JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Program pro-rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejatinya merupakan pengejawantahan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 mengamanatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Amanat konstitusi itu tidak boleh berhenti sebagai slogan. Melalui tiga program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Kampung Nelayan, pemerintah berupaya menerjemahkannya menjadi kebijakan nyata yang langsung menyentuh kehidupan rakyat.
Apabila dilaksanakan dengan sinergi, data akurat, perencanaan matang, dan pengawasan berlapis, program-program tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Anak-anak memperoleh makanan bergizi, desa memiliki koperasi yang kuat, dan nelayan tinggal serta bekerja di lingkungan yang layak.
Itulah cita-cita besarnya. Namun, cita-cita besar dapat dihancurkan oleh segelintir oknum rakus yang memandang program negara sebagai ladang proyek dan kesempatan memburu keuntungan pribadi.
MBG Jangan Sampai Menjadi “Dapur Anggaran”
Program MBG lahir untuk meningkatkan kualitas gizi sekaligus mempersiapkan generasi emas Indonesia. Sayangnya, berbagai keluhan dan dugaan penyimpangan mulai bermunculan di ruang publik.
Masyarakat mendengar istilah “dapur fiktif”, yakni dapur yang diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya, tetapi tercatat dalam administrasi. Ada pula keluhan mengenai makanan yang tidak sampai, kualitas menu yang dipersoalkan, hingga penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran.
Temuan dan tudingan tersebut tentu harus diverifikasi secara terbuka. Namun, pemerintah juga tidak boleh menganggapnya sebagai angin lalu. Setiap laporan masyarakat harus diperiksa hingga tuntas, disertai penjelasan yang dapat diuji publik.
Jika benar terdapat anggaran yang dicairkan untuk kegiatan fiktif, hal itu bukan sekadar kebocoran keuangan negara. Itu merupakan penghinaan terhadap anak-anak Indonesia yang seharusnya menerima manfaat.
Penyelewengan MBG juga mencederai para orang tua dan masyarakat yang membayar pajak dengan susah payah. Lebih jauh, ulah oknum tersebut berpotensi mencoreng nama baik Presiden sebagai penggagas program.
KDMP: Desa Harus Menjadi Pemilik, Bukan Objek Proyek
Koperasi Desa Merah Putih membawa gagasan besar untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada masyarakat desa. Koperasi seharusnya menjadi ruang usaha bersama, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan potensi lokal.
Namun, pelaksanaannya tidak boleh asal membangun. Informasi mengenai lokasi koperasi yang jauh dari akses masyarakat, berada di kawasan dengan kondisi tanah berisiko, hingga pemanfaatan kendaraan operasional yang dipertanyakan harus dijawab secara terbuka.
Siapa yang melakukan survei? Siapa yang menyetujui lokasi? Siapa yang menandatangani dokumen perencanaan? Apakah kajian teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungannya benar-benar dilakukan? Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan keheningan.
Kendaraan operasional KDMP juga harus memiliki pencatatan yang jelas. Siapa penggunanya, untuk kepentingan apa, bagaimana penggunaan bahan bakarnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas biaya perawatan harus dapat diaudit.
Jangan sampai KDMP berubah menjadi proyek bagi-bagi jatah. Desa harus ditempatkan sebagai subjek sekaligus pemilik program, bukan sekadar objek proyek yang hanya menerima bangunan tanpa kegiatan usaha yang hidup.
Keheningan Pemerintah Memperbesar Kecurigaan
Media sosial kini menjadi ruang pengawasan publik. Foto, video, dan kesaksian warga tersebar dengan cepat. Informasi itu memang tidak seluruhnya dapat langsung dianggap sebagai kebenaran, tetapi juga tidak pantas diabaikan.
Pemerintah harus memberikan bantahan berbasis data apabila informasi tersebut tidak benar. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, pelakunya harus ditindak tanpa pandang bulu.
Diam bukan jawaban. Keheningan justru memperbesar kecurigaan dan membuat masyarakat menilai bahwa negara sedang melakukan pembiaran.
Transparansi harus dibuka sejak tahap perencanaan, penetapan lokasi, pemilihan penyedia, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan dan evaluasi. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan apa manfaat yang benar-benar diterima rakyat.
Kampung Nelayan Harus Dijaga Sejak Awal
Di tengah berbagai sorotan terhadap MBG dan KDMP, Program Kampung Nelayan harus dijaga ketat sejak tahap perencanaan. Jangan menunggu muncul masalah, kerugian negara, atau kegaduhan publik baru melakukan pemeriksaan.
Nelayan merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan maritim Indonesia. Mereka tidak membutuhkan bangunan simbolis yang hanya bagus saat peresmian.
Nelayan membutuhkan air bersih, dermaga yang layak, fasilitas penyimpanan dingin yang berfungsi, akses pasar, perlindungan usaha, serta sarana produksi yang dapat meningkatkan pendapatan.
Program Kampung Nelayan jangan sampai mengalami nasib serupa dengan berbagai proyek yang megah saat peletakan batu pertama, tetapi terbengkalai setelah kamera dan pejabat meninggalkan lokasi.
