TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Audiensi mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya belum menghasilkan jawaban yang memuaskan. Sejumlah persoalan mendasar, mulai dari mekanisme pelaksanaan, keterbukaan anggaran, pengawasan hingga keberlanjutan koperasi, masih menyisakan tanda tanya.
Audiensi yang digelar di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026), dihadiri puluhan wartawan yang tergabung dalam DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang disampaikan PWRI kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 3 Agustus 2026. Setelah menunggu selama beberapa pekan, pemberitahuan jadwal baru diterima pada Rabu, 26 Agustus 2026, atau sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Namun, forum yang diharapkan mampu membuka persoalan pembangunan KDMP secara terang itu belum berjalan maksimal. Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, APDESI serta sejumlah pihak terkait lainnya tidak hadir.
Akibatnya, berbagai pertanyaan yang telah disiapkan PWRI belum memperoleh jawaban secara utuh. Audiensi pun dinilai belum menyentuh seluruh persoalan karena keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan belum dapat dihimpun secara lengkap.
PWRI Pertanyakan Transparansi Pembangunan KDMP
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan pembangunan gerai KDMP di beberapa desa.
PWRI mempertanyakan dugaan tidak dilibatkannya masyarakat melalui mekanisme swakelola, keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek, tidak terpasangnya papan informasi di sejumlah lokasi, serta belum terbukanya informasi mengenai sumber dan nilai anggaran, pelaksana, spesifikasi teknis dan jangka waktu pekerjaan.
Bagi PWRI, pembangunan yang menggunakan anggaran negara tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Masyarakat berhak mengetahui dari mana anggaran berasal, berapa nilainya, siapa pelaksananya, bagaimana spesifikasi pekerjaannya serta lembaga mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Ketiadaan papan informasi proyek juga tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara.
Transparansi bukan sekadar pelengkap pembangunan, melainkan fondasi pertanggungjawaban kepada publik.
PWRI juga mempertanyakan apakah penentuan lokasi gerai KDMP telah melalui musyawarah desa dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, atau hanya dilakukan untuk mengejar target pembangunan fisik.
Chandra menegaskan, PWRI tidak mempersoalkan tujuan program KDMP. Namun, pelaksanaannya harus terbuka, dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Program nasional yang membawa nama besar Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh dipersempit menjadi perlombaan mendirikan bangunan. Gedung mungkin dapat diselesaikan dalam hitungan bulan, tetapi koperasi hanya akan bertahan apabila memiliki kepengurusan yang sah, tata kelola profesional, bidang usaha yang jelas, permodalan memadai dan pasar yang berkelanjutan.
Petunjuk Operasional Masih Ditunggu
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Syahrudin, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pembentukan KDMP mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Tahap pembentukan kelembagaan, mulai dari musyawarah desa khusus hingga penyusunan kepengurusan koperasi, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Sementara itu, percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan KDMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Menurut Endang, pelaksanaan KDMP dibagi ke dalam beberapa tahapan. Tahap pertama meliputi pembentukan kelembagaan dan kepengurusan koperasi, sedangkan tahap kedua difokuskan pada pembangunan gerai beserta fasilitas penunjangnya.
Meski kelembagaan telah dibentuk dan pembangunan fisik mulai berjalan, petunjuk lebih lanjut mengenai pola pengoperasian koperasi masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Endang mengakui bahwa memastikan KDMP tidak berhenti setelah seremoni maupun penyelesaian pembangunan fisik merupakan pekerjaan rumah bersama. Sebab, koperasi harus dipersiapkan untuk berjalan dan bertahan dalam jangka panjang.
Pemerintah daerah, lanjut Endang, akan melakukan verifikasi setelah pembangunan fisik dinyatakan selesai 100 persen.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai pola operasional, rencana usaha, sumber permodalan, pembinaan pengurus, pembagian tanggung jawab hingga mekanisme pengawasan setelah bangunan selesai.
Jangan sampai gedung lebih dahulu berdiri, sementara arah usaha dan sistem pengelolaannya masih menunggu petunjuk. Tanpa perencanaan yang matang, bangunan yang menghabiskan anggaran besar berisiko kehilangan fungsi sebelum koperasi benar-benar beroperasi.
