GARUT | Media Kabar Sembilan — Peredaran narkotika, minuman keras (miras), dan obat keras tertentu (OKT) ilegal bukan sekadar persoalan hukum. Ancaman tersebut telah menyentuh keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda Kabupaten Garut.
Polres Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat menyatakan komitmen bersama untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras, dan Obat Keras Tertentu yang digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Garut drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.B.A.; Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.; Dandim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P.; Kajari Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han); Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H.; Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S.Pd.; serta Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Hery Sudrajat, S.H.
Deklarasi juga melibatkan jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan berbagai unsur masyarakat Kabupaten Garut.
Tolak Peredaran dan Penyalahgunaan Barang Terlarang
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk peredaran, penjualan, dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta OKT ilegal tanpa resep maupun izin edar resmi.
Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku maupun jaringan yang terlibat.
Namun, deklarasi tidak boleh berhenti sebagai tanda tangan, dokumentasi, dan rangkaian seremoni. Komitmen tersebut harus diterjemahkan melalui pengawasan yang konsisten, edukasi berkelanjutan, penindakan tanpa pandang bulu, serta pembongkaran jaringan hingga ke aktor utamanya.
Tiga Bulan, 36 Tersangka Diamankan
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendirian dalam memberantas narkoba, miras, dan OKT. Kolaborasi seluruh pihak dibutuhkan, terutama dalam pencegahan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” ujar AKBP Niko.
Data tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran barang terlarang di Kabupaten Garut tidak dapat dipandang sebelah mata. Terlebih, wilayah Garut yang luas serta perubahan modus para pelaku menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
“Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” lanjutnya.
Kapolres mengajak masyarakat berani memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, miras, dan OKT ilegal.
“Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Jaringan dan Aliran Dana Harus Dibongkar
BNN Kabupaten Garut turut memaparkan perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks. Tantangan itu meliputi kemunculan berbagai jenis narkotika baru hingga perubahan pola penyelundupan dan peredarannya.
Karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya menangkap pengguna, pengedar kecil, atau pelaku lapangan. Penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk membongkar jaringan, menelusuri komunikasi antarpelaku, menyita barang hasil kejahatan, serta memutus aliran dana yang menghidupi bisnis barang terlarang.
Jika penindakan hanya menyentuh lapisan terbawah, jaringan utama akan tetap hidup, mencari pelaku baru, dan mengulangi kejahatan dengan modus berbeda.
Komitmen Harus Dibuktikan
Melalui deklarasi tersebut, Forkopimda bersama elemen masyarakat Kabupaten Garut berkomitmen memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Edukasi terhadap generasi muda juga harus diperluas. Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan jaminan keamanan agar berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, miras, dan OKT ilegal.
Deklarasi perang terhadap narkoba harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan sekadar slogan. Aparat wajib menindak tanpa tebang pilih, pemerintah daerah harus memperkuat pencegahan, sedangkan masyarakat perlu mengambil peran dalam menjaga lingkungannya.
Perang terhadap narkoba, miras, dan OKT ilegal hanya dapat dimenangkan apabila seluruh pihak bergerak bersama, konsisten, dan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada jaringan yang merusak masa depan generasi Kabupaten Garut.










