KHAJAT: Jangan Tutupi Persoalan Lapas dengan Video Seremonial

TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan fasilitas tertentu di dalam lapas. Temuan itu menyentuh tata kelola, pengawasan, kesetaraan perlakuan, hingga bagaimana kewenangan dijalankan terhadap warga binaan.

Karena itu, persoalan Cibinong tidak semestinya berhenti sebagai berita sesaat yang kemudian diredam dengan pernyataan normatif maupun video seremonial. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar imbauan, melainkan penjelasan yang dapat diuji: data, dokumen, pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Ketua Umum Klinik Hukum Advocate & Journalist (KHAJAT), H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus dibaca sebagai momentum untuk menguji apakah sistem pemasyarakatan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau persoalannya menyangkut tata kelola dan pengawasan, jangan jawab dengan kamera. Jawab dengan data, dokumen, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Publik membutuhkan fakta, bukan sekadar video imbauan,” tegas Asep Heri.

Ombudsman Membuka Pintu Persoalan

Dalam pemeriksaan pada 23 September 2026, Ombudsman RI menyampaikan adanya dugaan “kluster mewah” di area Lapas Cibinong. Tim Ombudsman menyebut menemukan bangunan dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyampaikan temuan terkait sejumlah bangunan dan kendaraan mewah di area lapas.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyebut adanya kerentanan keamanan ketika tim melakukan pemeriksaan. Bahkan, tim sempat mengalami penolakan saat hendak memasuki area blok sel warga binaan.

Temuan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai hasil pemeriksaan yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi. Ditjenpas Jawa Barat sendiri menyatakan masih mendalami temuan Ombudsman untuk memastikan kondisi dan fakta yang sebenarnya.

Bagi KHAJAT, justru tahap pemeriksaan itulah yang tidak boleh dilewatkan. Sebab, persoalan tidak akan selesai hanya dengan klarifikasi, konferensi pers atau produksi konten media sosial.

“Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar. Bangunan itu statusnya apa? Peruntukannya apa? Siapa yang menggunakan? Apa dasar penggunaannya? Siapa yang memberikan izin? Bagaimana pengawasannya? Kalau ada pembiayaan, sumber dan dokumennya harus jelas,” ujar Asep Heri.

Jangan Sampai Kamera Lebih Aktif daripada Pengawasan

Sorotan lain muncul setelah beredarnya sejumlah video imbauan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat pemasyarakatan. Bagi KHAJAT, imbauan semacam itu tentu dapat menjadi bagian dari edukasi kepada warga binaan.

Namun, video bukan ukuran bahwa mekanisme pengawasan telah berjalan efektif. Ukurannya justru terletak pada bagaimana laporan diterima, diperiksa, ditindaklanjuti dan bagaimana pelapor mendapatkan perlindungan.

“Video bisa dibuat dalam hitungan menit. Tetapi membangun sistem pengawasan yang bersih membutuhkan keberanian, konsistensi dan transparansi. Jangan sampai kamera lebih aktif daripada pengawasannya,” kata Asep Heri.

Menurutnya, apabila warga binaan diminta melaporkan dugaan pungli, harus tersedia mekanisme yang benar-benar aman. Begitu pula keluarga warga binaan yang menyampaikan pengaduan harus memperoleh kepastian bahwa laporan mereka tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Kalau warga binaan diminta melapor, siapa yang menjamin keamanan mereka? Kalau keluarga warga binaan melapor, bagaimana perlindungannya? Kalau identitas pelapor diketahui, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dijawab dengan sistem, bukan slogan,” tegasnya.

Jangan Jadikan Lapas Ruang Mencari Keuntungan

Asep Heri menilai, pembenahan pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan dengan memperbaiki aturan, prosedur dan administrasi. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni mental, integritas dan budaya pelayanan seluruh jajaran yang bekerja di lingkungan pemasyarakatan.

Lapas tidak boleh sampai dipersepsikan sebagai ruang untuk mencari keuntungan dari posisi warga binaan yang berada dalam kondisi rentan. Mereka sedang kehilangan kebebasan berdasarkan putusan hukum, tetapi bukan berarti kehilangan martabat maupun hak untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

“Jangan jadikan keterbatasan dan ketergantungan warga binaan sebagai celah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kalau praktik seperti itu terbukti terjadi, warga binaan dan keluarganya menjadi pihak yang paling rentan dirugikan,” tegas Asep Heri.

Menurutnya, setiap layanan, fasilitas dan kebutuhan warga binaan harus memiliki dasar yang jelas. Jika terdapat pembayaran atau pungutan, harus dapat dijelaskan dasar hukumnya, mekanismenya, penerimanya dan pertanggungjawaban penggunaannya.

“Narapidana sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Hukuman adalah kehilangan kebebasan sesuai putusan hukum, bukan kesempatan bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan dari posisi mereka yang lemah,” ujarnya.

Karena itu, pembenahan harus dilakukan dari tingkat pimpinan sampai petugas yang berhadapan langsung dengan warga binaan. Pengawasan tidak boleh hanya aktif ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik.

“Kalau ingin membangun pemasyarakatan yang bersih, yang dibenahi bukan hanya sistem di atas kertas. Mental manusianya juga harus dibenahi. Jabatan adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab, dan warga binaan bukan objek untuk diperah,” kata Asep Heri.

KHAJAT Desak Pengawasan Tidak Berhenti di Cibinong

KHAJAT mendorong agar persoalan Cibinong menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas. Bukan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh lapas memiliki persoalan yang sama, tetapi untuk memastikan setiap celah pengawasan dapat diidentifikasi dan ditutup.

“Jangan menyimpulkan semua lapas bermasalah hanya karena satu kasus. Tetapi jangan pula menganggap satu kasus selesai hanya karena sudah diperiksa. Yang harus dilakukan adalah menguji sistemnya,” tegas Asep Heri.

Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka dan diverifikasi secara objektif, mulai dari status bangunan dan fasilitas, peruntukan serta penggunaannya, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pengaduan warga binaan.

Termasuk pula bagaimana laporan dugaan pungli diproses, bagaimana identitas pelapor dilindungi, bagaimana pengawasan internal dan eksternal bekerja, serta apa tindak lanjut terhadap setiap temuan setelah pemeriksaan dilakukan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan ruang publik hanya mendapatkan narasi sepihak,” ujarnya.

DPR Ikut Soroti Persoalan Cibinong

Persoalan Lapas Cibinong juga telah menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Komisi tersebut menyatakan akan mendalami temuan fasilitas mewah dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan.

Perhatian DPR juga muncul setelah adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dan informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai kondisi faktual di lapangan.

Pimpinan DPR RI kemudian menyetujui rencana Komisi XIII melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong. Langkah tersebut penting untuk mencocokkan dokumen, keterangan dan kondisi faktual sehingga persoalan tidak berhenti pada perbedaan narasi.

Bagi KHAJAT, proses tersebut harus dikawal secara terbuka dan proporsional. Pemeriksaan harus memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menjelaskan fakta sekaligus memastikan apabila terdapat pelanggaran, proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan.

Pers Jangan Menjadi Pengeras Suara Kekuasaan

Asep Heri menilai kasus Cibinong juga menjadi ujian bagi fungsi kontrol pers. Media tidak boleh berhenti pada pernyataan pejabat, tetapi harus melakukan konfirmasi, membandingkan data dan menelusuri dokumen yang relevan.

“Wartawan bukan pengeras suara kekuasaan. Pernyataan pejabat harus diuji. Klaim harus dikonfirmasi. Data harus dibandingkan. Dokumen harus diperiksa. Di situlah fungsi kontrol pers bekerja,” tegasnya.

Menurutnya, kritik terhadap lembaga negara bukan berarti menghakimi seseorang. Kritik yang dibangun melalui fakta, konfirmasi dan dokumen justru diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang harus dihukum melalui pemberitaan. Kita sedang memastikan apakah sistemnya bekerja. Kalau ada pelanggaran, buktikan dan tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan menghakimi,” ujarnya.

Namun, penghormatan terhadap proses pemeriksaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan publik yang sah. Transparansi justru dibutuhkan agar proses pemeriksaan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Jangan Ganti Pembenahan dengan Pencitraan

Bagi KHAJAT, video imbauan pemberantasan pungli dapat menjadi bagian dari edukasi, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai bukti bahwa persoalan telah selesai. Ukuran keberhasilan tetap berada pada sistem pengawasan yang bekerja dan adanya tindakan nyata ketika ditemukan pelanggaran.

“Keadilan tidak dibangun melalui kamera. Integritas tidak lahir dari video imbauan. Kepercayaan publik lahir ketika institusi berani membuka fakta, menunjukkan dokumen, menerima pengawasan dan menindak pelanggaran yang terbukti,” kata Asep Heri.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak video imbauan dibuat oleh pejabat lapas. Ukurannya adalah apakah warga binaan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan, apakah pengaduan benar-benar ditindaklanjuti dan apakah setiap fasilitas dikelola berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Membuat video itu mudah. Yang sulit adalah memastikan sistemnya benar-benar bersih. Jangan sampai konten bertambah, tetapi persoalan substansial tetap tidak terjawab,” tegasnya.

Cibinong Jangan Berhenti Jadi Berita

KHAJAT menegaskan, persoalan Cibinong tidak boleh berakhir ketika pemberitaan mulai mereda. Temuan tersebut harus menjadi momentum untuk menguji sistem, memperbaiki pengawasan dan memastikan warga binaan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.

“Cibinong jangan berhenti menjadi berita. Jadikan Cibinong sebagai titik evaluasi. Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada pelanggaran yang terbukti, tindak. Kalau sistemnya benar, buktikan dengan data dan transparansi,” tegas Asep Heri.

Ia menambahkan, publik tidak membutuhkan drama maupun saling tuding. Yang dibutuhkan adalah jawaban yang dapat diverifikasi, dokumen yang dapat diperiksa dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar, katakan benar berdasarkan data. Kalau salah, katakan salah berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan menghukum seseorang melalui opini sebelum pembuktian selesai. Tetapi jangan pula menutup pertanyaan publik hanya dengan mengatakan semuanya baik-baik saja,” ujarnya.

Pada akhirnya, persoalan pemasyarakatan bukan hanya soal tembok, jeruji dan prosedur. Di dalamnya ada manusia, kewenangan, pelayanan publik, keamanan serta hak-hak warga binaan yang tetap harus dihormati.

“Jangan biarkan pencitraan menggantikan pembenahan. Jangan biarkan video menggantikan pengawasan. Dan jangan biarkan temuan serius berhenti sebagai arsip berita. Perbaiki mentalnya, bersihkan sistemnya, buka datanya dan biarkan hukum bekerja,” pungkas Asep Heri.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *