JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah berbicara jujur mengenai rencana pemberian kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Kesempatan mengikuti seleksi tidak boleh digiring seolah-olah seluruh guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS. Narasi yang tidak utuh dikhawatirkan hanya membangun harapan palsu di tengah penantian panjang para guru.
“Jangan menyebut seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Itu belum tepat,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya, Sabtu (29/8/2026).
PGRI mendesak pemerintah segera membuka regulasi teknis, mulai dari persyaratan, mekanisme seleksi, jumlah formasi, pengakuan masa kerja, kebijakan afirmasi hingga jadwal pelaksanaan.
Seleksi juga harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas dan pengalaman pengabdian. Kemampuan guru tidak semestinya hanya ditentukan melalui satu kali ujian, sementara masa kerja bertahun-tahun justru diabaikan.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut jumlah guru PPPK mencapai sekitar 955.245 orang, termasuk 231.246 PPPK paruh waktu. Sementara itu, kebutuhan guru secara nasional masih berada di kisaran 526.689 formasi.
Menurut PGRI, persoalan guru tidak cukup diselesaikan dengan perubahan status kepegawaian. Pemerintah juga harus membenahi distribusi guru, kebutuhan setiap sekolah, kesesuaian mata pelajaran, kompetensi dan kemampuan anggaran.
PGRI turut menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu harus menjadi fase transisi menuju penuh waktu, bukan status menggantung tanpa batas.
“Guru harus mengetahui apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum, dan kapan statusnya dapat diselesaikan,” ujar Wijaya.
Pemerintah jangan kembali menjual janji tanpa kepastian. Guru membutuhkan regulasi yang jelas, formasi terbuka dan penghargaan terhadap masa pengabdian—bukan sekadar wacana yang ramai diumumkan, tetapi kabur ketika ditagih pelaksanaannya.(Red).





