Audiensi KDMP Dinilai Belum Tuntas, PWRI Tasikmalaya Siapkan Surat Kedua: Semua Pihak Harus Duduk Satu Meja

TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kembali mengambil langkah terkait pembahasan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Setelah audiensi sebelumnya dinilai belum tuntas karena sejumlah pihak yang berkepentingan tidak hadir, PWRI berencana mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kali ini, PWRI tidak hanya meminta DPRD menjadwalkan kembali forum tersebut. Surat juga akan meminta secara tegas agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya benar-benar dihadirkan dalam satu forum.

Tembusan surat pun direncanakan tidak sekadar menjadi kelengkapan administrasi. PWRI akan mengirimkannya langsung kepada masing-masing instansi dan pihak yang dimohonkan hadir, sehingga tidak kembali muncul persoalan mengenai ada atau tidaknya undangan.

Langkah tersebut diambil setelah pelaksanaan audiensi sebelumnya menyisakan catatan. Salah satunya adalah ketidakhadiran APDESI Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah dikonfirmasi seusai audiensi, menurut keterangan yang diterima PWRI, pihak APDESI menyampaikan tidak menerima undangan untuk menghadiri forum tersebut.

Kondisi itulah yang membuat PWRI menilai audiensi lanjutan harus dipersiapkan lebih matang. Sebab, pembahasan program strategis yang menyentuh desa akan sulit menghasilkan jawaban komprehensif apabila pihak yang memiliki keterkaitan dan kewenangan justru tidak berada di dalam ruangan.

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA :

PWRI: Jangan Lagi Ada Alasan Tidak Mendapat Undangan

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F, Simatupang, menegaskan bahwa surat kedua merupakan upaya untuk memastikan audiensi berikutnya tidak mengulang persoalan yang sama.

“Audiensi kemarin menjadi evaluasi bagi kami. Ada pihak yang kami harapkan hadir, tetapi ternyata tidak berada dalam forum. Setelah kami konfirmasi, APDESI menyampaikan tidak menerima undangan. Karena itu, pada surat berikutnya kami akan meminta seluruh pihak terkait dihadirkan dan tembusannya akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan,” tegas Chandra.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk memperuncing keadaan, melainkan memastikan setiap institusi mengetahui adanya permohonan audiensi dan memiliki kesempatan yang sama untuk hadir memberikan penjelasan.

“Kami ingin semuanya terang. Jangan sampai ketika audiensi berlangsung kami bertanya mengenai kewenangan satu pihak, kemudian jawabannya tidak bisa diperoleh karena pihak tersebut tidak hadir. Audiensi harus menjadi ruang mencari jawaban, bukan ruang saling melempar kewenangan,” ujarnya.

Kapolres, Kajari hingga PT Agrinas Diminta Hadir

Dalam surat yang rencananya disampaikan Senin, PWRI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memfasilitasi kehadiran pihak-pihak terkait, antara lain Bupati Tasikmalaya, pimpinan DPRD dan seluruh Ketua Fraksi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektorat, APDESI, seluruh camat se-Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, serta pejabat berwenang dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Kehadiran para pihak tersebut dinilai penting karena PWRI ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar regulasi, pembagian kewenangan, pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembangunan sarana-prasarana, status dan penggunaan lahan atau aset, pembiayaan, kelayakan usaha, pengawasan hingga pertanggungjawaban program.

PWRI juga meminta agar instansi yang hadir tidak sekadar mengirim perwakilan yang tidak menguasai persoalan.

“Yang kami butuhkan adalah pejabat yang memahami substansi dan mempunyai kewenangan menjawab. Kalau pertanyaan menyangkut kewenangan, harus jelas siapa penanggung jawabnya. Kalau menyangkut aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau menyangkut data, mari buka datanya,” kata Chandra. Minggu, (30/08/2026)

Bukan Menghakimi, tetapi Menguji Keterbukaan

PWRI menegaskan audiensi lanjutan bukan forum untuk terlebih dahulu menuduh adanya pelanggaran dalam pelaksanaan KDMP.

Justru, forum tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pemerintah, DPRD, aparat pengawasan dan penegak hukum, pemerintah desa serta pihak pelaksana untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana program dijalankan dan bagaimana potensi persoalan dicegah sejak awal.

PWRI berpandangan bahwa program yang membawa kepentingan masyarakat desa harus dibangun dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban yang kuat.

“Kalau programnya baik, regulasinya jelas, prosesnya benar dan pengawasannya berjalan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru forum terbuka menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskannya kepada masyarakat,” tegas Chandra.

PWRI juga menginginkan audiensi berikutnya tidak berhenti pada jawaban lisan. Data dan dokumen publik yang relevan akan diminta sebagai bahan untuk menguji dan memahami pelaksanaan program secara objektif.

Surat Kedua Jadi Penegasan

Rencana pengiriman surat pada Senin mendatang sekaligus menjadi penegasan bahwa PWRI Kabupaten Tasikmalaya belum menganggap pembahasan KDMP selesai hanya karena audiensi pertama telah dilaksanakan.

Masih terdapat pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak-pihak yang belum hadir.

Karena itu, PWRI berharap DPRD Kabupaten Tasikmalaya dapat segera menetapkan jadwal audiensi lanjutan sekaligus memastikan undangan benar-benar sampai kepada seluruh pihak yang dimohonkan hadir.

Audiensi pertama telah berlangsung. Tetapi bagi PWRI, pekerjaan belum selesai ketika pihak yang dibutuhkan untuk menjawab justru belum berada dalam satu meja.

Kini pertanyaannya sederhana: ketika surat kedua disampaikan dan seluruh pihak telah diberi tembusan langsung, apakah mereka siap hadir, membuka data, menjelaskan kewenangan, dan menjawab persoalan KDMP secara terang di hadapan publik?

Media Kabar Sembilan tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, APDESI, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, maupun seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. (Red).

Pos terkait