JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Menjelang Hari Ulang Tahun ke-2 pada 9 September 2026, manajemen Media Kabar Sembilan melakukan penertiban administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh kru, wartawan, kepala biro, dan kepala perwakilan wilayah di Indonesia.
Seluruh kru yang belum menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas terbaru diwajibkan segera mengirimkan pasfoto terkini serta melengkapi data diri dan wilayah penugasan kepada Redaksi dan Tata Usaha Media Kabar Sembilan.
Batas akhir pengiriman dan pembaruan data ditetapkan sebelum 9 September 2026. Setiap data yang masuk akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum KTA serta Surat Tugas terbaru diterbitkan.
TIDAK LENGKAP, TIDAK DIPROSES
Pemimpin Redaksi Media Kabar Sembilan, Randika, menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga legalitas, profesionalisme, dan marwah perusahaan pers.
“Seluruh kru yang belum memperoleh KTA dan Surat Tugas terbaru harus segera mengirimkan pasfoto serta melengkapi datanya. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak dikirimkan sampai batas waktu yang ditentukan, penerbitan KTA dan Surat Tugas tidak akan diproses,” tegas Randika.
Menurutnya, perusahaan tidak akan memberikan ruang kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari Media Kabar Sembilan tanpa memiliki identitas dan surat penugasan resmi yang masih berlaku.
Media Kabar Sembilan juga tidak bertanggung jawab atas tindakan pihak yang menggunakan KTA kedaluwarsa, Surat Tugas tidak berlaku, atau identitas perusahaan untuk kepentingan pribadi dan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta hukum yang berlaku.
IDENTITAS PERS BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI
Randika mengingatkan bahwa KTA dan Surat Tugas bukan sekadar kartu pengenal, terlebih bukan alat untuk menekan, menakut-nakuti, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi.
“KTA bukan simbol kekuasaan. Surat Tugas juga bukan tameng untuk bertindak sesuka hati. Keduanya merupakan amanah sekaligus bukti bahwa setiap wartawan harus bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Karena itu, setiap kru Media Kabar Sembilan wajib menjaga nama baik perusahaan, menghormati narasumber, tidak menyalahgunakan profesi, serta menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manajemen juga akan mengevaluasi keaktifan, kedisiplinan, kontribusi pemberitaan, kepatuhan terhadap aturan perusahaan, serta rekam jejak setiap kru sebelum memperpanjang atau menerbitkan kembali KTA dan Surat Tugas.
YANG TIDAK AKTIF AKAN DIEVALUASI
Media Kabar Sembilan menegaskan bahwa pembaruan KTA dan Surat Tugas tidak dilakukan secara otomatis. Kru yang tidak aktif, tidak menjalankan tugas jurnalistik, sulit berkoordinasi, atau terbukti melanggar ketentuan perusahaan akan dievaluasi.
“Media Kabar Sembilan membutuhkan wartawan yang bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik, bukan hanya mencantumkan nama atau memegang KTA. Mereka yang tidak aktif dan tidak menunjukkan tanggung jawab akan kami evaluasi secara tegas,” kata Randika.
Langkah pembenahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Media Kabar Sembilan dalam memasuki usia dua tahun. Perusahaan bertekad memperkuat struktur organisasi, memperluas jaringan pemberitaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membangun media yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Seluruh kru diminta segera mengirimkan pasfoto terbaru disertai nama lengkap, jabatan, wilayah penugasan, dan nomor telepon aktif kepada Redaksi dan Tata Usaha sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Redaksi









