TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Kehadiran lembaga hukum dan jurnalistik tidak boleh berhenti pada legalitas badan hukum, susunan kepengurusan, ataupun pernyataan komitmen. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada keberanian menjalankan fungsi, menjaga integritas, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Randika Puri, Sekretaris Umum Klinik Hukum Advocate dan Journalist (KHAJAT), yang juga Pemimpin Redaksi Media Kabar Sembilan, dalam menyikapi peran dan arah perjuangan KHAJAT sebagai lembaga yang mempertemukan bidang hukum, jurnalistik, pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.
Menurut Randika, KHAJAT didirikan bukan tanpa alasan. Lembaga ini lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang benar, pemahaman hukum yang memadai, serta pendampingan yang profesional ketika berhadapan dengan persoalan hukum dan ketidakadilan.
Secara kelembagaan, KHAJAT didirikan berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H., Nomor 82 tanggal 29 Mei 2026. Pengesahan badan hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0013404.AH.01.04.Tahun 2026 tertanggal 4 Juni 2026, dengan kedudukan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Legalitas tersebut menjadi fondasi bagi KHAJAT untuk menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan yayasan. Namun, Randika menegaskan bahwa dokumen hukum hanyalah titik awal, bukan ukuran akhir keberhasilan sebuah lembaga.
“Legalitas adalah fondasi, tetapi kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kerja nyata. KHAJAT tidak boleh hanya dikenal karena nama dan struktur organisasinya. KHAJAT harus hadir ketika masyarakat membutuhkan edukasi hukum, pendampingan, informasi yang benar, dan ruang untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang tepat,” tegas Randika.
Hukum dan Jurnalistik Harus Berjalan dengan Integritas
Randika menilai, hukum dan jurnalistik memiliki hubungan strategis dalam kehidupan demokrasi. Hukum berperan memberikan perlindungan, kepastian, dan mekanisme penyelesaian persoalan, sedangkan jurnalistik menjalankan fungsi penyampaian informasi, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Keduanya harus dijalankan dengan integritas. Hukum tidak boleh diperalat untuk menekan pihak lain, sementara jurnalistik tidak boleh dijadikan sarana membangun opini tanpa dasar, menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, atau melayani kepentingan yang bertentangan dengan etika profesi.
Menurutnya, keberanian mengungkap persoalan harus berjalan beriringan dengan ketelitian memeriksa fakta, menghormati hak jawab, menjaga keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
“Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi keberanian itu harus disertai bukti dan tanggung jawab. Begitu pula dalam bidang hukum, setiap langkah harus berlandaskan ketentuan yang berlaku, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Jangan sampai semangat memperjuangkan keadilan justru mengabaikan prinsip keadilan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian penting dari demokrasi, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Memperluas Akses Hukum, Menguatkan Literasi Masyarakat
KHAJAT diarahkan menjadi wadah kolaborasi antara advokat, praktisi hukum, paralegal, jurnalis, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, KHAJAT berkomitmen mengembangkan edukasi dan konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, advokasi kepentingan publik, pelatihan hukum dan jurnalistik, kajian kebijakan publik, fasilitasi mediasi, serta kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Randika berpandangan, masih diperlukan upaya serius untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Banyak persoalan dapat menjadi semakin rumit ketika warga tidak memahami hak, kewajiban, prosedur, dan saluran penyelesaian yang tersedia.
Karena itu, edukasi hukum tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Program harus dirancang agar mudah dijangkau, sesuai kebutuhan, dan dapat memberikan pemahaman yang berguna bagi masyarakat.
Hal serupa berlaku dalam dunia jurnalistik. Perkembangan media digital menuntut peningkatan kompetensi insan pers agar mampu membedakan fakta dan opini, melakukan verifikasi, memahami aspek hukum pemberitaan, serta menjaga independensi dari tekanan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami ingin KHAJAT menjadi ruang belajar, ruang pengabdian, dan ruang kolaborasi. Masyarakat harus semakin memahami hak-haknya, insan pers harus semakin profesional, dan setiap program organisasi harus mempunyai arah serta manfaat yang jelas,” kata Randika.
Independensi Bukan Slogan, Integritas Tidak Bisa Ditawar
Lebih jauh, Randika menekankan bahwa independensi merupakan salah satu prinsip penting yang harus dijaga KHAJAT dalam menjalankan kegiatan dan membangun kemitraan.
Kerja sama dengan pemerintah, lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, media, dunia usaha, dan lembaga sosial diperlukan untuk memperluas jangkauan program. Namun, kolaborasi tidak boleh menghilangkan sikap kritis ataupun membuat lembaga kehilangan kemandirian dalam menjalankan tugasnya.
KHAJAT, lanjutnya, harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, integritas, profesionalitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, keberanian, dan pelayanan.
Nilai-nilai tersebut tidak cukup dicantumkan dalam dokumen organisasi. Seluruh jajaran harus menjadikannya pedoman dalam mengambil keputusan, menjalankan program, memberikan pelayanan, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Randika juga mengingatkan agar kepentingan masyarakat selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Nama baik organisasi hanya dapat dipertahankan apabila setiap pengurus mampu menjaga etika, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan bekerja sesuai aturan.
“Independensi bukan sekadar slogan. Integritas harus terlihat dalam tindakan. Kalau kita berbicara tentang keadilan, maka kita harus memperlakukan orang secara adil. Kalau kita berbicara tentang kebenaran, maka kita wajib memeriksa fakta. Dan kalau kita berbicara tentang pelayanan, maka masyarakat harus benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.
KHAJAT Harus Membuktikan Diri Melalui Kerja Nyata
Bagi Randika, masa depan KHAJAT tidak ditentukan oleh seberapa panjang profil lembaga, seberapa banyak program yang direncanakan, atau seberapa luas jaringan yang berhasil dibangun. Ukuran utamanya adalah konsistensi menjalankan mandat organisasi dan kemampuan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran KHAJAT untuk membangun organisasi secara tertib, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, menyusun program yang terukur, serta menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan.
KHAJAT juga diharapkan mampu menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi berbagai pihak, terutama dalam mendorong kesadaran hukum, meningkatkan kualitas jurnalistik, mengkaji kebijakan publik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sah.
“Jangan membangun organisasi hanya untuk kebanggaan struktural. Bangunlah lembaga yang kehadirannya dibutuhkan masyarakat. Jangan hanya berbicara tentang keadilan, tetapi lakukan langkah nyata. Jangan hanya mengaku berpihak kepada kepentingan publik, tetapi buktikan melalui integritas dan keberanian bertanggung jawab,” tandas Randika.
Ia berharap KHAJAT dapat tumbuh menjadi lembaga yang profesional, independen, humanis, dan dipercaya masyarakat, sekaligus konsisten menjaga hubungan antara penegakan hukum, kebebasan pers, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, legalitas memberikan dasar untuk berdiri, tetapi integritas, keberanian, dan kerja nyata menentukan apakah sebuah lembaga layak dipercaya. Bagi KHAJAT, perjuangan itu harus dimulai dengan tindakan dan dibuktikan melalui pengabdian.
(Asep Prayoga | Kabiro Tasikmalaya)










