GARUT | Media Kabar Sembilan — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bersama personel gabungan menggelar razia minuman keras di sejumlah titik rawan di Kabupaten Garut, Rabu (2/9/2026) malam. Sebanyak 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil disita dari lima orang pemilik maupun penjual.
Razia tersebut digelar sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan operasi melibatkan sejumlah satuan dan instansi terkait.
Personel gabungan terdiri atas Satresnarkoba Polres Garut, Brimob Polda Jawa Barat Kompi 1 Batalyon D Pelopor, Kodim 0611/Garut, Detasemen Polisi Militer Garut, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Hampor, Desa Sukagalih; Jalan Panday, Desa Langensari; dan Jalan Raya Cipanas, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler.
Pemeriksaan juga dilakukan di Jalan Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi; Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Garut Kota; hingga sejumlah tempat hiburan karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan melalui berbagai cara. Miras tidak hanya dijual melalui warung dan toko, tetapi juga disimpan di rumah serta diedarkan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Adapun barang bukti yang disita dari lima orang berinisial tersebut meliputi:
- Dari F, sebanyak 5 botol Intisari.
- Dari RH, sebanyak 2 botol Intisari dan 2 botol AO ukuran kecil.
- Dari FP, sebanyak 5 botol Intisari dan 3 botol Atlas.
- Dari M, sebanyak 21 botol ciu.
- Dari D, sebanyak 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol ciu, 8 botol Kawa-Kawa Hijau, 6 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 5 botol Intisari Blackcurrant, dan 3 botol Atlas.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 109 botol minuman beralkohol. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras tanpa izin masih bergerak melalui jalur konvensional maupun transaksi langsung yang lebih sulit terpantau.
AKP Usep Sudirman menegaskan, razia tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” tegas AKP Usep Sudirman.
Polres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menyimpan untuk diperjualbelikan, maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Aparat juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Penertiban secara berkelanjutan dinilai penting agar peredaran miras tidak berkembang menjadi pemicu perkelahian, kekerasan, kecelakaan, maupun tindak kriminal lainnya. Polisi menegaskan pengawasan dan razia akan terus dilakukan demi menjaga Kabupaten Garut tetap aman, tertib, dan kondusif. (Tim)










