Menepis Stigma Negatif, King’s Family Karaoke Tawarkan Hiburan Keluarga yang Nyaman di Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA | Advertorial Media Kabar Sembilan — Pemberitaan mengenai tingginya pajak karaoke hingga mencapai 75 persen dan desakan evaluasi kebijakan kepada DPRD Kota Tasikmalaya membuka perhatian lebih luas terhadap kondisi nyata usaha hiburan di daerah.

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan bertajuk “Pajak Karaoke 75 Persen Dinilai Mencekik, DPRD Kota Tasikmalaya Didesak Jangan Tutup Mata”, Tim Media Kabar Sembilan turun langsung mengunjungi salah satu tempat karaoke di Kota Tasikmalaya.

Kunjungan dilakukan ke King’s Family Karaoke di kawasan Mangin, Jalan Raya Mangkubumi–Indihiang, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada 14 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kondisi usaha secara langsung, mendengar penjelasan pengelola, serta menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat. Sebab, persoalan tempat hiburan tidak semestinya hanya dibicarakan melalui asumsi, stigma, maupun penilaian sepihak tanpa melihat fakta di lapangan.

Karaoke di Antara Hiburan dan Stigma Negatif

Ketika mendengar istilah tempat hiburan karaoke, pandangan masyarakat kerap terbagi dua. Sebagian memandang karaoke sebagai sarana bernyanyi, melepas penat, berkumpul bersama keluarga, merayakan momen tertentu, dan mempererat kebersamaan dengan sahabat maupun rekan kerja.

Namun, sebagian masyarakat lainnya masih mengaitkan tempat karaoke dengan hiburan malam, minuman keras, pemandu lagu, kebisingan, pelanggaran jam operasional, atau kegiatan yang dianggap bertentangan dengan norma lingkungan.

Pandangan tersebut tidak muncul begitu saja. Citra negatif biasanya terbentuk akibat adanya tempat hiburan yang tidak dikelola secara tertib atau menjalankan kegiatan yang berbeda dari konsep yang dipromosikan.

Karena itu, label “karaoke keluarga” tidak cukup hanya dipasang pada nama usaha. Konsep tersebut harus dibuktikan melalui kegiatan nyata, di antaranya tidak menjual minuman keras, tidak menyediakan pemandu lagu, menjaga keamanan dan kesopanan, menyediakan menu ramah keluarga, mengendalikan kebisingan, menaati jam operasional, terbuka terhadap pengawasan, serta menjalankan usaha sesuai ketentuan perizinan.

Usung Konsep Hiburan Keluarga

King’s Family Karaoke telah beroperasi sekitar lima tahun dan dikelola oleh Yusep Nurdin. Pengelola menyampaikan bahwa tempat tersebut dibangun dengan konsep hiburan keluarga yang mengutamakan kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan ketertiban pengunjung.

Pengelola menyadari bahwa usaha karaoke masih sering dipandang negatif oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu, King’s Family Karaoke berupaya menghadirkan citra berbeda melalui suasana yang lebih terbuka, santai, aman, dan kekeluargaan.

“Konsep yang kami bangun adalah karaoke keluarga. Silakan masyarakat datang bersama keluarga, sahabat, atau rekan kerja untuk menikmati hiburan di sini. Jangan hanya memandang tempat karaoke dari sisi negatifnya,” ujar pengelola.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat dan menilai kegiatan suatu tempat usaha berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan anggapan umum terhadap kata “karaoke”.

“Kami ingin menghadirkan suasana kekeluargaan bagi pengunjung yang benar-benar ingin bernyanyi dan menikmati hiburan dengan nyaman, aman, tertib, dan bertanggung jawab,” katanya.

Pengunjung tidak hanya dapat bernyanyi, tetapi juga menikmati waktu bersama sambil menyantap beragam makanan, camilan, dan minuman yang tersedia.

Dokumen Perizinan Dipajang di Resepsionis

Dalam kunjungan tersebut, Tim Media Kabar Sembilan melihat pihak pengelola memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan yang dipajang secara terbuka di dinding resepsionis.

Dokumen yang diperlihatkan meliputi:

  • NIB Nomor 1408220013049;
  • KBLI 93292—Karaoke;
  • Sertifikat Standar OSS;
  • Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha;
  • Pernyataan Mandiri K3L;
  • Surat Pernyataan UMK terkait tata ruang; serta
  • dokumen Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai pengelolaan lingkungan atau air limbah.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, kegiatan King’s Family Karaoke telah didaftarkan melalui sistem OSS sebagai usaha karaoke berskala kecil dengan tingkat risiko menengah rendah.

“Dalam kunjungan tersebut, kami melihat pengelola secara terbuka memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan yang dipajang di dinding resepsionis. Fakta tersebut kami catat secara objektif sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi,” demikian pernyataan Tim Media Kabar Sembilan.

“Kami hadir untuk melihat kondisi di lapangan, mendengar langsung penjelasan pengelola, dan menyampaikan informasi secara berimbang kepada masyarakat. Setiap informasi, tudingan, maupun bantahan harus diuji berdasarkan data, dokumen, dan fakta bukan dibangun melalui asumsi sepihak,” lanjut Tim Media Kabar Sembilan.

Pengelola Tegaskan Tidak Menjual Miras

Menanggapi informasi yang berkembang mengenai dugaan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol, pihak pengelola menegaskan bahwa King’s Family Karaoke tidak menjual maupun menyediakan minuman keras.

Di dalam lokasi juga terpampang pemberitahuan bertuliskan “Tidak Menjual Miras”. Sementara itu, papan menu yang terlihat saat kunjungan hanya mencantumkan makanan, camilan, serta minuman nonalkohol.

King’s Family Karaoke menyediakan berbagai pilihan hidangan, mulai dari nasi goreng, ikan goreng, ayam goreng, mi, gorengan, mendoan hingga sejumlah camilan. Tersedia pula jus, susu, kopi, dan minuman nonalkohol lainnya untuk menemani kebersamaan pengunjung.

Kondisi tersebut merupakan fakta yang terlihat ketika Tim Media Kabar Sembilan berada di lokasi pada 14 September 2026. Sementara mengenai informasi lain yang berkembang di masyarakat, pembuktiannya tetap harus dilakukan secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Bagi pengelola, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui konsistensi pelayanan, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kesesuaian antara konsep yang disampaikan dengan praktik sehari-hari.

Keluarga Dipersilakan Datang Sejak Sore

King’s Family Karaoke mulai beroperasi setiap hari pukul 16.00 WIB. Menurut pengelola, jumlah pengunjung pada sore hingga awal malam biasanya masih relatif sepi. Kunjungan umumnya baru meningkat sekitar pukul 22.00 WIB.

“Memang kami buka mulai pukul empat sore. Pada jam-jam awal biasanya masih relatif sepi, sedangkan pengunjung umumnya mulai berdatangan sekitar pukul sepuluh malam,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai memberikan pilihan bagi keluarga yang menginginkan suasana lebih tenang untuk datang sejak sore atau awal malam.

“Karena itu, kami mempersilakan keluarga yang ingin menikmati hiburan dengan suasana lebih tenang untuk datang sejak sore. Kami siap menyambut keluarga, sahabat, maupun rekan kerja yang ingin bernyanyi dan menikmati waktu kebersamaan dengan nyaman, aman, serta tertib,” lanjutnya.

Pengelola juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung serta menghormati norma yang berlaku di lingkungan sekitar.

Menurutnya, citra karaoke keluarga tidak cukup dibangun melalui promosi. Kepercayaan masyarakat harus dirawat dan dibuktikan melalui pelayanan, keterbukaan, pengawasan, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang bertanggung jawab.

Pengunjung pun diharapkan turut menjaga ketertiban, menghormati lingkungan sekitar, dan menikmati hiburan secara santun. Kerja sama antara pengelola, pengunjung, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci agar kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, nyaman, legal, dan kondusif.

King’s Family Karaoke
Bernyanyi, Bersantai, dan Menikmati Kebersamaan dalam Suasana Kekeluargaan.

📍 Lokasi: Kawasan Mangin, Jalan Raya Mangkubumi–Indihiang, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
🕓 Jam operasional: Mulai pukul 16.00 WIB.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *