TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan β Sengketa tanah dan bangunan Kantor Eks UPTD Cisayong memasuki babak baru. Kuasa hukum PGRI secara resmi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan status quo serta menghentikan seluruh tindakan fisik terhadap objek yang masih dipersengketakan.
Desakan itu disampaikan melalui surat tanggapan hukum Nomor 040/AHK-R/PGRI-C/TH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya sebagai respons atas penghentian sementara pemanfaatan bangunan Kantor Eks UPTD Cisayong.
Kuasa hukum PGRI, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepatuhan PGRI terhadap imbauan penghentian sementara penggunaan bangunan tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan atas kepemilikan pihak lain, pelepasan hak, persetujuan pengosongan permanen, ataupun persetujuan pemusnahan bangunan.
Menurutnya, PGRI telah menguasai dan memanfaatkan bangunan tersebut selama lebih dari 30 tahun. Riwayat panjang itu tidak dapat dihapus begitu saja hanya melalui surat administratif yang belum menetapkan status kepemilikan tanah maupun bangunan secara final.
βKlien kami menghormati imbauan penghentian sementara penggunaan bangunan demi tertib administrasi dan keberlangsungan pelayanan pendidikan. Namun, kepatuhan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas kepemilikan pihak lain atau pelepasan hak,β tegas Asep dalam surat tanggapan hukumnya.
Surat Disdik Bukan Penetapan Kepemilikan
Polemik ini bermula setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan surat Nomor B/000.2/11635/SEKRE/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Pemanfaatan Bangunan Kantor Eks UPTD Cisayong.
Surat tersebut mengimbau pengawas wilayah, guru, dan tenaga kependidikan di Kecamatan Cisayong untuk menghentikan sementara penggunaan bangunan sampai ditetapkannya keputusan Bupati Tasikmalaya mengenai status bangunan tersebut.
Namun, kuasa hukum PGRI menilai surat itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kepemilikan, menyerahkan penguasaan kepada pihak tertentu, ataupun melakukan tindakan fisik terhadap objek sengketa.
Menurut Asep, surat Disdik hanya mengatur penghentian pemanfaatan untuk sementara waktu. Surat tersebut tidak menetapkan status hak atas tanah dan tidak memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk menguasai, membongkar, memusnahkan, memindahtangankan, mengubah bentuk, maupun memasang penghalang akses secara sepihak.
βSurat tanggal 9 September 2026 bukan penetapan kepemilikan. Surat tersebut tidak memberi hak kepada pihak mana pun untuk menguasai secara sepihak atau melakukan tindakan fisik dan hukum lainnya terhadap objek yang masih dipersengketakan,β tegasnya.
Status Tanah dan Bangunan Harus Dipisahkan
Kuasa hukum PGRI juga menekankan bahwa status tanah dan status bangunan merupakan dua objek administrasi berbeda yang harus diperiksa dan dibuktikan secara terpisah.
Bangunan yang disebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah tidak otomatis membuktikan status tanah di bawahnya. Begitu pula sebaliknya, status suatu bidang tanah tidak serta-merta menentukan kepemilikan bangunan yang berdiri di atasnya.
Karena itu, PGRI meminta pemerintah memeriksa secara menyeluruh Kartu Inventaris Barang, asal-usul perolehan dan pembangunan gedung, alas hak tanah, warkah pendaftaran, data fisik dan yuridis, serta riwayat penguasaan dan pemanfaatan objek tersebut.
Setiap keputusan yang diambil tanpa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dinilai berisiko memperbesar sengketa dan menimbulkan persoalan hukum baru.
Rencana Pemusnahan Dipersoalkan
Surat tanggapan hukum itu turut menyoroti adanya rujukan terhadap surat Disdik tertanggal 17 April 2026 mengenai permohonan pemusnahan bangunan.
Kuasa hukum PGRI mengingatkan, pemusnahan Barang Milik Daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Tindakan tersebut harus memenuhi aspek kewenangan, penilaian, persetujuan, pencatatan, dan prosedur sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selama status tanah, bangunan, akses, penguasaan, dan kepentingan para pihak belum diselesaikan, seluruh tindakan fisik harus dihentikan.
Pemusnahan bangunan sebelum status objek dipastikan bukan hanya berpotensi menghilangkan barang yang masih disengketakan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan, memerintahkan, ataupun membiarkannya.
PGRI Desak Status Quo
Untuk mencegah tindakan sepihak, PGRI meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan status quo terhadap tanah dan bangunan Kantor Eks UPTD Cisayong.
Dengan status quo tersebut, tidak boleh ada pembongkaran, pemusnahan, pemindahtanganan, perubahan bentuk, pemasangan portal atau penghalang akses, penerbitan izin pemanfaatan, maupun penguasaan sepihak.
Larangan itu diminta tetap berlaku sampai terdapat keputusan sah dari pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PGRI juga meminta pengamanan bangunan dilakukan secara netral, tercatat, dan tidak mengubah kondisi fisik maupun kedudukan hukum para pihak.
Kepentingan Pendidikan Jangan Dikorbankan
Di tengah tarik-menarik kepentingan atas tanah dan bangunan tersebut, PGRI mengingatkan bahwa pelayanan pendidikan tidak boleh menjadi korban.
Pengalihan aktivitas pengawas, guru, dan tenaga kependidikan harus disertai penyediaan lokasi pengganti yang layak, mudah dijangkau, memiliki sarana memadai, serta tidak menghambat pelayanan pendidikan di Kecamatan Cisayong.
Tanggung jawab menyediakan tempat pengganti juga tidak boleh dilemparkan secara tidak jelas kepada pengawas, guru, sekolah, ataupun PGRI.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan harus memberikan kepastian mengenai lokasi pengganti, penanggung jawab sarana, serta jangka waktu penggunaannya.
Dokumen Dasar Kebijakan Harus Dibuka
Kuasa hukum PGRI meminta Disdik menyerahkan salinan seluruh dokumen yang menjadi dasar kebijakan terhadap bangunan tersebut.
Dokumen yang diminta meliputi surat Kepala Desa Mekarwangi Nomor 60/000.2.1.1/DS/2026 tertanggal 3 September 2026, surat Disdik Nomor B/000.2/7075/SEKRE/2026 tertanggal 17 April 2026, Kartu Inventaris Barang, dokumen perolehan bangunan, hasil pemeriksaan aset, berita acara, kajian hukum, serta rancangan atau keputusan Bupati Tasikmalaya yang berkaitan dengan objek sengketa.
Keterbukaan dokumen dinilai menjadi syarat penting agar penyelesaian tidak dibangun berdasarkan klaim sepihak, melainkan berdasarkan bukti administratif dan hukum yang dapat diuji.
PGRI juga meminta dilaksanakannya pemeriksaan dokumen dan pertemuan resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Disdikbud, perangkat daerah pengelola aset, Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, PGRI Kabupaten Tasikmalaya, YPLP PGRI, Pemerintah Kecamatan Cisayong, Pemerintah Desa Mekarwangi, serta PC PGRI Cisayong.
Disdik Diminta Tidak Berpihak
Dalam surat tersebut, kuasa hukum PGRI secara terbuka meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya tidak berpihak kepada salah satu pihak, termasuk Pemerintah Desa Mekarwangi.
Asep menegaskan, sengketa kepemilikan harus diselesaikan berdasarkan hukum nasional dan melalui lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan kehendak sepihak pemerintah desa ataupun dinas tertentu.
βNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang diterapkan bukan βhukum Desa Mekarwangiβ dan bukan pula βhukum dinasβ mana pun,β tegasnya.
Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap penguasaan objek, kuasa hukum PGRI mempersilakan pihak tersebut menempuh mekanisme hukum, baik melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA maupun laporan pidana kepada Polres Tasikmalaya Kota apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
PGRI tetap membuka penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif yang transparan. Namun, PGRI menegaskan tidak akan melepaskan hak untuk menempuh upaya administratif, perdata, pidana, maupun tata usaha negara apabila ditemukan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Jawaban Tertulis Ditunggu Tujuh Hari Kerja
Kuasa hukum PGRI memberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan jawaban tertulis.
Surat tanggapan hukum itu juga ditembuskan kepada Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Ketua DPRD, Kapolres Tasikmalaya Kota, BPKPD, Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Camat Cisayong, Kapolsek Cisayong, Danramil Cisayong, Kepala Desa Mekarwangi, YPLP PGRI, PGRI Kabupaten Tasikmalaya, dan KHAJAT.
Sehari sebelumnya, PC PGRI Cisayong juga telah mengirimkan surat Nomor 017/SP/21-32/XXIII/2026 tertanggal 15 September 2026 kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.
Surat yang ditandatangani Ketua PC PGRI Cisayong, Deded Ruhimat, S.Pd., dan Sekretaris Dimas Rizki Darmawan, S.Pd., tersebut meminta pertemuan serta konfirmasi langsung mengenai maksud, dasar, dan tindak lanjut penghentian sementara pemanfaatan bangunan.
Permintaan pertemuan itu menegaskan bahwa PC PGRI Cisayong menghendaki penjelasan yang terang dan komprehensif, bukan keputusan sepihak yang meninggalkan ketidakpastian bagi guru dan tenaga kependidikan.
Sengketa Gedung PGRI Cisayong kini tidak lagi cukup diselesaikan melalui surat-menyurat yang saling bersahutan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus segera membuka dokumen, mempertemukan seluruh pihak, dan memastikan tidak ada tindakan fisik sebelum status tanah dan bangunan memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, Media Kabar Sembilan masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Desa Mekarwangi, serta pihak lain yang berkepentingan dalam sengketa tersebut.
Jika pemerintah menuntut ketertiban administrasi, pemerintah pula yang harus terlebih dahulu menunjukkan ketertiban dokumen, transparansi kewenangan, dan keberanian menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum bukan kekuatan sepihak. (Red)




