GARUT | Media Kabar Sembilan — Polsek Bungbulang Polres Garut menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, Rabu (2/9/2026). Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus merespons keresahan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono, S.IP., bersama sejumlah personel Polsek Bungbulang. Petugas memeriksa kendaraan yang melintas dengan memfokuskan pengawasan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 19 knalpot brong. Penertiban tersebut menjadi bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bungbulang.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan bahkan berpotensi memicu perselisihan hingga mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono menegaskan, razia tidak berhenti pada penindakan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami kewajiban menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Bungbulang dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong serta selalu melengkapi dan menggunakan kendaraan sesuai standar,” tegas IPTU Giyono.
Polsek Bungbulang memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan knalpot tidak standar dapat ditekan dan tidak kembali menjamur setelah razia selesai.
Masyarakat, terutama para pemilik dan pengendara sepeda motor, diminta tidak mengganti knalpot bawaan kendaraan dengan produk yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Bengkel maupun penjual aksesori kendaraan juga diharapkan tidak mendorong penggunaan knalpot yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penindakan terhadap knalpot brong menjadi pesan tegas bahwa kenyamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan maupun kesenangan segelintir pengendara. Jalan raya merupakan ruang bersama yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. (Tim)










