TASIKMALAYA | Media Kabar Sembilan — Nilai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Tasikmalaya berada pada angka 80,13 dengan kategori mutu pelayanan B. Namun, angka tersebut tidak boleh menutupi sejumlah titik lemah yang masih dirasakan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2025, sarana dan prasarana memperoleh nilai paling rendah, yakni 2,71. Posisi berikutnya ditempati unsur waktu penyelesaian sebesar 2,86 dan kompetensi pelaksana sebesar 3,00.
Data itu menjadi sinyal keras bahwa kualitas pelayanan tidak cukup hanya dinilai dari angka rata-rata. Ketersediaan fasilitas, kecepatan penyelesaian pelayanan dan kemampuan petugas harus dibenahi secara nyata agar masyarakat tidak terus dibebani pelayanan yang lambat maupun sarana yang belum memadai.
Survei dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan melibatkan 80 responden dari populasi 100 penerima layanan. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner manual dan daring terhadap pengguna pelayanan pengangkutan sampah.
Dari sembilan unsur yang dinilai, persyaratan pelayanan mendapatkan nilai tertinggi sebesar 3,82. Selanjutnya, produk atau spesifikasi pelayanan memperoleh 3,63, sistem dan prosedur 3,53, perilaku pelaksana 3,39, penanganan pengaduan 3,15, biaya atau tarif 3,05, kompetensi pelaksana 3,00, waktu penyelesaian 2,86, serta sarana dan prasarana 2,71.
Meski unsur perilaku petugas memperoleh nilai 3,39, laporan tersebut mencatat adanya keluhan masyarakat mengenai sikap petugas yang dinilai kurang ramah, tidak komunikatif dan belum sepenuhnya mencerminkan pelayanan publik yang berorientasi kepada kebutuhan pengguna.
Masukan masyarakat juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang dinilai belum baik maupun belum lengkap. Temuan tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi catatan dalam laporan, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang terukur dan dapat diawasi publik.
UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah telah menyusun rencana tindak lanjut berupa pengajuan pengadaan ruang pelayanan khusus pada Januari 2026 dan melengkapi sarana-prasarana pelayanan pada Juni 2026. Pengelolaan layanan pengaduan juga direncanakan diperkuat melalui penambahan pegawai agar keluhan masyarakat dapat lebih cepat ditangani.
Namun, dokumen rencana tindak lanjut yang dicantumkan dalam laporan baru merinci pembenahan sarana-prasarana dan layanan pengaduan. Sementara itu, waktu penyelesaian dan kompetensi pelaksana, yang termasuk tiga unsur dengan nilai terendah, belum dirinci secara tegas dalam tabel rencana perbaikan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Perbaikan sarana memang penting, tetapi tidak akan cukup apabila pelayanan masih lambat dan kemampuan petugas belum diperkuat melalui pembinaan, pelatihan serta evaluasi berkala.
Laporan juga menyebut tren nilai SKM selama lima tahun terakhir bergerak secara fluktuatif. Karena itu, capaian 80,13 dengan mutu B belum pantas dijadikan alasan untuk berpuas diri. Nilai tersebut justru harus menjadi dasar untuk mempercepat pembenahan.
Publik berhak mengetahui apakah pengadaan ruang pelayanan khusus, pemenuhan sarana-prasarana dan penambahan petugas pengaduan benar-benar telah direalisasikan sesuai jadwal. Transparansi tindak lanjut menjadi penting agar SKM tidak berubah menjadi rutinitas administratif yang selesai setelah laporan disusun.
UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah harus membuktikan bahwa kritik masyarakat benar-benar didengar. Pelayanan publik bukan sekadar mengejar angka kepuasan, tetapi memastikan setiap keluhan ditangani, setiap kelemahan diperbaiki dan setiap janji pembenahan direalisasikan secara terbuka.
(Redaksi)










