TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Polemik Kings Family Karaoke kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH. M. Aminudin Busthomi, M.Ag., masa khidmat 2023–2028, mengenai dugaan pelanggaran regulasi, administrasi, dan syariat, disertai dorongan agar usaha tersebut ditutup secara permanen, kini mendapat tanggapan dari pihak pengelola.
Melalui kuasa hukumnya, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., pihak Kings Family Karaoke menegaskan bahwa persoalan tersebut harus disikapi secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pihaknya, persoalan ini bukan tentang siapa yang berhak menyampaikan pendapat atau seberapa keras sebuah tuntutan disuarakan. Persoalan mendasarnya adalah apakah informasi yang berkembang telah diverifikasi secara menyeluruh dan didukung bukti yang memadai.
“Kami menghormati KH. Aminudin Busthomi selaku Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Kami juga menghormati MUI serta hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun informasi. Namun, penghormatan itu tidak berarti setiap informasi yang berkembang dapat langsung ditempatkan sebagai fakta yang telah terbukti,” ujar H. Asep.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyerang pribadi Ketua MUI ataupun menghalangi aspirasi masyarakat. Yang dipersoalkan adalah dasar faktual dari pernyataan yang telah berkembang di ruang publik, terutama ketika pernyataan tersebut menyangkut reputasi dan keberlangsungan sebuah usaha.
“Jika informasi yang disampaikan telah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, didukung dokumen, dan diperkuat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal itu patut dihormati. Namun, apabila informasi masih bersumber dari satu pihak atau laporan yang belum diverifikasi secara menyeluruh, pihak lain yang berkepentingan juga harus diberi ruang untuk didengar, termasuk Kings Family Karaoke,” tegasnya.
Dugaan Bukan Fakta, Laporan Bukan Putusan
H. Asep menilai, salah satu hal mendasar yang harus dijaga dalam polemik ini adalah ketepatan menempatkan informasi sesuai statusnya.
Aspirasi masyarakat, laporan, dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti merupakan hal berbeda. Semuanya tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah memiliki kedudukan yang sama.
Karena itu, apabila terdapat pernyataan mengenai dugaan pelanggaran regulasi, administrasi, maupun syariat, pihaknya meminta agar dasar pernyataan tersebut dijelaskan secara konkret.
“Kalau disebut ada pelanggaran regulasi, regulasi apa yang dimaksud? Kalau disebut ada pelanggaran administrasi, dokumen dan hasil pemeriksaan apa yang menjadi dasarnya? Kalau dikaitkan dengan persoalan syariat, apa landasan dan rujukan yang digunakan? Semua itu perlu dijelaskan secara terang agar publik memperoleh informasi yang utuh,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, kapan pemeriksaan berlangsung, bagaimana hasilnya, dan apakah pengelola telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap MUI. Itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi dan keberlangsungan usaha tidak hanya dibangun dari satu sudut pandang. Sebab, sebuah dugaan harus diuji, laporan harus diperiksa, dan kesimpulan harus memiliki dasar yang jelas.
Label “Tempat Maksiat” dan Desakan Penutupan Permanen Perlu Dasar yang Jelas
Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada penyebutan Kings Family Karaoke sebagai “tempat maksiat” serta dorongan agar usaha tersebut ditutup secara permanen.
H. Asep mengatakan pihaknya menghormati pandangan dan sikap keagamaan. Namun, ketika suatu label disematkan kepada sebuah badan usaha dan diikuti tuntutan penutupan permanen, dasar penilaian serta konsekuensi yang diminta perlu dijelaskan secara proporsional.
“Penutupan sebuah usaha tidak semestinya hanya bertumpu pada opini. Ada ketentuan yang berlaku, kewenangan pemerintah, mekanisme pemeriksaan, serta hak hukum pihak yang terdampak. Karena itu, setiap langkah harus ditempuh melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak Kings Family Karaoke tidak meminta perlakuan khusus ataupun kekebalan dari pemeriksaan. Pihaknya hanya meminta agar persoalan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan melalui kesimpulan yang mendahului pemeriksaan.
Sikap keagamaan, aspirasi masyarakat, dan penegakan aturan dapat berjalan beriringan. Namun, masing-masing harus ditempatkan sesuai fungsi, dasar, dan kewenangannya.
Siap Diperiksa, Dokumen Siap Diverifikasi
Di tengah polemik yang berkembang, H. Asep menyatakan pihaknya tidak menolak pemeriksaan. Sebaliknya, laporan masyarakat maupun informasi mengenai dugaan pelanggaran dipersilakan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Ia meminta agar setiap persoalan dijelaskan berdasarkan dokumen, ketentuan, dan hasil pemeriksaan yang relevan. “Kalau ada laporan masyarakat, silakan diperiksa secara objektif. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, silakan ditunjukkan dan diverifikasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Kami siap memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang diperlukan sesuai proses yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan dan pemeriksaan objektif merupakan jalan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan laporan atau dokumentasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status suatu persoalan harus ditentukan berdasarkan hasil verifikasi, pemeriksaan, dan keputusan pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional agar tidak meninggalkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami Tidak Meminta Ditempatkan di Atas Hukum”
Di tengah perdebatan yang terus berkembang, H. Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Kings Family Karaoke dibebaskan dari kewajiban hukum.
Justru sebaliknya, pihaknya meminta agar seluruh persoalan ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. “Kami tidak meminta Kings Family Karaoke ditempatkan di atas hukum. Kami justru meminta Kings Family Karaoke ditempatkan di dalam hukum. Jika memang terdapat kesalahan, silakan dibuktikan. Jika terdapat pelanggaran, silakan ditunjukkan. Kami siap menghormati proses yang berjalan dan memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sikap tersebut harus dipahami sebagai tuntutan atas proses yang adil, bukan upaya menghindari pemeriksaan.
“Yang kami minta sederhana: apabila belum terbukti, tetap sebut sebagai dugaan. Jangan sampai sesuatu yang masih memerlukan pemeriksaan diperlakukan seolah-olah telah menjadi fakta final. Kepastian harus dibangun melalui bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Bagi pihak kuasa hukum, prinsip tersebut penting agar penilaian terhadap suatu persoalan tidak semata-mata ditentukan oleh kuatnya opini, luasnya penyebaran informasi, atau kedudukan pihak yang menyampaikannya.
Hormati Etika, Tegakkan Hukum
H. Asep juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati tatanan hukum yang berlaku, di samping menjaga etika dalam menyampaikan pendapat dan menyikapi perbedaan.
Menurutnya, kritik, aspirasi masyarakat, dan pandangan keagamaan merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik yang patut dihormati. Namun, penghormatan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga akurasi informasi, kehati-hatian dalam membuat pernyataan, serta penghormatan terhadap hak pihak lain.
“Semua pihak harus menghormati tatanan hukum yang berlaku, di samping saling menghormati etika. Jangan sampai semangat menyampaikan aspirasi justru mengabaikan hak hukum pihak lain. Etika harus dijaga, hukum harus dihormati, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, menghormati lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat tidak berarti menutup ruang klarifikasi bagi pihak yang menjadi objek pembicaraan.
Sebaliknya, penghormatan yang sesungguhnya harus tercermin dalam kesediaan untuk mendengar penjelasan dari semua pihak, memeriksa informasi secara objektif, dan menghindari kesimpulan prematur.
“Jangan sampai perbedaan pandangan berubah menjadi penghakiman di ruang publik. Kritik tetap boleh disampaikan, aspirasi tetap harus dihormati, tetapi dasar pernyataan juga harus jelas. Jika ada laporan, lakukan pemeriksaan. Jika ada dugaan pelanggaran, uji buktinya. Dan jika ada pihak yang berkepentingan, berikan ruang untuk menjelaskan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Tujuannya justru agar kritik memiliki dasar yang jelas dan penanganan persoalan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak meminta siapa pun untuk diam. Kami juga tidak meminta Kings Family Karaoke dibebaskan dari pemeriksaan. Kami meminta proses yang adil, objektif, dan sesuai hukum. Jika ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme yang sah. Tetapi sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, jangan mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah terbukti,” tegasnya.
Media Tidak Membela, Fakta Harus Tetap Menjadi Panglima
Dalam menyikapi polemik ini, Media Kabar Sembilan menempatkan persoalan pada prinsip keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. MUI memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan keagamaan. Pengelola usaha berhak memberikan klarifikasi. Sementara itu, pemerintah dan pihak berwenang menjalankan fungsi pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Tidak satu pun dari prinsip tersebut semestinya dikesampingkan.
Karena itu, persoalan Kings Family Karaoke tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan mengenai siapa yang paling keras bersuara. Yang lebih penting adalah memastikan apakah informasi yang beredar telah diverifikasi, apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas, dan apakah setiap tindakan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Kabar Sembilan tidak berada pada posisi membela Kings Family Karaoke. Namun, media juga tidak boleh mengubah dugaan menjadi fakta tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat pelanggaran, dasar dan hasil pemeriksaannya perlu dijelaskan. Jika terdapat dokumen yang dipersoalkan, dokumen tersebut harus diverifikasi. Jika terdapat ketentuan yang diduga dilanggar, aturan dan relevansinya perlu diterangkan kepada publik.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menyatakan bahwa persyaratan yang diperiksa telah dipenuhi, hasilnya juga patut disampaikan secara terbuka dan proporsional.
Prinsipnya jelas: semua pihak harus memperoleh ruang yang layak, setiap informasi harus diuji, dan setiap kesimpulan harus memiliki dasar.
Tabayyun Bukan Sekadar Mendengar Satu Pihak
H. Asep mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melalui jalur kelembagaan apabila diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah polemik berkembang hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.
“Kami menghormati MUI, menghormati masyarakat, dan menghormati pemerintah. Namun, kami juga meminta agar hak-hak hukum Kings Family Karaoke dihormati. Penghormatan harus berlaku bagi semua pihak, bukan hanya bagi pihak yang menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan pentingnya tabayyun sebagai prinsip untuk mencari kejelasan sebelum mengambil kesimpulan.
“Tabayyun bukan sekadar mendengar satu pihak. Tabayyun berarti mendengar, memeriksa, menguji informasi, lalu menarik kesimpulan berdasarkan fakta yang utuh.”
Pesannya tegas: persoalan ini tidak harus diselesaikan dengan saling menyerang, tetapi juga tidak boleh dibiarkan kabur tanpa kejelasan dasar dan proses pemeriksaan.
Jika terdapat pelanggaran, buktikan. Jika ada dokumen, verifikasi. Jika terdapat fakta, uji. Jika ada pihak yang harus memberikan penjelasan, dengarkan.
Namun, selama proses pembuktian belum menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan.
Pada akhirnya, polemik Kings Family Karaoke semestinya tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan, besarnya tekanan opini, ataupun posisi pihak yang terlibat. Ukuran utamanya adalah kejelasan fakta, kekuatan bukti, kepatuhan terhadap prosedur, dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Sebab, menghormati etika tanpa mengabaikan hukum adalah keharusan. Menegakkan hukum tanpa mengabaikan hak pihak lain juga merupakan prinsip yang sama pentingnya.
Kritik harus tetap terbuka. Etika harus tetap dijaga. Hukum harus tetap ditegakkan. Dan fakta harus menjadi dasar setiap kesimpulan. (Red/Tim)










