UPTD Kebersihan Tasikmalaya Tetapkan Standar Pelayanan, Kepala UPTD: Bukan Sekadar Dokumen Administratif

TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi dan pengangkutan sampah.

Standar tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Nomor 600.4.15/KEP.02/UPTD.KPS/2026, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada 8 Januari 2026 dan ditandatangani Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Yadi Hendarmin, S.Sos.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah tidak boleh berjalan tanpa ukuran, tanpa kepastian, maupun hanya bergantung pada kebiasaan petugas di lapangan.

Standar pelayanan harus menjadi pedoman kerja yang menjamin kejelasan prosedur, kepastian waktu, tanggung jawab petugas, serta mekanisme pengaduan apabila pelayanan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya, Yadi Hendarmin, S.Sos., menegaskan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan bukan sekadar dokumen administratif yang disimpan di meja birokrasi.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan komitmen sekaligus ukuran kinerja yang wajib dilaksanakan oleh seluruh petugas dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

“Standar pelayanan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini merupakan komitmen sekaligus ukuran kinerja kami dalam memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Yadi Hendarmin.

Ia menjelaskan, standar pelayanan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan adanya standar tersebut, setiap pelayanan harus berjalan berdasarkan prosedur yang jelas. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian ketika mengajukan permohonan pelayanan pengangkutan sampah ataupun menyampaikan pengaduan.

“Setiap permohonan masyarakat harus ditangani sesuai prosedur. Jadwal pengangkutan harus memiliki kepastian, pengaduan harus direspons, dan setiap kendala di lapangan harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa jawaban sementara sampah terus menumpuk,” ujarnya.

Dua Ruang Lingkup Pelayanan

Dalam diktum kedua keputusan tersebut, ruang lingkup Standar Pelayanan UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah mencakup dua jenis pelayanan, yakni surat-menyurat dan permohonan pelayanan pengangkutan sampah.

Kedua pelayanan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, hasil pelayanan, hingga saluran pengaduannya harus disampaikan secara jelas dan terbuka.

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menebak prosedur, mencari sendiri petugas yang bertanggung jawab, atau menunggu pelayanan tanpa batas waktu yang pasti.

Pelayanan publik bukan kemurahan hati aparatur. Pelayanan merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat yang harus diberikan secara profesional, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh Pelaksana Wajib Mematuhi Standar

Ketegasan keputusan tersebut tercantum dalam diktum ketiga. Standar pelayanan yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara dan pelaksana di lingkungan UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya.

Standar itu sekaligus menjadi acuan bagi pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan pegawai UPTD dalam menilai kinerja serta kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan demikian, tidak boleh ada lagi petugas yang menjalankan pelayanan berdasarkan pemahaman atau kebiasaan masing-masing. Seluruh pelayanan harus berpedoman pada standar yang sama agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlakuan yang adil.

Pimpinan UPTD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keputusan tersebut benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas, mulai dari pelayanan administrasi hingga operasional pengangkutan sampah di lapangan.

Keterlambatan dan Kelalaian Harus Dievaluasi

Yadi menegaskan, ketika ditemukan keterlambatan, kelalaian, pelayanan yang tidak sesuai prosedur, atau pengaduan masyarakat yang tidak ditangani, UPTD wajib melakukan evaluasi dan perbaikan.

Masyarakat juga berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila pelayanan tidak berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Ketika terjadi keterlambatan, kelalaian, atau pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami wajib melakukan evaluasi dan perbaikan. Standar pelayanan harus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melayani, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif,” pungkasnya.

Ketegasan tersebut harus dibuktikan dalam pelaksanaan sehari-hari. Jangan sampai standar pelayanan hanya terlihat kuat dalam dokumen, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan persoalan nyata di lapangan.

Ketika jadwal pengangkutan tidak berjalan, permohonan masyarakat tidak memperoleh kepastian, sampah menumpuk, atau pengaduan tidak ditanggapi secara serius, harus ada pihak yang bertanggung jawab dan memastikan persoalan segera diselesaikan.

Standar Pelayanan Harus Dibuka kepada Publik

Penetapan standar pelayanan harus diikuti dengan keterbukaan informasi. Standar tersebut perlu dipasang di kantor pelayanan dan disebarluaskan melalui situs resmi, media sosial, papan informasi, maupun saluran lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui pelayanan yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, tata cara mengajukan permohonan, jangka waktu penyelesaian, petugas yang bertanggung jawab, serta saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan.

Tanpa publikasi yang terbuka, masyarakat akan kesulitan menjadikan standar tersebut sebagai alat untuk mengawasi dan menilai kualitas pelayanan.

Keputusan itu merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Landasan hukum tersebut memperjelas bahwa pelayanan persampahan bukan urusan tambahan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelolanya secara serius, terukur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Penetapan standar pelayanan merupakan langkah awal. Ukuran keberhasilannya bukan terletak pada terbitnya surat keputusan, melainkan pada perubahan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Jadwal pengangkutan harus jelas, permohonan harus diproses, pengaduan harus ditangani, dan setiap kelalaian harus dievaluasi. Sebab, standar pelayanan adalah janji terbuka pemerintah kepada rakyat dan setiap janji publik wajib dibuktikan melalui kerja nyata.

Media Kabar Sembilan | Biro Tasikmalaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *