Siapa Pengendali KDMP: TNI, Agrinas, atau Kemenkop? Transparansi Anggaran Rp1,6 Miliar Dituntut

JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Maraknya sorotan di media sosial mengenai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diduga berdiri di lokasi tidak strategis tidak boleh dipandang sebagai kegaduhan biasa. Persoalan tersebut telah menyentuh jantung kredibilitas salah satu program unggulan pemerintah pusat.

Publik berhak bertanya: siapa yang memegang tanggung jawab penuh atas KDMP? Siapa yang mengendalikan anggaran, menetapkan lokasi, melaksanakan pembangunan, dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya?

Dilihat dari namanya, KDMP semestinya berada dalam garis pembinaan Kementerian Koperasi. Namun, wajah pelaksanaan di lapangan justru memperlihatkan keterlibatan sejumlah pihak dengan kewenangan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Unsur TNI melalui Kodim dan Koramil terlihat aktif dalam mobilisasi, pendampingan, pengawasan, hingga peresmian pembangunan KDMP di berbagai daerah. Di Boyolali, misalnya, jajaran Kodim menyampaikan target pembangunan ratusan titik sekaligus mengungkap persoalan ketersediaan lahan.

Pada sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara turut disebut dalam pelaksanaan pengadaan dan pembangunan gerai. Pemerintah daerah menangani persoalan lahan, sedangkan Kementerian Koperasi berperan dalam regulasi dan pembinaan kelembagaan koperasi.

Banyaknya pihak yang terlibat seharusnya memperkuat program. Namun, tanpa pembagian kewenangan yang terang, kondisi tersebut justru berpotensi melahirkan kebingungan dan menciptakan ruang saling lempar tanggung jawab.

Masyarakat akhirnya bertanya: apakah KDMP murni program penguatan koperasi, bagian dari ketahanan pangan, proyek pembangunan gerai, atau perpaduan seluruhnya dengan kendali yang tersebar?

Papan Proyek Tak Terpasang, Kecurigaan Publik Membesar

Salah satu sorotan paling mendasar adalah dugaan tidak adanya papan informasi proyek pada sejumlah lokasi pembangunan KDMP. Jika benar, hal ini tidak dapat dianggap sepele.

Pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan keuangan negara wajib menjunjung keterbukaan. Masyarakat harus dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, identitas pelaksana, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Ketika informasi dasar itu tidak tersedia, ruang spekulasi terbuka lebar. Di media sosial beredar angka sekitar Rp1,6 miliar untuk satu unit KDMP. Sementara itu, muncul pula informasi yang menyebut nilai pelaksanaan fisiknya hanya berkisar Rp800 juta.

Kedua angka tersebut belum boleh diterima sebagai fakta sebelum diverifikasi melalui dokumen resmi. Namun, perbedaan informasi yang mencapai sekitar Rp800 juta harus dijawab secara terbuka—bukan dibiarkan berkembang menjadi kecurigaan publik.

Pemerintah wajib menjelaskan apakah angka Rp1,6 miliar merupakan pagu, plafon pembiayaan, nilai investasi keseluruhan, pinjaman, atau nilai kontrak pembangunan. Harus dijelaskan pula komponen apa saja yang dibiayai dan berapa nilai yang benar-benar direalisasikan.

Tanpa penjelasan berbasis dokumen, isu selisih anggaran akan terus bergulir dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang dialokasikan dan pekerjaan yang direalisasikan, aparat pemeriksa wajib menelusurinya. Terlebih, KDMP dirancang dalam skala nasional dengan jumlah puluhan ribu koperasi. Kekeliruan kecil pada satu unit dapat berubah menjadi persoalan besar ketika dikalikan secara nasional.

Jangan Bebani Desa Tanpa Keterlibatan

Keluhan mengenai anggaran desa juga harus dijawab secara terang. Sejumlah kepala desa dikabarkan merasa dibebani kewajiban pembiayaan tanpa dilibatkan secara memadai dalam perencanaan lokasi maupun desain pembangunan.

Jika terdapat penggunaan, pemotongan, penahanan, atau pengalihan Dana Desa untuk mendukung KDMP, pemerintah wajib membuka dasar hukum, skema pembiayaan, besaran kewajiban, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Desa bukan sekadar penyedia lahan. Pemerintah desa dan masyarakat setempat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan karena merekalah yang paling memahami kondisi wilayah, potensi usaha, akses pasar, dan kebutuhan masyarakat.

Munculnya video pembangunan KDMP di tengah tambak, tepi sungai, kawasan terpencil, maupun lokasi yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi harus menjadi alarm evaluasi. Pemerintah tidak cukup membantah melalui pernyataan. Setiap temuan harus diperiksa langsung dan dijelaskan kepada publik.

Lokasi pembangunan tidak boleh dipilih hanya karena lahannya tersedia. KDMP harus dibangun berdasarkan kelayakan usaha, akses masyarakat, keamanan bangunan, kepastian hukum lahan, serta potensi keberlanjutan koperasi.

Jika pemerintah telah menetapkan standar luas dan lokasi strategis, pelaksanaannya wajib konsisten. Standar tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas meja sementara kenyataan di lapangan berjalan tanpa kendali.

Banyak Pihak Terlibat, Siapa Penanggung Jawab Utama?

Kementerian Koperasi semestinya tampil sebagai nakhoda dalam urusan kelembagaan koperasi. Namun, apabila pelaksanaan fisik, pembiayaan, pengadaan, penentuan lahan, dan pengawasan berada di tangan sejumlah institusi berbeda, pemerintah harus mengumumkan struktur komando secara terbuka.

Publik harus mengetahui siapa pemegang kuasa anggaran, siapa pembuat kontrak, siapa pelaksana pembangunan, siapa pengawas teknis, dan siapa yang bertanggung jawab apabila gerai gagal dibangun atau koperasi berhenti beroperasi.

Kondisi ini berbahaya apabila dibiarkan. Ketika terlalu banyak pihak merasa terlibat, tidak jarang justru tidak ada satu pihak pun yang bersedia memikul tanggung jawab penuh saat masalah muncul.

Jika terjadi penyimpangan, kegagalan konstruksi, pemilihan lokasi yang keliru, atau koperasi mangkrak, pemerintah tidak boleh membiarkan para pelaksana saling menunjuk. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga nama baik Presiden Prabowo Subianto dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

KDMP merupakan wajah pemerintah di desa. Jika dibangun secara serampangan, tidak transparan, dan tanpa perencanaan bisnis yang matang, program yang seharusnya memperkuat ekonomi rakyat justru dapat berubah menjadi monumen kegagalan.

Lawan politik tidak memerlukan argumentasi panjang untuk menyerang pemerintah. Satu foto bangunan KDMP yang berdiri di lokasi tidak layak sudah cukup untuk mengguncang kepercayaan publik.

Audit Forensik Harus Dilakukan

Karena itu, audit menyeluruh tidak dapat ditunda. Audit tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus menelusuri aliran dana dan proses pengambilan keputusan secara terang.

Audit harus menjawab dari mana sumber pembiayaan KDMP berasal, siapa yang menguasai dan menyalurkannya, berapa nilai yang diterima pada setiap titik, bagaimana proses pengadaan dilakukan, berapa biaya pembangunan sebenarnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan.

Badan Pemeriksa Keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Kementerian Koperasi, dan lembaga penegak hukum harus bergerak sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Komisi VI DPR RI juga patut memanggil dan meminta penjelasan seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Koperasi, PT Agrinas Pangan Nusantara, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertahanan, pemerintah daerah, serta unsur lain yang terlibat.

Pelibatan TNI pun harus dijelaskan batas kewenangan dan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan tafsir liar. Kehadiran aparat negara harus memperkuat ketertiban dan keberhasilan program, bukan membuat rantai pertanggungjawaban semakin sulit dibaca.

Transparansi Harus Dimulai dari Lokasi Proyek

Transparansi dapat dimulai dari langkah paling sederhana: memasang papan informasi pada setiap lokasi pembangunan.

Cantumkan nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, identitas pelaksana, konsultan atau pengawas, serta instansi penanggung jawab. Jangan meminta masyarakat percaya jika informasi dasar saja disembunyikan atau tidak dipasang.

Pemerintah juga harus menetapkan satu pintu pertanggungjawaban. Jika Kementerian Koperasi ditunjuk sebagai pemimpin program, berikan kewenangan yang tegas atas perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Jangan hanya menggunakan nama koperasi, sementara kendali anggaran dan pembangunan tersebar tanpa koordinasi yang jelas.

KDMP lahir dari niat besar untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Niat baik tersebut jangan sampai dinodai oleh tata kelola yang buram, lokasi yang tidak layak, dan anggaran yang sulit ditelusuri.

Selamatkan KDMP melalui audit, keterbukaan dokumen, perencanaan yang berpihak kepada kebutuhan desa, serta keberanian menetapkan satu komando yang bertanggung jawab.

Jika tidak segera dibenahi, program mulia Presiden Prabowo Subianto berisiko dicederai bukan oleh lawan politik, melainkan oleh kelalaian, ketidaktransparanan, dan lemahnya pengawasan dari dalam pemerintahan sendiri.

Oleh: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *