Polsek Pasirwangi Sita 10 Knalpot Brong, Pengendara Dipaksa Kembali ke Standar Pabrikan

GARUT | Media Kabar Sembilan — Polsek Pasirwangi Polres Garut menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi digelar di Jalan Raya Pasirwangi, tepat di depan Mako Polsek Pasirwangi, Selasa, 8 September 2026.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Pasirwangi, IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., bersama sejumlah personel. Kendaraan yang menimbulkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat menjadi sasaran utama.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Para pengendara yang terjaring diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.

Tindakan tegas itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap suara knalpot bising yang kerap mengganggu kenyamanan lingkungan.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. Pengendara diingatkan bahwa modifikasi kendaraan tidak boleh mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.

IPTU Wahyono Aji menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan, tetapi dapat memicu kebisingan dan mengganggu ketenteraman warga.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Wahyono Aji.

Polsek Pasirwangi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan aturan. Kepolisian tidak ingin penggunaan knalpot bising dibiarkan berkembang menjadi kebiasaan yang merampas kenyamanan masyarakat.

Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pasirwangi mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan teknis serta mengembalikan knalpot kendaraannya ke standar pabrikan. (tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *