau menguasai lahan sebelum dasar hukumnya benar-benar terang.

Kepada pemegang SHGB yang merasa haknya diganggu, jangan diam. Kumpulkan seluruh dokumen, lakukan pengecekan resmi ke Kantor Pertanahan, kirimkan somasi apabila diperlukan, dan tempuh jalur administratif, perdata, atau pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.

Kepala Desa Bukan Raja Kecil Pertanahan

Kepala desa bukan raja kecil dalam urusan pertanahan. Kewenangannya dibatasi oleh undang-undang dan tidak dapat digunakan untuk menabrak sertifikat, mengabaikan proses di Kantor Pertanahan, atau melegitimasi penguasaan tanah secara sepihak.

Surat desa tidak boleh berubah menjadi senjata untuk merampas hak pihak lain.

Praktik penerbitan surat garap dan oper alih garapan secara serampangan harus dihentikan. Jika terus dibiarkan, persoalan ini bukan hanya melahirkan sengketa dan merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menghabiskan uang negara serta menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Kepastian hukum harus berdiri di atas dokumen, kewenangan, dan prosedur yang sah bukan di atas kepentingan, tekanan, atau permainan surat di belakang meja.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel opini Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *