TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Perselisihan penggunaan bangunan bekas Kantor UPTD Pendidikan Cisayong memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Cisayong meminta Pemerintah Desa Mekarwangi tidak melakukan tindakan fisik pengosongan karena bangunan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Penegasan itu disampaikan Camat Cisayong, Sutaryo, S.T., kepada Media Kabar Sembilan, Minggu (31/8/2026), menyusul mencuatnya penolakan PGRI Cisayong terhadap permintaan pengosongan bangunan untuk rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Pihak kecamatan sudah menyampaikan kepada pihak desa agar tidak melakukan tindakan fisik pengosongan bangunan karena status bangunan tercatat sebagai BMD di KIB Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Sutaryo.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa Pemerintah Desa Mekarwangi tidak dapat serta-merta mengosongkan, membongkar, atau mengambil alih bangunan sebelum status aset dan kewenangan masing-masing pihak diselesaikan secara tertib.
Tanah dan Bangunan Ternyata Berbeda Status
Persoalan menjadi semakin rumit karena tanah dan bangunan memiliki status pencatatan yang berbeda.
Sutaryo mengatakan Pemerintah Kecamatan Cisayong telah berkoordinasi dengan pihak yang menangani aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Hasil koordinasi menyatakan tanah yang menjadi objek perselisihan tidak tercatat sebagai BMD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan pihak aset yang menyatakan bahwa tanah tidak tercatat sebagai BMD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Camat Cisayong, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, bangunan yang berdiri di atasnya tercatat sebagai BMD dalam KIB Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Perbedaan status tersebut menjadi titik krusial yang tidak boleh disederhanakan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada sertipikat tanah. Pemerintah juga harus membuka KIB Dinas Pendidikan, dokumen pembangunan gedung, riwayat penguasaan, berita acara pemanfaatan, dan dasar administrasi pencatatan bangunan sebagai aset daerah.
Jika bangunan benar tercatat sebagai BMD, setiap tindakan pengosongan, pembongkaran, penguasaan, atau perubahan fungsi harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak yang mencatat dan mengadministrasikan aset tersebut.
Program KDMP tidak boleh dibangun dengan menabrak tata kelola aset. Klaim atas tanah juga tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menguasai atau membongkar bangunan milik pihak lain.
Sudah Beberapa Kali Dimediasi, Kesepakatan Tetap Buntu
Sutaryo mengungkapkan Pemerintah Kecamatan Cisayong telah menerima laporan mengenai persoalan tersebut melalui surat tembusan dari Pemerintah Desa Mekarwangi maupun kuasa hukum PGRI Cisayong.
“Pemerintah kecamatan telah menerima laporan mengenai hal tersebut karena mendapat tembusan, baik dari pihak desa maupun kuasa hukum PGRI,” katanya.
Kecamatan kemudian berupaya mempertemukan kedua pihak melalui mediasi. Namun, meskipun telah dilaksanakan beberapa kali, proses tersebut belum menghasilkan jalan keluar.
“Kedua pihak telah beberapa kali dimediasi, tetapi tidak menemukan titik kesepakatan,” ungkapnya.
Buntunya mediasi menunjukkan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui surat pemberitahuan dan penetapan batas waktu pengosongan.
Status tanah, kepemilikan bangunan, riwayat pemanfaatan, proses penerbitan sertipikat, serta rencana penetapan lokasi KDMP harus diuji melalui dokumen resmi. Masing-masing pihak tidak cukup hanya menyampaikan klaim.
Bupati Minta Kedua Pihak Menahan Diri
Persoalan gedung PGRI Cisayong juga telah disampaikan Camat Cisayong secara lisan kepada Bupati Tasikmalaya.
Menurut Sutaryo, Bupati menginstruksikan agar Pemerintah Desa Mekarwangi dan PGRI Cisayong sama-sama menjaga diri, tidak memperkeruh keadaan, serta memastikan seluruh proses diselesaikan secara tertib administrasi.
“Saya juga sudah menyampaikan secara lisan kepada Bapak Bupati terkait permasalahan ini. Instruksi beliau agar kedua pihak bisa menjaga diri supaya situasi tetap kondusif dan segala sesuatunya tertib secara administrasi,” ujar Sutaryo.
Arahan tersebut mempertegas pentingnya penyelesaian secara hati-hati. Jangan sampai perbedaan klaim berkembang menjadi tindakan fisik, pengosongan paksa, atau konflik terbuka yang justru merugikan seluruh pihak.