DPRD Akui Pelaksanaan KDMP Menyimpan Persoalan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, S.IP., menyatakan DPRD tetap berkewajiban mengawasi pelaksanaan pembangunan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya terjadi pada desa yang tidak memiliki lahan sehingga harus mengupayakan pengadaan tanah melalui swadaya masyarakat.
Kondisi tersebut berpotensi menambah beban warga di tengah situasi ekonomi yang sulit. Program yang semestinya memperkuat ekonomi desa jangan justru dimulai dengan membebani masyarakat melalui iuran atau patungan untuk membeli lahan.
Status tanah, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan dan kepemilikan aset harus dijelaskan sejak awal. Tanpa kejelasan, pembangunan KDMP berisiko menyisakan persoalan administratif, konflik sosial, bahkan masalah hukum di kemudian hari.
Pengawasan DPRD juga tidak boleh berhenti pada pernyataan di ruang audiensi. Setiap persoalan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan serta permintaan pertanggungjawaban kepada pihak yang menjalankan program.
Banyak Pihak Tak Hadir, PWRI Belum Puas
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Pemimpin Redaksi Media Kabar Sembilan, Randika, menegaskan bahwa hasil audiensi mengenai pembangunan KDMP belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Menurutnya, ketidakhadiran Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, APDESI serta sejumlah pihak terkait lainnya telah mengurangi bobot dan substansi audiensi.
Padahal, keterangan dari pihak-pihak tersebut sangat dibutuhkan untuk memperjelas sumber anggaran, pembagian kewenangan, penentuan lokasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan pembangunan hingga rencana pengoperasian KDMP setelah fasilitas fisiknya selesai.
“Hasil audiensi ini belum membuat kami puas. Banyak pihak yang dibutuhkan keterangannya justru tidak hadir sehingga sejumlah pertanyaan penting belum memperoleh jawaban secara utuh. Kami meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera menjadwalkan audiensi ulang dan memastikan seluruh pihak terkait benar-benar hadir,” tegas Randika.
Ia menilai audiensi lanjutan tidak boleh kembali kehilangan substansi akibat ketidakhadiran pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
“DPRD harus memastikan setiap undangan benar-benar dikirim, diterima dan ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang tidak dapat hadir, alasannya harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai nama pihak terkait dicantumkan dalam undangan, tetapi suratnya tidak pernah diterima,” ujarnya.
Randika menegaskan, forum resmi tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial untuk menggugurkan kewajiban. Audiensi harus menghasilkan jawaban, membuka dokumen yang dibutuhkan serta melahirkan tindak lanjut yang jelas dan dapat diukur.
“Audiensi bukan ruang untuk saling melempar kewenangan. Publik membutuhkan jawaban yang terang: siapa pelaksana programnya, dari mana anggarannya, siapa yang mengawasi dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik PWRI bukan ditujukan untuk menghambat program Koperasi Desa Merah Putih. Pengawasan dilakukan untuk memastikan program strategis tersebut berjalan transparan, sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Program ini membawa nama besar Koperasi Desa Merah Putih dan menggunakan anggaran negara. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh tertutup atau alergi terhadap pertanyaan. Jangan sampai gedungnya berdiri, tetapi pertanggungjawabannya tidak jelas dan koperasinya justru tidak mampu beroperasi,” pungkas Randika.
Program Besar Jangan Berakhir Menjadi Bangunan Kosong
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang membawa harapan besar bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari jumlah gedung yang selesai dibangun.
Ukuran sebenarnya adalah apakah koperasi mampu beroperasi, memiliki bidang usaha yang sehat, dikelola secara profesional serta memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat desa.
Pemerintah, DPRD, pelaksana proyek dan lembaga pengawas harus membuka informasi secara terang. Sumber anggaran, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, identitas pelaksana, status tanah, kepengurusan hingga rencana bisnis harus dapat diketahui masyarakat.
Audiensi pada 27 Agustus 2026 seharusnya menjadi pintu awal keterbukaan informasi, bukan akhir dari pertanggungjawaban.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini ditunggu untuk segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Sebab, jika transparansi terus ditunda dan tanggung jawab terus dilempar dari satu lembaga kepada lembaga lainnya, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya? (Red)











1 Komentar