TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak menerbitkan berita titipan atau pesanan secara sepihak tanpa verifikasi, investigasi, dan konfirmasi.
Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam PWRI, baik yang bekerja di media cetak, daring, maupun elektronik. Setiap informasi harus diuji terlebih dahulu sebelum disajikan kepada publik sebagai produk jurnalistik.
Chandra menegaskan, wartawan tidak boleh membiarkan profesinya ditarik menjadi alat kepentingan politik, ekonomi, kelompok, ataupun individu. Pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak berisiko melahirkan informasi tidak berimbang dan merugikan pihak lain.
“Wartawan tidak boleh menjadi corong kepentingan sepihak. Tugas kita adalah menyajikan informasi yang benar, sesuai fakta, dan berlandaskan etika profesi,” tegas Chandra melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, wartawan wajib memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut, dituduh, dikritik, atau berpotensi dirugikan dalam pemberitaan. Konfirmasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Chandra juga mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik berada dalam tanggung jawab perusahaan pers melalui penanggung jawab redaksi. Karena itu, redaksi tidak boleh begitu saja memublikasikan materi pesanan tanpa melalui proses penyuntingan dan pemeriksaan fakta secara profesional.
“Pihak yang meminta sebuah informasi diberitakan tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja apabila kemudian muncul persoalan. Namun, tanggung jawab atas produk jurnalistik tetap melekat pada perusahaan pers dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Kode Etik Bukan Sekadar Pajangan
Sikap tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, sedangkan Pasal 12 mengatur kewajiban perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ketentuan itu menjadi batas tegas agar ruang redaksi tidak dikendalikan oleh kepentingan pihak tertentu.
Pasal 3 juga mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 4 melarang wartawan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Atas dasar tersebut, PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa berita yang memuat tudingan tidak boleh diterbitkan hanya berdasarkan pesan WhatsApp, dokumen sepihak, atau keterangan satu narasumber. Seluruh informasi harus diuji dengan fakta dan dikonfirmasikan kepada pihak terkait.
Jangan Jadikan Wartawan Alat Kepentingan
Chandra menilai fenomena berita titipan masih menjadi ancaman serius terhadap independensi pers, terutama ketika wartawan diarahkan untuk menyerang, menekan, atau membentuk opini negatif terhadap pihak tertentu tanpa dasar informasi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik semacam itu bukan hanya mencederai Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga merusak kredibilitas media dan menggerus kepercayaan masyarakat. Ketika ruang redaksi tunduk kepada pesanan, pers kehilangan fungsinya sebagai penyampai fakta dan kontrol sosial.
Sebagai organisasi profesi, PWRI Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban menjaga marwah wartawan serta mendorong anggotanya bekerja secara profesional. Kebebasan pers tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan menyerang seseorang tanpa verifikasi dan keberimbangan.
Jika muncul keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus terlebih dahulu menempuh mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, dan langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PWRI juga mengingatkan wartawan agar tidak bersedia dijadikan tameng oleh pihak yang berkepentingan. Wartawan harus berani menolak tekanan, pesanan, maupun permintaan pemberitaan yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.
“Pers yang bebas harus tetap bertanggung jawab. Jangan sampai wartawan dijadikan alat propaganda, kemudian dibiarkan menghadapi sendiri persoalan yang muncul akibat berita pesanan,” tegas Chandra.
Melalui peringatan tersebut, PWRI Kabupaten Tasikmalaya meneguhkan bahwa wartawan harus berdiri di atas kepentingan publik. Kebenaran, independensi, akurasi, dan keberimbangan wajib menjadi dasar setiap pemberitaan bukan pesanan ataupun kepentingan sesaat. (Red)