Kondusivitas tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan keributan. Kedua pihak juga harus menghormati proses mediasi, membuka dokumen secara transparan, dan tidak melakukan tindakan sepihak sebelum persoalan memperoleh kejelasan.
Kecamatan Minta Tidak Ada Pengosongan Fisik
Sutaryo menegaskan dirinya telah meminta Pemerintah Desa Mekarwangi dan PGRI Cisayong menahan diri agar situasi tetap terkendali.
“Saya telah meminta kepada kedua belah pihak agar saling menahan diri supaya situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Permintaan itu penting karena Pemerintah Desa Mekarwangi sebelumnya meminta PGRI Cisayong menghentikan kegiatan dan mengosongkan bangunan beserta barang-barangnya paling lambat 31 Agustus 2026.
PGRI Cisayong melalui kuasa hukumnya menolak permintaan tersebut. PGRI menyatakan telah menggunakan, merawat, dan memanfaatkan bangunan selama lebih dari 30 tahun.
Kuasa hukum PGRI juga mempersoalkan proses penerbitan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihaknya meminta warkah, data sporadik, dokumen penguasaan fisik, peta bidang, surat ukur, serta riwayat tanah diperiksa dan dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Namun, penggunaan bangunan selama puluhan tahun tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah oleh PGRI. Sebaliknya, klaim kepemilikan tanah juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan status bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Inilah yang harus dibuka secara terang.
Pembangunan KDMP Belum Bisa Dilanjutkan
Sutaryo memastikan rencana pembangunan KDMP di lokasi tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Lahan dinilai belum siap dibangun karena di atasnya masih berdiri bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Terkait pembangunan KDMP belum ada tindak lanjut karena lahan belum siap untuk dibangun. Di lokasi tersebut masih ada bangunan milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan KDMP tidak dapat dipaksakan selama keberadaan bangunan dan status asetnya belum diselesaikan.
Pemerintah harus memastikan program yang membawa nama besar negara tidak justru memicu perselisihan baru di tingkat desa. Percepatan pembangunan bukan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum, tata kelola aset, dan hak masing-masing pihak.
Sebelum pembangunan dilakukan, Pemerintah Desa Mekarwangi harus membuka dokumen kepemilikan tanah, warkah penerbitan sertipikat, pencatatan aset desa, hasil musyawarah desa, serta dokumen penetapan lokasi KDMP.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan pengelola aset daerah harus menjelaskan dasar pencatatan bangunan sebagai BMD, nilai aset, kondisi bangunan, serta kewenangan penggunaannya.
Camat Tegaskan Berdiri Netral
Sutaryo menegaskan Pemerintah Kecamatan Cisayong tidak berpihak kepada Pemerintah Desa Mekarwangi maupun PGRI Cisayong. Kecamatan mengambil posisi netral dan memfasilitasi penyelesaian agar seluruh proses berjalan tertib.
“Intinya, saya sebagai camat bersifat netral dan memfasilitasi agar segala sesuatunya tertib secara administrasi,” tegasnya.
Sikap netral tersebut harus diikuti langkah konkret. Kecamatan perlu kembali mempertemukan Pemerintah Desa Mekarwangi, PGRI Cisayong, Dinas Pendidikan, pengelola aset daerah, dan ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya.
Mediasi lanjutan harus berbasis dokumen, bukan sekadar pertukaran klaim. Tanpa keterbukaan data, persoalan akan terus berputar dan berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih panjang.
Kepala Desa Mekarwangi Belum Merespons Konfirmasi
Media Kabar Sembilan telah mengirimkan tautan pemberitaan sekaligus permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Mekarwangi.
Konfirmasi tersebut meliputi dasar kepemilikan tanah, proses penerbitan sertipikat melalui PTSL, dasar permintaan pengosongan, perbedaan data luas tanah, hasil musyawarah desa, dokumen penetapan lokasi pembangunan KDMP, serta tanggapan pemerintah desa terhadap keberatan PGRI Cisayong. Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarwangi belum memberikan tanggapan.
Diam bukan jawaban atas persoalan yang menyangkut aset, bangunan pemerintah, kepentingan organisasi profesi guru, dan program nasional. Pemerintah desa perlu tampil terbuka serta menjelaskan seluruh dasar administrasi dan kebijakannya kepada masyarakat.
Media Kabar Sembilan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, PGRI Cisayong, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, instansi pengelola aset, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya.
(Redaksi)










