Audiensi Kedua KDMP Belum Jawab Anggaran per Lokasi, PWRI Tagih Dokumen dan Penanggung Jawab

**Keterangan foto:** Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang (kanan), memberikan keterangan kepada awak media seusai audiensi lanjutan terkait pembangunan KDMP di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026). Di sampingnya, Ketua Bidang OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika Puri (tengah).

TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Audiensi kedua mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026), belum menjawab pertanyaan yang sejak awal diajukan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya. Berapa anggaran di setiap lokasi, siapa pelaksana pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab jika timbul persoalan lahan masih belum terang.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan sejumlah pihak yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan itu tidak hadir. Ia menyebut unsur APDESI atau pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, serta PT Agrinas Pangan Nusantara.

Akibatnya, pertanyaan mengenai peran pemerintah desa, kedudukan PT Agrinas, dan pembagian kewenangan dalam pembangunan KDMP belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak tersebut.

Soal anggaran menjadi salah satu titik paling mendesak. Menurut Chandra, pihak Komisi II DPRD dalam audiensi menyampaikan perkiraan sekitar Rp3 miliar untuk satu proyek KDMP berikut sarana dan prasarananya. Namun, PWRI meminta angka yang lebih spesifik: pagu, rincian biaya, dan nilai pekerjaan di masing-masing lokasi.

“Yang kami pertanyakan, berapa pagu anggaran untuk satu gedungnya. Itu belum bisa dijawab,” kata Chandra.

PWRI juga meminta penjelasan tentang sumber pembiayaan, kontrak pekerjaan, tahapan pembayaran, serta pihak yang menerima dan mempertanggungjawabkan dana. Chandra mempertanyakan mengapa, menurut pengamatan pihaknya, papan informasi proyek tidak tersedia di setiap lokasi pembangunan.

“Yang kami tanyakan, kenapa tidak ada papan informasi di setiap lokasi pembangunan, berapa pagu anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab. Semua itu belum dijawab secara rinci,” tegasnya.

Sengketa Cisayong Perlihatkan Pentingnya Verifikasi Lahan

Pertanyaan PWRI tidak berhenti pada angka pembangunan. Dalam daftar pertanyaan yang dibawa ke audiensi, PWRI meminta kejelasan tentang siapa yang mengusulkan dan memverifikasi lokasi KDMP, apakah penetapannya melalui musyawarah desa, serta bagaimana status tanah dan bangunan diperiksa sebelum pekerjaan dimulai.

Persoalan Gedung PGRI Cisayong di Desa Mekarwangi menjadi contoh mengapa pemeriksaan itu penting. Dalam pemberitaan Media Kabar Sembilan sebelumnya, Camat Cisayong Sutaryo, S.T., menyampaikan bahwa bangunan bekas Kantor UPTD Pendidikan tercatat sebagai Barang Milik Daerah dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, menurut hasil koordinasi kecamatan dengan pihak aset, tanahnya tidak tercatat sebagai BMD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Camat juga menyatakan rencana pembangunan KDMP di lokasi tersebut belum ditindaklanjuti karena lahan belum siap dibangun. (mediakabar9.com)

Ketua Bidang OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika Puri, menilai perbedaan status tanah dan bangunan di Cisayong harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen sebelum ada keputusan mengenai penggunaan lokasi.

“Persoalan Gedung PGRI Cisayong menunjukkan mengapa verifikasi lokasi KDMP tidak boleh dianggap formalitas. Siapa yang mengusulkan lokasi, siapa yang memeriksa status tanah dan bangunannya, serta siapa yang memberi persetujuan? Semua harus jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen,” ujar Randika.

Ia meminta pihak yang berwenang menjelaskan dasar rencana penggunaan lokasi tersebut, termasuk dokumen penetapan lokasi, hasil musyawarah desa, riwayat penguasaan tanah, dan pencatatan aset bangunan. Menurutnya, pertanyaan tentang Cisayong tidak dapat diselesaikan dengan menganggap status tanah dan bangunan sebagai satu persoalan yang sama.

“Jangan sampai pembangunan didorong maju, sementara persoalan aset dan keberatan pihak yang selama ini menggunakan bangunan belum diselesaikan. Buka dokumennya, pertemukan pihak yang berwenang, lalu jelaskan kepada publik dasar setiap keputusannya,” tegas Randika.

PWRI Minta Jawaban Tertulis

Chandra mengatakan penjelasan dalam audiensi lebih banyak menyangkut tujuan, dasar hukum, dan tata kelola KDMP secara umum. PWRI, kata dia, membutuhkan jawaban yang lebih rinci dan dapat diperiksa.

Karena itu, PWRI meminta dokumen pendukung, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak atau perjanjian kerja, bukti pencairan dan pembayaran, dokumen legalitas lahan, hasil verifikasi lokasi, serta laporan perkembangan fisik dan keuangan.

PWRI juga meminta pimpinan rapat mencatat dalam kesimpulan audiensi pihak yang wajib menyerahkan dokumen, jenis dokumen yang diminta, dan batas waktu penyerahannya.

“PWRI meminta jawaban tertulis, bukan hanya pernyataan lisan. Mohon pimpinan rapat menetapkan siapa yang wajib menyerahkan dokumen, dokumen apa saja, dan paling lambat tanggal berapa,” demikian pernyataan penutup dalam daftar pertanyaan PWRI.

Randika menegaskan permintaan tersebut berlaku untuk seluruh tahapan pembangunan, mulai dari penetapan lokasi hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Setiap pihak harus menjawab sesuai kewenangannya. DPRD perlu memastikan permintaan dokumen ini menghasilkan tindak lanjut yang tercatat, sehingga publik tahu siapa yang bertanggung jawab dan kapan jawaban itu diberikan,” katanya.

Chandra menyatakan PWRI memberi waktu 3 × 24 jam untuk memperoleh tindak lanjut dan kejelasan. Apabila jawaban belum diberikan, PWRI berencana membawa persoalan tersebut kepada KPK dan BPKP.

Audiensi kedua telah selesai, tetapi pertanyaan pokoknya masih menunggu jawaban. Selama rincian anggaran, dasar penetapan lokasi, dan pembagian tanggung jawab belum dibuka, pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya belum dapat dinilai secara utuh oleh publik. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *