TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Nomor 600.4.15/KEP.03/UPTD.KPS/2026 Tahun 2026, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada 8 Januari 2026.
Keputusan itu ditandatangani Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya, Yadi Hendarmin, S.Sos.
Maklumat Pelayanan tersebut diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah.
Dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam menilai kinerja dan kualitas pelayanan. Artinya, keberhasilan UPTD tidak cukup dibuktikan melalui kelengkapan administrasi, tetapi harus terlihat dari pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ketepatan jadwal pengangkutan, kesiapan armada, kedisiplinan petugas, kebersihan lingkungan, kecepatan menangani pengaduan, serta keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pembuktian atas maklumat yang telah ditetapkan.
Seluruh Pegawai Wajib Mematuhi
Dalam diktum kedua keputusan tersebut ditegaskan bahwa Maklumat atau Janji Pelayanan wajib dilaksanakan dan dijadikan pedoman oleh seluruh pegawai UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya, Yadi Hendarmin, menegaskan bahwa komitmen pelayanan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
“Maklumat Pelayanan wajib dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pegawai. Keputusan ini menjadi pedoman agar pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah berjalan lebih terarah, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Yadi.
Menurutnya, keberadaan maklumat menjadi pengingat bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang profesional. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai standar, jadwal, serta tugas yang telah ditetapkan.
Pelanggaran Bisa Dikenai Sanksi
Ketegasan keputusan tersebut tercantum dalam diktum ketiga. Setiap pelanggaran terhadap Maklumat atau Janji Pelayanan dapat dikenai sanksi dan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan ini tidak boleh hanya tegas di atas kertas. Apabila ditemukan keterlambatan, kelalaian, pelayanan yang tidak sesuai standar, maupun pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara serius, tentu harus dilakukan evaluasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yadi.
Ia menegaskan, sanksi dan tindakan administratif merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin sekaligus memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai tanggung jawabnya.
Pengawasan dan evaluasi juga harus dilakukan secara berkala agar setiap hambatan dalam pelayanan dapat segera diketahui dan diperbaiki.
Masyarakat, lanjut Yadi, berhak memperoleh informasi mengenai standar pelayanan, jadwal pelaksanaan, mekanisme penyampaian pengaduan, waktu penyelesaian, hingga bentuk pertanggungjawaban apabila pelayanan tidak diberikan sebagaimana mestinya.
“Maklumat Pelayanan merupakan janji terbuka kami kepada masyarakat. Setelah ditetapkan dan ditandatangani, tidak ada lagi ruang bagi pegawai untuk bekerja tanpa ukuran, memberikan pelayanan tanpa kepastian, atau mengabaikan keluhan masyarakat tanpa pertanggungjawaban,” katanya.
“Komitmen ini harus dibuktikan melalui pelayanan yang nyata, disiplin, transparan, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” sambungnya.
Publik Berhak Mengawasi
Penetapan Maklumat Pelayanan harus menjadi titik awal perbaikan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi. Masyarakat berhak mengawasi apakah janji yang telah ditandatangani benar-benar dijalankan di lapangan.
Ketika jadwal pengangkutan sampah terlambat, armada tidak siap, pelayanan tidak merata, atau pengaduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, UPTD harus memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan secara terbuka.
Maklumat pelayanan kehilangan makna apabila hanya dipasang di dinding kantor, tetapi tidak diterjemahkan menjadi disiplin kerja dan pelayanan yang pasti.
Sebaliknya, maklumat tersebut akan memiliki kekuatan apabila dijadikan ukuran untuk mengevaluasi kinerja petugas, menindaklanjuti keluhan, serta memperbaiki kekurangan pelayanan secara berkelanjutan.
Isi Maklumat Perlu Dipublikasikan Secara Terbuka
Berdasarkan dokumen tiga halaman yang diterima Media Kabar Sembilan, keputusan tersebut menyebutkan bahwa isi Maklumat atau Janji Pelayanan tercantum dalam lampiran.
Namun, lampiran yang memuat isi lengkap janji pelayanan belum terdapat dalam dokumen yang diterima redaksi.
Karena menyangkut hak masyarakat, isi lengkap Maklumat Pelayanan semestinya dipublikasikan secara terbuka dan ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat. Informasi tersebut juga dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah agar dapat diakses secara luas.
Publik harus mengetahui secara jelas jenis pelayanan yang dijanjikan, ukuran keberhasilannya, pejabat atau petugas yang bertanggung jawab, mekanisme pengaduan, serta konsekuensi apabila pelayanan tidak dilaksanakan sesuai standar.
Transparansi tidak boleh berhenti pada penerbitan nomor keputusan. Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui, menilai, dan mengawasi pelaksanaannya.
Janji Harus Dibuktikan
Persoalan sampah bersentuhan langsung dengan kesehatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Karena itu, pelayanan kebersihan tidak boleh dijalankan tanpa kepastian dan ukuran yang jelas.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan dokumen, slogan, atau janji pelayanan. Masyarakat membutuhkan sampah yang diangkut tepat waktu, armada yang siap beroperasi, petugas yang disiplin, lingkungan yang bersih, serta pengaduan yang dijawab dengan tindakan nyata.
Maklumat Pelayanan telah ditetapkan. Kini UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa janji tersebut benar-benar hidup dalam pelayanan, bukan berhenti sebagai rangkaian kalimat di atas kertas.
Media Kabar Sembilan | Biro Tasikmalaya










