Demi Membeli Seragam SMPN 1 Wonoasri, Wali Murid Mengaku Jual Bebek setelah Uang Rp400 Ribu Ditolak

MADIUN | Media Kabar Sembilan  — Beban biaya pendidikan kembali menghimpit masyarakat kecil. Sejumlah wali murid calon peserta didik baru di SMPN 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeluhkan biaya paket seragam sekolah yang dinilai memberatkan.

Keluhan itu bukan sekadar persoalan mahal atau murah. Di baliknya, terdapat kisah seorang wali murid yang mengaku terpaksa menjual ternak bebek demi memenuhi kekurangan pembayaran seragam anaknya.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Media Kabar Sembilan, Melalui Keperwil Jawa Timur, Andi Suryana,  wali murid tersebut sebelumnya mendatangi pihak yang menangani pembagian seragam dengan membawa uang tunai sebesar Rp400.000. Uang itu rencananya digunakan sebagai pembayaran awal atau cicilan. Kamis, (27/08/2026).

Namun, permohonan tersebut disebut tidak diterima. Paket seragam tidak dapat dibawa pulang karena uang yang diserahkan dinilai belum memenuhi jumlah pembayaran yang ditentukan.

Tak ingin anaknya merasa berbeda atau berkecil hati ketika mulai bersekolah, wali murid tersebut akhirnya mengambil keputusan pahit. Bebek peliharaan yang dimilikinya dijual untuk menutupi kekurangan biaya seragam.

Di tengah kuatnya narasi pendidikan yang mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat, kisah tersebut menjadi tamparan keras. Sekolah negeri semestinya menjadi tempat tumbuhnya harapan, bukan ruang yang membuat orang tua kurang mampu harus menjual sumber penghidupannya demi selembar seragam.

Empat Pengaduan Wali Murid Masuk Ke Redaksi

Persoalan penjualan seragam di SMPN 1 Wonoasri mendapat sorotan serius dari Pimpinan Redaksi Media Kabar Sembilan. Hingga naskah ini disusun, Redaksi mengaku telah menerima sedikitnya empat pengaduan dari wali murid yang merasa keberatan dengan mekanisme dan biaya pengadaan paket seragam tersebut.

Pimpinan Redaksi Media Kabar Sembilan, Randika, menegaskan bahwa seluruh pengaduan itu harus ditelusuri secara terbuka. Pihak sekolah, komite, koperasi, maupun pihak lain yang terlibat perlu menjelaskan mekanisme pengadaan, penetapan harga, penyedia barang, serta penggunaan dana dari penjualan seragam.

“Jika benar seorang wali murid telah membawa uang Rp400.000 untuk mencicil, tetapi seragam tetap tidak diberikan hingga akhirnya ia menjual bebek, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepekaan dan keberpihakan lembaga pendidikan terhadap masyarakat kecil,” tegas Randika.

Menurutnya, sekolah tidak boleh kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena pembayaran belum mencapai jumlah tertentu. Terlebih, kebutuhan seragam berkaitan langsung dengan kesiapan anak mengikuti kegiatan belajar tanpa tekanan sosial maupun rasa malu.

Penjualan Seragam Di Sekolah Harus Ditelusuri

Pengadaan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut pada prinsipnya melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan pihak tertentu menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Karena itu, Pimpinan Redaksi Media Kabar Sembilan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun menjelaskan apakah pengadaan seragam di SMPN 1 Wonoasri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang menjual seragam tersebut? Apakah pihak sekolah, koperasi, komite, atau penyedia dari luar? Apakah orang tua diwajibkan membeli satu paket? Apakah diberikan kebebasan membeli dari tempat lain? Bagaimana harga ditetapkan dan apakah rinciannya disampaikan secara terbuka kepada wali murid?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan alasan bahwa praktik serupa telah berlangsung setiap tahun. Kebiasaan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan aturan atau membebani masyarakat.

Sistem Pembayaran Dinilai Kaku Dan Tidak Humanis

Dari empat pengaduan yang diterima, Redaksi menyoroti mekanisme pembayaran yang dinilai kaku dan kurang mempertimbangkan kemampuan ekonomi wali murid.

Penolakan terhadap pembayaran Rp400.000, apabila benar terjadi sebagaimana disampaikan wali murid menunjukkan bahwa tidak tersedia ruang penyelesaian yang manusiawi bagi keluarga kurang mampu.

Sekolah seharusnya dapat menawarkan pembayaran bertahap, memberikan waktu, atau membebaskan wali murid membeli seragam secara mandiri dengan harga yang lebih terjangkau. Jangan sampai anak menjadi korban hanya karena orang tuanya belum mampu membayar seluruh biaya sekaligus.

“Pendidikan tidak boleh dijalankan dengan cara yang membuat orang tua terdesak. Jika anak hanya bisa memperoleh seragam setelah orang tuanya menjual ternak, lalu di mana letak keadilan dan kepedulian sosialnya?” ujar Randika.

Dugaan Bisnis Berkedok Koperasi Atau Komite Harus Dibuka

Redaksi juga meminta agar dugaan pemanfaatan koperasi atau komite sekolah sebagai jalur penjualan seragam ditelusuri secara objektif. Koperasi dan komite tidak boleh dijadikan celah untuk mewajibkan pembelian paket tertentu, terlebih jika harganya lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Madiun perlu memeriksa dokumen pengadaan, rincian harga setiap jenis seragam, identitas penyedia, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

Jika pengadaan dilakukan secara sah dan tidak bersifat wajib, pihak terkait harus membukanya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemaksaan, pungutan tanpa dasar, atau komersialisasi, sanksi tegas harus dijatuhkan.

Transparansi menjadi kunci. Jangan biarkan orang tua dipaksa diam karena khawatir kondisi pendidikan anaknya terganggu setelah menyampaikan keberatan.

Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Didesak Turun Tangan

Pimpinan Redaksi Media Kabar Sembilan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kabupaten Madiun segera memanggil dan meminta keterangan Kepala SMPN 1 Wonoasri beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan seragam.

Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dengan mencakup:

  1. Dasar hukum dan mekanisme pengadaan seragam;
  2. Pihak yang menyediakan dan menjual seragam;
  3. Rincian harga setiap jenis seragam;
  4. Kebebasan wali murid membeli seragam di luar sekolah;
  5. Sistem pembayaran atau cicilan bagi keluarga kurang mampu;
  6. Pengelolaan dan aliran dana hasil penjualan; serta
  7. Tindak lanjut atas empat pengaduan wali murid.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Evaluasi menyeluruh dan sanksi sesuai ketentuan harus diberikan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa keluarga lain.

Jangan Biarkan Seragam Menutup Pintu Pendidikan

Seragam semestinya menjadi simbol kesetaraan, bukan ukuran kemampuan ekonomi orang tua. Jangan sampai pakaian yang seharusnya menghapus perbedaan justru berubah menjadi beban yang memperlebar kesenjangan.

Tidak boleh ada siswa yang merasa rendah diri, tertunda mengikuti kegiatan sekolah, atau kehilangan semangat belajar hanya karena orang tuanya belum mampu melunasi paket seragam.

Media Kabar Sembilan akan terus mengawal empat pengaduan wali murid tersebut hingga terdapat penjelasan resmi, solusi konkret, serta jaminan bahwa hak pendidikan seluruh siswa tetap terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kepala SMPN 1 Wonoasri, pihak yang menangani seragam, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

Media Kabar Sembilan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *