KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor, Dugaan Korupsi Bappenda Terus Dibongkar

Keterangan foto: Ilustrasi Bupati Bogor Rudy Susmanto dengan latar Gedung Merah Putih KPK dan Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, terkait terbukanya peluang pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. (Ilustrasi: Media Kabar Sembilan)

BOGOR | Media Kabar Sembilan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Perkara yang tengah dibongkar lembaga antirasuah itu mencakup dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK juga menelusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Rudy Susmanto sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat perkara tersebut semakin terang.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Penyidik punya kebutuhan dalam mengungkap suatu perkara pada tahap penyidikan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

BACA BERITA SEBELUMNYA :

Menurut Budi, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan perkara. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menyusun konstruksi kasus secara menyeluruh sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak.

“Penyidik akan mendalami dan menelusuri saksi-saksi yang memiliki pengetahuan untuk menerangkan konstruksi utuh perkara ini. Selain itu, peran masing-masing pihak juga akan terlihat dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada pegawai teknis. Penelusuran berpeluang berkembang kepada pihak lain sepanjang ditemukan keterkaitan atau informasi yang dibutuhkan penyidik.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur Pemkab Bogor. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap empat orang saksi pada Senin (31/8/2026).

Mereka adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan.

Keempatnya diperiksa untuk mengurai mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk dugaan pemotongan upah pungut atau insentif yang diterima aparatur di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah pimpinan menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis (21/8/2026).

Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut masih ditangani menggunakan surat perintah penyidikan umum.

Dibukanya peluang pemeriksaan terhadap kepala daerah menunjukkan penyidik masih memperluas penelusuran. Namun, pemanggilan sebagai saksi, apabila nantinya dilakukan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan KPK.(Red)

Pos terkait