TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Sengketa penguasaan tanah dan bangunan Gedung PGRI Cisayong di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mulai memanas. Di tengah belum tercapainya kesepakatan dan belum adanya kepastian hukum atas objek yang dipersoalkan, sebuah portal justru terpasang di area gedung tersebut.
Pemasangan portal itu memicu polemik sekaligus memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memasang, siapa yang memberikan perintah, dan dokumen apa yang dijadikan dasar kewenangannya?
Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah warga Kampung Cibodas Pasar, RT 01/RW 02, Desa Mekarwangi, diduga terlibat dalam pemasangan portal tersebut.
Sumber itu menyebut nama Dikdik dan Nana. Dikdik diketahui merupakan warga RT 01/RW 02, satu lingkungan dengan warga yang memberikan keterangan. Sementara Nana disebut berdomisili di belakang Kantor PGRI.
Seorang lainnya dikabarkan tinggal tidak jauh dari kediaman Enjang, Ketua RW 02. Namun, identitas orang tersebut belum diketahui.
Keterangan itu belum dapat dijadikan kesimpulan karena masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. Hingga berita ini diterbitkan, Dikdik, Nana, maupun pihak lainnya belum memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan mereka, alasan pemasangan portal, serta pihak yang diduga memberikan instruksi.
Pemasangan portal di tengah sengketa yang belum selesai dikhawatirkan memperkeruh keadaan. Terlebih, mediasi yang beberapa kali difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cisayong belum menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Desa Mekarwangi dan PGRI.
Pemerintah Desa Mekarwangi sebelumnya meminta pengosongan gedung karena tanah tersebut diklaim sebagai aset desa yang akan digunakan untuk kepentingan Koperasi Desa Merah Putih. Di sisi lain, PGRI menolak pengosongan dengan alasan bangunan itu didirikan melalui swadaya para guru dan telah dimanfaatkan selama puluhan tahun untuk kegiatan organisasi serta pendidikan.
Perbedaan klaim tersebut semestinya diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, mediasi, dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan fisik sepihak.
Riwayat penguasaan tanah, dokumen pertanahan, sumber pembiayaan pembangunan gedung, pencatatan aset, hingga proses administrasi yang mendasarinya harus dibuka secara transparan dan diuji oleh lembaga berwenang.
Pemasangan portal, plang, pembatasan akses, ataupun upaya pengosongan tidak semestinya dijadikan alat untuk menguatkan atau memenangkan klaim salah satu pihak. Selama status objek masih disengketakan, seluruh pihak berkewajiban menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.
Camat Cisayong, Sutaryo, S.T., sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah kecamatan telah menerima laporan dan tembusan dari kedua pihak. Mediasi juga telah dilakukan beberapa kali, tetapi belum mencapai titik temu.
Persoalan tersebut bahkan telah disampaikan secara lisan kepada Bupati Tasikmalaya. Menurut Sutaryo, Bupati menginstruksikan agar kedua pihak menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta menyelesaikan persoalan secara tertib administrasi.
Instruksi itu seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mengambil langkah yang berpotensi memicu konflik baru. Tidak seorang pun dapat menentukan kepemilikan atau melakukan penguasaan secara sepihak ketika persoalan belum diselesaikan melalui kesepakatan ataupun putusan hukum yang sah.
Pemerintah Desa Mekarwangi perlu menjelaskan secara terbuka apakah pemasangan portal tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah desa. Jika benar, publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, dokumen apa yang menjadi dasar tindakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Enjang selaku Ketua RW 02 juga perlu memberikan keterangan untuk memastikan apakah pemasangan portal itu diketahui, dikoordinasikan, atau melibatkan warga di lingkungan yang dipimpinnya.
Media Kabar Sembilan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dikdik, Nana, Enjang selaku Ketua RW 02, Pemerintah Desa Mekarwangi, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sementara itu, kuasa hukum PGRI, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemasangan portal tersebut.
“PGRI akan segera mengajukan laporan atau pengaduan melalui Reskrim Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan negeri,” tegas Asep kepada Media Kabar Sembilan, Rabu (2/9/2026).
Rencana pelaporan tersebut menjadi sinyal bahwa sengketa Gedung PGRI Cisayong telah memasuki babak baru. Namun, dugaan perbuatan melawan hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa Gedung PGRI Cisayong tidak boleh diselesaikan melalui tekanan, pembatasan akses, ataupun tindakan sepihak. Jika masing-masing pihak merasa memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan, buktikan melalui dokumen dan proses hukum bukan dengan membangun penghalang di lapangan. (Red/Tim).










