BOJONEGORO | Media Kabar Sembilan — Dugaan penjualan seragam, penarikan “sumbangan” bulanan menyerupai SPP, serta minimnya keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyeret SMKN 3 Bojonegoro ke dalam sorotan publik.
Sejumlah wali murid mengaku terbebani oleh berbagai pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan, mekanisme penetapan nominal, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peserta didik diduga diarahkan membeli paket seragam melalui pihak sekolah atau koperasi dengan harga yang dinilai cukup tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pengadaan seragam semestinya tidak menjadi instrumen untuk membebani wali murid.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam penerapan ketentuan seragam sekolah.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban maupun membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, apabila benar terdapat kewajiban membeli seragam melalui pihak tertentu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus memeriksanya secara terbuka. Harus dipastikan apakah pembelian tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban yang sulit ditolak wali murid.
“Sumbangan” Jangan Disamarkan Menjadi Pungutan
Persoalan tidak berhenti pada pengadaan seragam. Wali murid juga mengeluhkan adanya pembayaran bulanan yang disebut sebagai “sumbangan”, tetapi diduga ditentukan nominal dan waktu pembayarannya.
Jika jumlah, waktu pembayaran, dan kewajibannya telah ditetapkan, maka sifat kesukarelaannya patut dipertanyakan. Sumbangan seharusnya diberikan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya, serta tidak menimbulkan konsekuensi terhadap peserta didik.
Sekolah negeri tidak boleh berlindung di balik istilah “sumbangan” apabila praktik pelaksanaannya menyerupai pungutan wajib. Pergantian nama tidak serta-merta mengubah substansi sebuah penarikan dana.
“Kami sebagai orang tua merasa sangat terbebani. Uang seragam mahal, setiap bulan masih ditarik biaya dengan nominal yang ditentukan. Sementara ketika ditanya mengenai penggunaan Dana BOS, pihak sekolah terkesan tertutup,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan anaknya.
Keluhan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak boleh berhenti menerima laporan di atas meja, tetapi harus memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap wali murid maupun peserta didik yang menyampaikan keberatan.
Dana BOS Harus Dibuka, Bukan Disembunyikan
Keterbukaan pengelolaan Dana BOS di SMKN 3 Bojonegoro juga dipertanyakan. Wali murid mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perencanaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran sekolah.
Dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dikelola secara bertanggung jawab. Informasi yang memang wajib diumumkan kepada publik tidak boleh ditutup-tutupi, terlebih ketika sekolah masih menghimpun dana dari orang tua siswa.
Pihak sekolah perlu menjelaskan besaran Dana BOS yang diterima, program yang dibiayai, kebutuhan yang belum terakomodasi, dasar penarikan dana dari wali murid, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Tanpa keterbukaan, kecurigaan akan terus tumbuh. Sekolah tidak cukup hanya menyatakan bahwa seluruh kebijakan telah disepakati. Publik berhak mengetahui siapa yang membuat keputusan, bagaimana persetujuan diperoleh, dan apakah wali murid benar-benar diberikan ruang untuk menolak tanpa khawatir anaknya menerima perlakuan berbeda.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Harus Turun Tangan
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan tersebut. Pemeriksaan harus mencakup pengadaan serta penjualan seragam, penarikan dana bulanan, keputusan komite sekolah, bukti pembayaran, dan laporan penggunaan Dana BOS.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika seluruh kebijakan dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan beserta dasar hukumnya harus disampaikan secara terbuka agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.
Pengawasan tidak boleh dilakukan sekadar untuk meredam pemberitaan. Negara wajib memastikan sekolah menjadi ruang pendidikan yang aman dan berkeadilan, bukan tempat munculnya beban ekonomi baru bagi keluarga peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari kepala sekolah maupun manajemen SMKN 3 Bojonegoro mengenai dugaan penjualan seragam, penarikan dana bulanan, dan keterbukaan pengelolaan Dana BOS tersebut.
Media Kabar Sembilan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SMKN 3 Bojonegoro, komite sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Namun, diamnya pihak terkait tidak boleh dibiarkan memperpanjang kegelisahan wali murid. Sekolah harus menjawab dengan data, bukan sekadar bantahan tanpa bukti.
Pendidikan adalah hak rakyat. Jangan biarkan istilah “sumbangan” berubah menjadi tekanan, sementara transparansi anggaran hanya menjadi slogan.
Andi S | Kaperwil Jawa Timur










