GARUT | Media Kabar Sembilan — Video dan laporan dugaan pembegalan di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terbongkar. Polisi memastikan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi dan diduga sengaja direkayasa oleh pelapor.
Laporan itu dibuat seorang pria berinisial GM (24). Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Kamis (17/9/2026) dini hari oleh tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa GM awalnya mengaku dihadang tiga orang ketika melintas di kawasan dekat Café Balong. Para pelaku disebut menarik tas miliknya hingga terlepas, mengayunkan senjata tajam, merusak jok sepeda motor, serta mengambil telepon genggam yang terpasang pada holder setang.
Dalam laporannya, GM mengaku kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, dan satu unit telepon genggam Samsung A07. Ia juga menunjukkan luka pada bagian pundak dan tangan kirinya yang diklaim akibat serangan senjata tajam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026). Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyisiran, serta pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Herman.
Namun, hasil penyelidikan justru membuka kejanggalan. Fakta di lapangan dan rekaman CCTV tidak mendukung keterangan yang disampaikan pelapor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga GM akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut tidak benar.
Luka Dibuat Menggunakan Silet
Menurut AKP Herman, GM mengakui bahwa luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibeli dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelapor mengaku bahwa luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet. Sementara telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya surat bukti gadai telepon genggam dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Rekayasa laporan itu tidak berhenti pada luka dan telepon genggam. Uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang diklaim dirampas ternyata telah digunakan GM untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, tas selempang yang disebut dibawa kabur pelaku diakui telah dibuang sendiri oleh GM di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas AKP Herman.
Terungkapnya rekayasa tersebut menegaskan bahwa laporan kepada aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi persoalan pribadi ataupun membangun kebohongan di ruang publik. Informasi palsu bukan hanya dapat memicu keresahan, tetapi juga menyita waktu, tenaga, dan sumber daya aparat yang seharusnya digunakan untuk menangani tindak kejahatan nyata.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap informasi dan laporan secara jujur serta sesuai fakta. Seluruh laporan yang diterima akan diperiksa dan diuji melalui proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran peristiwa sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya. (Tim IMM)










