Putusan MK Ubah Tata Cara Pemutusan Akses Digital: Pemerintah Wajib Beri Notifikasi dan Alasan

JAKARTA | Media Kabar Sembilan — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tata cara pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memiliki muatan melanggar hukum. Mulai dari kewenangan hingga prosedurnya, pemerintah tidak lagi cukup hanya memutus akses tanpa menjelaskan dasar tindakannya kepada pihak yang terdampak.

Perubahan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Selasa, 29 September 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Inti putusan tersebut bukan menghapus kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses. MK tetap mengakui kewenangan itu, tetapi memberikan syarat yang harus dipenuhi sebelum tindakan pemutusan akses dilakukan, yakni pemerintah wajib menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang disertai alasan.

Dengan demikian, pihak yang terkena pemutusan akses setidaknya mengetahui apa dasar tindakan tersebut, mengapa akses dibatasi, dan keputusan apa yang menjadi dasar pembatasan. MK menilai kejelasan prosedur diperlukan agar penggunaan kewenangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada publik.

Berawal dari persoalan konten yang tiba-tiba hilang

Perkara ini diajukan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit bersama Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga. Mereka menguji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan melanggar hukum.

Dalam materi permohonan, para pemohon mempersoalkan tidak adanya prosedur yang secara jelas mengharuskan pemerintah menjelaskan dasar hukum pemutusan akses. Mereka juga menyoroti tidak tersedianya mekanisme yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengetahui alasan dan menempuh langkah hukum.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pemutusan akses di ruang digital tidak selalu identik dengan penghapusan sebuah unggahan. Pembatasan dapat berdampak terhadap akun, informasi, dokumen elektronik maupun akses masyarakat terhadap suatu konten.

MK kemudian menilai norma yang diuji belum memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak atas informasi tersebut harus dilakukan. Karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Pemerintah tetap punya kewenangan

Putusan MK tidak berarti pemerintah kehilangan kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum. Kewenangan tersebut tetap ada sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Namun, kewenangan tersebut kini harus dijalankan dengan prosedur yang ditentukan MK. Pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya sebelum melakukan pemutusan akses.

MK menyatakan persyaratan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pihak yang terdampak mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah dalam membatasi akses terhadap informasi.

Dengan kata lain, ruang digital tidak hanya berbicara tentang kewenangan negara untuk melakukan pembatasan. Di sisi lain terdapat hak warga untuk mengetahui alasan ketika akses terhadap informasi atau dokumen elektronik dibatasi.

Bukan berarti seluruh konten kritik otomatis aman

Putusan ini juga perlu dibaca secara utuh. MK tidak menyatakan seluruh konten kritik terhadap pemerintah tidak boleh dibatasi, dan tidak pula menghapus kewenangan negara terhadap konten yang memang memenuhi kategori melanggar hukum.

Yang berubah adalah prosedurnya. Ketika pemerintah menggunakan kewenangan pemutusan akses, terdapat kewajiban memberikan notifikasi atau pemberitahuan tertulis berikut alasan tindakan tersebut.

Karena itu, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas di ruang digital. Konten yang memenuhi ketentuan hukum tetap berada dalam rezim pengaturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalannya kini bergeser pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SAFEnet: Notifikasi saja belum cukup

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai kewajiban memberikan notifikasi merupakan langkah yang dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintah. Namun, menurutnya, putusan MK belum menjawab seluruh persoalan tata kelola moderasi konten.

Beberapa persoalan yang masih dipertanyakan antara lain mekanisme keberatan bagi pengguna, mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan pemutusan akses, serta kemungkinan adanya peninjauan independen terhadap keputusan pembatasan.

Masalah tersebut menjadi relevan ketika sebuah konten dinilai melanggar hukum, tetapi pemilik konten tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Dalam konteks ini, notifikasi bukan sekadar pemberitahuan administratif. Bagi pihak yang terdampak, pemberitahuan beserta alasan dapat menjadi dasar untuk memahami keputusan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Ada persoalan khusus ketika menyangkut produk jurnalistik

Persoalan lain muncul ketika konten yang dibatasi merupakan produk jurnalistik. Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri berdasarkan Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.

Karena itu, setiap pembatasan terhadap karya jurnalistik perlu memperhatikan rezim hukum pers yang berlaku. Pemutusan akses digital tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk membedakan antara konten ilegal dengan karya jurnalistik yang disengketakan.

Dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, pengalaman penghapusan konten jurnalistik juga disebut sebagai salah satu persoalan yang menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah dan platform digital.

Di titik inilah putusan MK menjadi penting untuk diuji dalam praktik: apakah kewajiban notifikasi benar-benar menghasilkan transparansi, atau sekadar berubah menjadi prosedur administratif sebelum sebuah konten dibatasi.

Komdigi pelajari putusan MK

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mempelajari putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan terhadap prosedur atau alur kerja moderasi konten.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa implementasi putusan belum berhenti pada pembacaan amar di ruang sidang. Pemerintah perlu menerjemahkan ketentuan baru tersebut ke dalam mekanisme kerja yang dapat dilaksanakan secara jelas.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa tindakan take down dilakukan berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menyatakan proses tersebut dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Artinya, setelah putusan MK, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses. Pertanyaan yang lebih konkret adalah bagaimana kewenangan itu digunakan dan bagaimana masyarakat dapat menguji keputusan tersebut.

Putusan MK dan babak baru tata kelola ruang digital

Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya menempatkan dua kepentingan dalam satu ruang hukum: kewenangan negara menjaga ruang digital dari konten yang melanggar hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum ketika akses terhadap informasi dibatasi.

MK tidak menghapus kewenangan pemerintah. Namun, Mahkamah memberikan batas prosedural dengan mewajibkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum pemutusan akses dilakukan.

Bagi pengguna ruang digital, konsekuensinya jelas: sebuah pembatasan akses semestinya tidak berhenti pada pesan bahwa konten telah melanggar hukum. Harus ada pemberitahuan dan alasan yang menjelaskan dasar tindakan tersebut.

Kini bola berada pada pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan putusan tersebut benar-benar diterapkan. Sebab, ukuran keberhasilan putusan bukan hanya terletak pada adanya notifikasi, tetapi pada lahirnya tata kelola ruang digital yang lebih jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *