Pajak Karaoke 75 Persen Dinilai Mencekik, DPRD Kota Tasikmalaya Didesak Jangan Tutup Mata

KOTA TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Di tengah lesunya jumlah pengunjung dan belum stabilnya kondisi ekonomi, para pengusaha karaoke di Kota Tasikmalaya harus berhadapan dengan beban pajak sebesar 75 persen.

Tarif tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha. Para pelaku usaha pun mendesak DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengevaluasi regulasi pajak hiburan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam audiensi Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya bersama sejumlah pengusaha karaoke yang diterima Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Badan Anggaran, 9 September 2026.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Angga, mengungkapkan bahwa para pengusaha menyampaikan keberatan terhadap tingginya pajak di tengah menurunnya tingkat kunjungan.

“Pengunjung berkurang, tetapi pajak tinggi. Mereka keberatan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keuntungan pengusaha. Kebijakan pajak yang tidak mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha, nasib pekerja, iklim investasi, hingga penerimaan daerah itu sendiri.

Dalam audiensi tersebut, para pengusaha meminta regulasi yang mengatur pajak hiburan dikaji dan direvisi. DPRD menyatakan akan menampung aspirasi tersebut serta meminta pelaku usaha menyampaikan usulan secara resmi kepada Komisi II.

Angga menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pajak tidak dapat diputuskan secara sepihak. Komisi II harus duduk bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan para pelaku usaha untuk membahas persoalan secara menyeluruh.

Besaran tarif yang dianggap lebih rasional juga belum dapat ditentukan. Penetapannya harus didasarkan pada kajian yang terukur, mulai dari kondisi ekonomi, tingkat kunjungan, nilai transaksi, kemampuan pelaku usaha, hingga potensi pendapatan daerah.

Komisi II berjanji mengagendakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Pertemuan itu diharapkan tidak berakhir sebatas mendengar keluhan, tetapi benar-benar melahirkan jalan keluar yang konkret.

Selain persoalan pajak, pengusaha turut menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan terhadap bisnis karaoke. Mereka menegaskan bahwa tidak semua tempat karaoke identik dengan aktivitas yang melanggar norma ataupun ketertiban masyarakat.

Pelaku usaha juga mengusulkan penyeragaman jam operasional. Kepastian aturan dinilai penting agar seluruh tempat karaoke diperlakukan secara adil dan tidak menghadapi kebijakan berbeda-beda di lapangan.

Ketentuan mengenai jam operasional tersebut direncanakan dibahas melalui regulasi tentang ketertiban umum beserta aturan teknis turunannya.

Pengusaha Diminta Bersatu

Kuasa hukum King Family Karaoke, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., mendorong seluruh pelaku usaha karaoke di Kota Tasikmalaya membangun kekompakan dan membentuk asosiasi resmi.

Advokat yang juga menjabat Ketua Umum KHAJAT itu menilai, asosiasi dapat menjadi wadah untuk menyatukan aspirasi sekaligus memperjuangkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Para pelaku usaha karaoke di Kota Tasikmalaya harus membangun kekompakan dan mempertimbangkan pembentukan asosiasi resmi,” ujar H. Asep Heri Kusmayadi.

Melalui asosiasi tersebut, lanjutnya, para pengusaha dapat menyampaikan usulan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar regulasi perpajakan, baik Perda maupun aturan pelaksanaannya, dikaji sesuai kondisi nyata dunia usaha.

Ia menegaskan, tuntutan evaluasi tarif bukan berarti para pengusaha ingin menghindari kewajiban membayar pajak. Pelaku usaha tetap memiliki kewajiban berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi beban yang dikenakan harus rasional dan proporsional.

“Para pengusaha tetap ingin menjalankan usahanya secara legal, mempertahankan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi kepada pemerintah daerah. Namun, besaran pajak jangan sampai mematikan usaha,” tegasnya.

Tarif 75 Persen Berpotensi Memicu Gulung Tikar

Menurut Asep, pengenaan pajak karaoke sebesar 75 persen sangat memberatkan, terlebih ketika jumlah pelanggan menurun dan kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Jika kebijakan tersebut terus dipertahankan tanpa evaluasi berbasis data, ia mengingatkan bahwa sejumlah tempat usaha dapat terancam gulung tikar. Dampaknya bukan hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan penghidupan di sektor tersebut.

“Ketika pengunjung sepi, sementara beban pajak tetap tinggi, kemampuan pengusaha untuk bertahan semakin terbatas. Pemerintah harus melihat kondisi tersebut secara objektif,” katanya.

Asep juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak hanya tampil sebagai pemungut pajak. Pemerintah harus aktif menyosialisasikan regulasi, memberikan pembinaan, serta memastikan pelaku usaha memperoleh pendampingan dan kepastian hukum.

“Jangan sampai pengusaha hanya dihadapkan pada kewajiban dan sanksi, sementara sosialisasi, pembinaan, pendampingan, serta kepastian hukumnya tidak diberikan secara maksimal,” tegasnya.

DPRD Dituntut Mengambil Langkah Nyata

Pemerintah daerah, menurut Asep, harus mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha. Industri hiburan, termasuk karaoke, perlu diarahkan agar berkembang secara sehat, tertib, legal, dan bertanggung jawab.

Iklim usaha yang sehat akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, mulai dari pengusaha, pekerja, masyarakat, hingga pemerintah daerah melalui penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Kini, harapan para pelaku usaha berada pada sikap dan keberpihakan DPRD Kota Tasikmalaya. Lembaga legislatif diminta tidak berhenti sebagai penampung aspirasi, melainkan mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan keberlangsungan usaha.

“DPRD diharapkan mampu membantu menyelamatkan para pelaku usaha melalui evaluasi regulasi dan kebijakan tarif pajak yang lebih ringan, adil, serta sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha,” ungkap Asep.

Desakan tersebut harus dijawab secara terbuka. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengejar target pendapatan asli daerah, tetapi juga wajib memastikan kebijakan pajak tidak berubah menjadi jerat yang mematikan usaha legal.

Evaluasi harus dilakukan berdasarkan data yang dapat diuji. Tingkat kunjungan, omzet usaha, jumlah pajak yang berhasil dipungut, dampak terhadap tenaga kerja, dan kemampuan pelaku usaha harus dibuka secara terang.

Regulasi yang kuat bukan hanya tegas dalam memungut pajak. Regulasi juga harus adil, terukur, serta mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan ketertiban masyarakat.

Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, setiap usulan perubahan harus dibahas melalui mekanisme resmi dengan melibatkan seluruh pihak yang terdampak.

DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya kini ditunggu keberaniannya: mempertahankan beban pajak yang dinilai mencekik atau menghadirkan kebijakan yang adil agar usaha tetap hidup dan pendapatan daerah tetap tumbuh.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *