SUMATERA UTARA | Media Kabar Sembilan — Uang negara bukan uang pribadi. Anggaran pendidikan bukan ruang tertutup yang bebas dari pertanyaan publik. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk sekolah harus memiliki peruntukan yang jelas, penggunaan yang dapat ditelusuri, serta pertanggungjawaban yang bisa diuji.
Prinsip itulah yang kini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (DPD LAI) Provinsi Sumatera Utara terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMA Negeri 1 Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
LAI meminta penjelasan tertulis mengenai penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024. Namun, menurut Ketua DPD LAI Sumatera Utara, Fika Lubis, hingga Kamis (29/10/2026), pihaknya belum menerima jawaban tertulis atas surat permohonan klarifikasi yang telah disampaikan kepada kepala sekolah.
Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya surat balasan. Yang lebih mendasar adalah bagaimana pengelolaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama ketika informasi mengenai penggunaannya telah diminta melalui jalur resmi.
Rp1,69 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Berdasarkan rincian yang dicantumkan dalam surat permohonan klarifikasi LAI, anggaran Dana BOS SMAN 1 Pegajahan pada 2023 tercatat sebesar Rp817.500.000. Sementara itu, anggaran tahun 2024 tercatat sebesar Rp874.500.000.
Jika dijumlahkan, total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp1.692.000.000 atau sekitar Rp1,69 miliar.
Angka ini tentu bukan jumlah yang layak diperlakukan sebagai sekadar deretan nominal dalam laporan administrasi.
Di balik anggaran pendidikan terdapat kebutuhan peserta didik, kegiatan belajar mengajar, pemeliharaan fasilitas, pengembangan perpustakaan, serta kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana anggaran direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dalam rincian surat LAI, sejumlah pos anggaran yang dimintakan klarifikasi meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor.
Untuk pos pembayaran honor, misalnya, surat tersebut mencantumkan anggaran sebesar Rp199.200.000 dan Rp203.420.000 pada dua tahap tahun 2023. Pada 2024, nominal yang tercantum masing-masing sebesar Rp201.960.000 dan Rp196.780.000.
Sementara itu, pengembangan perpustakaan pada 2023 tercantum sebesar Rp65.158.910 dan Rp80.852.400. Pada 2024, anggaran pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tercatat sebesar Rp100.501.700 dan Rp78.714.000.
Angka-angka tersebut merupakan rincian yang tercantum dalam surat LAI, bukan hasil audit independen.
Karena itu, diperlukan pencocokan dengan dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi, bukti transaksi, dan peruntukannya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dijelaskan secara terbuka melalui dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan itu perlu dijawab dengan data, bukan spekulasi. Bukan pula dengan membiarkan persoalan menggantung tanpa kejelasan.
SURAT KLARIFIKASI BELUM DIJAWAB, LAI KEMBALI DATANG KE SEKOLAH
Menurut Fika Lubis, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024.
Surat tersebut tertanggal 7 Mei 2025 dengan nomor 614/DPD LAI/XI/2025. Namun, hingga 29 Oktober 2026, LAI menyatakan belum menerima jawaban tertulis dari pihak sekolah.
Upaya memperoleh penjelasan kembali dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Pihak LAI berupaya menemui kepala sekolah secara langsung. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana.
“Menurut informasi yang kami terima, kepala sekolah belum memiliki waktu untuk menerima kami,” ujar Fika Lubis.
Ia menegaskan, permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya LAI untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan memastikan informasi yang sedang ditelusuri dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan tanggapan resmi dan terbuka atas permohonan klarifikasi yang telah kami sampaikan. Kami ingin mengetahui penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Fika menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului kesimpulan ataupun menempatkan pihak sekolah dalam posisi yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Belum adanya jawaban tertulis bukan berarti kami menyatakan telah terjadi penyimpangan. Kami hanya meminta klarifikasi agar informasi yang kami telusuri menjadi terang, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami berharap pihak sekolah bersedia memberikan penjelasan secara resmi,” pungkasnya.
TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN TANGGUNG JAWAB
Dana BOS merupakan bagian dari pembiayaan pendidikan yang harus dikelola sesuai peraturan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku.
Karena menyangkut penggunaan uang negara, pengelolaannya tidak cukup hanya tercatat dalam laporan internal. Harus ada kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, bukti penggunaan, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat informasi yang dipandang perlu ditelusuri, jawabannya bukan saling melempar tudingan.
Jawabannya adalah membuka ruang klarifikasi, memeriksa dokumen, dan menguji setiap informasi secara objektif.
Jika pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis dokumen akan membantu meluruskan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
Jangan biarkan pertanyaan tentang uang negara berhenti sebagai polemik. Bawa persoalan itu ke ruang pembuktian.
LAI MENUNGGU JAWABAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Bagi DPD LAI Sumatera Utara, permohonan klarifikasi merupakan langkah untuk memperoleh penjelasan resmi atas informasi yang diterima lembaga tersebut.
Karena itu, jawaban dari pihak sekolah menjadi bagian penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
Kini, perhatian tertuju pada kesediaan pihak SMAN 1 Pegajahan untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan sesuai ketentuan.
Apakah rincian anggaran yang dipersoalkan telah direalisasikan sesuai peruntukan? Bagaimana pertanggungjawabannya? Adakah dokumen yang dapat menjelaskan setiap pos penggunaan dana tersebut? Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.
Fika Lubis menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak sekolah untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan hal-hal yang dinilai perlu diluruskan.
“Kami juga menghormati hak pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan hal-hal yang dinilai perlu diluruskan. Karena itu, kami berharap komunikasi dapat dibangun secara baik melalui jalur resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa prinsip yang dipegang LAI adalah memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip kami sederhana, uang negara harus dipertanggungjawabkan. Setiap pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik patut dijawab melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, jika penggunaan anggaran telah sesuai aturan, penjelasan dan dokumen yang disampaikan juga menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi.
Transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah publik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti,” ungkap Fika.
MEDIA KABAR SEMBILAN BUKA RUANG HAK JAWAB
Media Kabar Sembilan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 1 Pegajahan maupun pihak terkait. Redaksi juga mendorong agar permintaan konfirmasi disampaikan melalui jalur resmi sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala SMAN 1 Pegajahan mengenai permohonan klarifikasi yang disampaikan LAI.
Sikap Media Kabar Sembilan tegas: uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Pertanyaan publik harus dijawab melalui mekanisme yang sah. Dugaan harus diuji, bukan dihakimi.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya tidak boleh berhenti pada formalitas. Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pihak yang bekerja sesuai aturan. Transparansi justru menjadi jalan untuk membuktikan bahwa amanah publik benar-benar dijalankan.
(Ficriyansyah)