Ratusan Triliun Rupiah Itu Uang Rakyat
Anggaran negara bukan uang gaib. Setiap rupiah berasal dari rakyat dari pajak yang dibayar ketika masyarakat berbelanja, pajak penghasilan guru dan buruh, cukai, serta berbagai penerimaan negara lainnya.
Karena itu, anggaran bernilai besar tidak boleh dikelola secara tertutup. Tanpa koordinasi dan pengawasan yang kuat, program pro-rakyat berisiko berubah menjadi proyek mangkrak atau bahkan proyek bagi-bagi keuntungan.
Proyek mangkrak memang penyakit pembangunan. Namun, yang jauh lebih berbahaya adalah proyek yang sejak awal didesain untuk menguntungkan kroni, rekanan tertentu, kelompok politik, atau pihak yang mengaku berjasa.
Jika hal itu terjadi, APBN akan kehilangan fungsinya sebagai alat pemerataan. Uang rakyat justru berubah menjadi bancakan yang dinikmati segelintir orang.
Penegak Hukum Jangan Menunggu Viral
Pemerintah tidak boleh menutup mata. Presiden harus jeli, menteri harus cermat, dan aparat penegak hukum harus bergerak berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Jangan menunggu kasus menjadi viral baru melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu kerugian negara membengkak baru sibuk membentuk tim dan menggelar konferensi pers.
Inspektorat tidak boleh sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. BPK harus memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, dan hasil pekerjaan. Kejaksaan, Kepolisian, serta KPK harus mengawasi titik-titik rawan korupsi sesuai kewenangannya.
Pengawasan juga harus menyentuh tahap perencanaan, penetapan lokasi, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak. Sebab, penyimpangan kerap dimulai jauh sebelum uang dicairkan—melalui pengaturan proyek, pengondisian rekanan, spesifikasi yang diarahkan, hingga dugaan penggelembungan harga.
Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus ditindak. Jabatan, kedekatan politik, partai, maupun hubungan dengan penguasa tidak boleh menjadi tameng.
Rakyat Membutuhkan Hasil, Bukan Seremonial
Rakyat sudah terlalu lama menjadi korban kebijakan yang indah di atas kertas, tetapi buruk saat dilaksanakan. Masyarakat tidak membutuhkan seremoni peletakan batu pertama yang megah tanpa hasil nyata.
Rakyat membutuhkan dapur MBG yang benar-benar memasak dan menyajikan makanan bergizi setiap hari. Rakyat membutuhkan koperasi desa yang tokonya buka, administrasinya tertib, usahanya berkembang, dan anggotanya memperoleh manfaat.
Nelayan membutuhkan kampung yang layak, air bersih, dermaga, fasilitas penyimpanan dingin, serta akses pemasaran yang benar-benar berfungsi.
Ketiga program tersebut terlalu baik untuk dibiarkan rusak. Jangan sampai niat baik Presiden dikotori oleh oknum yang hanya memikirkan komisi, setoran, dan fee proyek.
Sinergi dan Data Tidak Bisa Ditawar
MBG harus dijalankan berdasarkan data penerima yang akurat serta melibatkan kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan unsur pengawasan. Tidak boleh ada anak yang berhak menerima justru terlewat, sementara pihak yang tidak memenuhi kriteria masuk sebagai penerima.
KDMP harus terhubung dengan pemerintah desa, BUMDes, dinas koperasi, pelaku usaha lokal, dan pendamping profesional. Pembangunannya harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi ekonomi desa, bukan sekadar mengejar target jumlah bangunan.
Kampung Nelayan harus dirancang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, masyarakat nelayan, serta tenaga ahli. Infrastruktur yang dibangun harus menjawab kebutuhan lapangan dan memiliki rencana pengelolaan berkelanjutan.
Tanpa data, koordinasi, dan pengawasan, bangunan hanya akan menjadi monumen kegagalan. Anggaran habis, pejabat berganti, sedangkan rakyat kembali menanggung akibatnya.
Bersihkan Meja, Tindak yang Bermain
Bapak Presiden, rakyat masih menaruh kepercayaan karena meyakini ketiga program tersebut dirancang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
Namun, kepercayaan itu harus dijaga melalui tindakan tegas. Bersihkan pelaksanaan program dari para pemburu proyek. Copot pejabat yang bermain-main. Proses hukum setiap pihak yang terbukti melakukan korupsi. Lindungi aparatur dan pelaksana yang bekerja jujur.
Jangan biarkan MBG, KDMP, dan Kampung Nelayan dibajak oleh kepentingan sempit. Jangan biarkan amanat UUD 1945 dipermalukan oleh praktik yang justru bertentangan dengan semangat konstitusi.
Jika tiga program tersebut gagal akibat salah kelola dan korupsi, yang runtuh bukan hanya program pemerintah. Kepercayaan rakyat kepada negara juga akan ikut hancur. Dan hilangnya kepercayaan rakyat adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar bangsa ini.
Penulis: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn., Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).



