Buruh Tasikmalaya Bergerak, Desak DPRD Dukung Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

KOTA TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Ratusan buruh dari tiga organisasi pekerja di Tasikmalaya dijadwalkan turun ke jalan pada Kamis, 10 September 2026. Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD tidak sekadar menyaksikan, tetapi memberikan dukungan resmi terhadap pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Massa direncanakan mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya, kemudian bergerak menuju DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dadan, salah seorang perwakilan buruh, mengatakan aksi dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan organisasi. Tujuan utamanya meminta DPRD dan pemerintah daerah menerbitkan rekomendasi dukungan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada DPR RI.

“Tujuan kami satu, meminta rekomendasi dan dukungan pemerintah daerah serta DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan,” tegas Dadan.

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan yang baru harus disusun dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Buruh meminta pembahasannya tidak kembali terjebak dalam kepentingan politik yang mengabaikan perlindungan pekerja.

Koalisi menargetkan regulasi tersebut dapat ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026. Kepastian hukum dinilai mendesak karena berbagai persoalan hubungan industrial masih terus membayangi pekerja.

Salah satu persoalan yang disorot adalah status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Durasi kontrak yang pendek dan terus berulang dinilai membuat pekerja hidup tanpa kepastian jenjang karier maupun masa depan.

“Kalau aturan hubungan industrial tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, buruh yang paling merasakan dampaknya. Pekerja kontrak membutuhkan kepastian hukum, kejelasan durasi kerja, serta perlindungan yang nyata,” ujarnya.

Aksi tersebut melibatkan sedikitnya tiga unsur organisasi buruh, yakni GOBSI, TSK SPSI, dan KASBI. Jumlah massa yang semula dilaporkan kepada pemerintah daerah mencapai sekitar 500 orang, terdiri atas pekerja formal dan informal.

Namun, setelah dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah kota maupun kabupaten, jumlah peserta aksi dipertimbangkan untuk disesuaikan. Buruh menyatakan siap menjaga ketertiban, tetapi meminta tuntutan mereka tidak diabaikan.

“Kami bisa mengakomodasi permintaan pengurangan massa. Namun, pemerintah dan DPRD juga harus mengakomodasi tuntutan kami dengan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Dadan.

Ia memastikan massa akan bertahan sampai memperoleh kepastian mengenai rekomendasi tersebut. Bagi buruh, surat dukungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Rekomendasi itu penting untuk menunjukkan apakah pemerintah daerah benar-benar mendukung perjuangan dan perlindungan buruh atau tidak,” katanya.

Dadan menegaskan perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi ataupun satu organisasi. Undang-undang tersebut akan berdampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja dan keluarga mereka, termasuk generasi yang akan datang.

“Ini bukan hanya kepentingan organisasi dan kelembagaan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Undang-undang ini akan dijalankan dan dirasakan bukan hanya oleh kita, tetapi juga anak cucu kita,” ujarnya.

Setelah bergerak di daerah, koalisi buruh juga berencana melakukan pengawalan langsung terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI sebelum akhir Oktober 2026.

Mereka bahkan mengancam akan membuka kepada publik sikap setiap fraksi dan partai politik dalam pembahasan draf tersebut. Buruh ingin masyarakat mengetahui partai mana yang serius memperjuangkan perlindungan pekerja dan mana yang hanya diam ketika kepastian hukum buruh dipertaruhkan.

“Kami sudah mendatangi delapan fraksi di DPR RI. Kami akan mengumumkan partai atau fraksi mana yang benar-benar serius mempelajari dan membahas draf usulan buruh, serta mana yang tidak serius,” tandasnya.

Gerakan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan wakil rakyat. Buruh tidak membutuhkan janji politik, melainkan sikap nyata, kepastian hukum, dan regulasi yang benar-benar melindungi pekerja.

Pemerintah harus hadir di tengah hubungan industrial bukan hanya ketika terjadi gejolak, tetapi sejak hak dan masa depan buruh mulai dipertaruhkan.

(Yustaman | Biro Tasikmalaya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *