UPTD Kebersihan Buka Kanal Pengaduan Sampah, Setiap Laporan Wajib Ditangani dan Dipertanggungjawabkan

TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi pijakan agar keluhan mengenai pelayanan persampahan tidak dibiarkan mengendap tanpa kepastian.

Mekanisme itu tertuang dalam Keputusan Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Nomor 600.4.15/KEP.04/UPTD.KPS/2026, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada 8 Januari 2026 dan ditandatangani Kepala UPTD, Yadi Hendarmin, S.Sos.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa penanganan pengaduan secara efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen UPTD dalam menjalankan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui surat tertulis, email, telepon, faksimile, WhatsApp, laman LAPOR!, maupun datang langsung ke kantor UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya.

Pengaduan tertulis dapat disampaikan ke kantor UPTD di Jalan Raya Sukaraja–Mangunreja Kilometer 1,2, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, laporan melalui telepon atau faksimile dapat disampaikan melalui nomor (0265) 548113, WhatsApp 0858-6391-6479, dan email uptdkebersihan26@gmail.com.

Masyarakat juga dapat menggunakan laman lapor.go.id atau mengirimkan SMS ke 1708 dengan mencantumkan tujuan pengaduan kepada UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya.

Bagi masyarakat yang memilih datang langsung, pengadu akan ditemui oleh petugas atau pejabat pengawas di ruang pengaduan UPTD.

Pengaduan Dibagi Menjadi Tiga Kategori

Setiap laporan yang masuk akan dicatat oleh Subbagian Tata Usaha, kemudian dikoordinasikan dengan Kepala UPTD berdasarkan tingkat persoalannya. Pengaduan dikelompokkan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

Pengaduan ringan akan dijawab secara langsung melalui saluran yang digunakan masyarakat. Laporan melalui surat akan dibalas melalui surat atau telepon, laporan melalui email dan WhatsApp dijawab melalui kanal yang sama, sedangkan pengaduan tatap muka ditanggapi secara langsung.

Untuk pengaduan kategori sedang, penyelesaian akan dikoordinasikan dengan Kepala UPTD dan hasilnya disampaikan kepada pelapor dalam waktu kurang lebih tujuh hari.

Sementara itu, pengaduan kategori berat ditargetkan memperoleh keputusan dan jawaban dalam waktu kurang lebih sepuluh hari setelah melalui proses koordinasi.

Jangan Berhenti sebagai Dokumen Administratif

Dibukanya berbagai saluran pengaduan merupakan langkah penting. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administratif atau sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja.

Masyarakat membutuhkan bukti bahwa setiap laporan benar-benar dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara terbuka. Kejelasan siapa petugas yang menangani, bagaimana perkembangan laporan, serta tindakan apa yang telah dilakukan harus dapat diketahui oleh pelapor.

Batas waktu tujuh hari untuk pengaduan sedang dan sepuluh hari untuk pengaduan berat juga harus dijalankan secara disiplin. Jangan sampai masyarakat sudah melapor melalui kanal resmi, tetapi tetap dipaksa menunggu tanpa kepastian.

Persoalan sampah bersentuhan langsung dengan kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Karena itu, laporan mengenai tumpukan sampah, keterlambatan pengangkutan, buruknya pelayanan, maupun persoalan fasilitas persampahan harus diperlakukan sebagai bagian dari pelayanan publik yang mendesak.

Mekanisme pengaduan yang baik bukan diukur dari banyaknya nomor kontak yang diumumkan, melainkan dari seberapa cepat dan nyata pemerintah hadir menyelesaikan persoalan. Transparansi tindak lanjut dan evaluasi berkala menjadi kunci agar kanal pengaduan tidak berubah menjadi ruang formalitas tanpa penyelesaian.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, tidak semestinya lagi ada pengaduan masyarakat yang diabaikan atau dilempar dari satu pihak kepada pihak lainnya. Setiap laporan harus memiliki jejak penanganan, batas waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Media Kabar Sembilan | Biro Tasikmalaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *